(l) Dengan Peraturan Presiden ini, Pupuk Bersubsidi
ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan.
(21 Pengawasan Pupuk Bersubsidi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengawasan terhadap
sasaran penerima, jenis komoditas peruntukan, jenis
Pupuk, jumlah dan mutu Pupuk, nilai komersial,
harga eceran tertinggi, dan ketersediaan stok.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sesuai kewenangannya.
(4) Pengawasan . . .
SK No254310A
---
FRESIDEN
terhadap l4l Pengawasan akuntabilitas keuangan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
dilakukan oleh lembaga yang
urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
dan pembangunan.
(5) Evaluasi Pupuk Bersubsidi dilakukan terhadap sistem
informasi Pupuk Bersubsidi serta hasil Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),
dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
1. Di antara Bab MI dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) bab,
yakni Bab VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut:
## BAB VIIA
1. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan I (satu) pasal,
yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: