Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 36 TAHUN 202O

PERPRES No. 113 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 3

(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui

pemberian Kartu Prakerja.

(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Pencari Kerja.

(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan
Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
1. pekerja bukan penerima upah, termasuk
pelaku usaha mikro dan kecil.

(4) Pencari

SK No 124928 A

---

PRES IDEN

sebagaimana (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi
persyaratan:
- warga negara Indonesia;
(delapan belas) tahun b. berusia paling rendah 18
dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun;
dan
pendidikan formal. c. tidak sedang mengikuti
(s) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara;
Ralryat b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan
pada g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas
badan usaha milik negara atau badan usaha
milik daerah.

1. Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 8

(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja

yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
(21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam rangka:
- meringankan biaya mencari kerja dan/atau biaya
hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu
Prakerja.

1. Di antara . . .

SK No 124929 A

---

FRESIDEN

3 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 12E}

(1) Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud

dalam Pasal I2A, pelaksanaan Program Kartu
Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID- 19) dapat dilakukan dalam skema
normal yang tidak bersifat bantuan sosial.
(21 Untuk pelaksanaan .Program Kartu Prakerja dalam
skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta
Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan
dan/atau tindakan mengenai pendaftaran,
kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan
dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait
lainnya j ika diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan

Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang
tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan
Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian
dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.

4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: t

Pasal 15

Susunan organisasi Komite terdiri atas:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Dalam Negeri;
1. Menteri Keuangan;

1. Menteri

SK No 124968 A

---

PRESIDEN

1. Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi;
1. Menteri Ketenagakerjaan;
1. Menteri Perindustrian;
1. Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional;
1. Sekretaris Kabinet;
1. Jaksa Agung;
1. Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
1. Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan;
1. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian.

5 Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal31C disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (21 ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi

ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima
bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan
bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut
kepada negara.
( 1a) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima
bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Manajemen Pelaksana dapat
melakukan:
a.pembekuan...

SK No 124969 A

---

PRESIDEN

- pembekuan akun penerima Kartu Prakerja;
- penagihan pengembalian bantuan biaya
Pelatihan dan/atau Insentif penerima Kartu
Prakerja; dan/atau
C tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola
Program Kartu Prakerja.

(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak

mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari,
Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi
kepada penerima Kartu Prakerja.

(3) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)

huruf b dan/atau gugatan ganti rugi kepada penerima
Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang
berdasarkan permohonan dari Manajemen Pelaksana.

6 Ketentuan Pasal 31D diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 31

(1) Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja

melakukan pemalsuan identitas dan/atau data
pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak
pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi
yang dapat diajukan melalui lembaga yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perr.rndang-undangan.
(21 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 124932 A

---

PRESIDEN

memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya,
dengan pengundangan Peraturan Presiden ini
RePublik penempatannYa dalam Lembaran Negara
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

sil Djaman

SK No 126190 A