Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT

PERPRES No. 114 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.238 3

berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan
Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai
Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/
instansi lain di luar lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara
atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan
pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan La-
yanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.238 4

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

(3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diperhitungkan dengan honorarium/tunjangan khusus sebagaimana
dimaksud Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia Nomor 240/Ses/ X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan
Penggajian Komnas HAM sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia Nomor 240.11/Ses/2014 yang selama ini diterima
sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai faktor
pengurang.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional
Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas
jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.238 5

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak

Asasi Manusia yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan
mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan
sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya
dengan Tunjangan Profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

Bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak
Asasi Manusia yang penghasilannya mengalami penurunan pada saat
Peraturan Presiden ini diundangkan, diberikan tambahan tunjangan
sebesar selisih dari honorium/tunjangan khusus sebagaimana dimaksud
Peraturan Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
240.11/Ses/2014 yang selama ini diterima dengan Tunjangan Kinerja
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 10

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.

Pasal 11

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri
Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut
bidang tugasnya masing-masing.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.238 6

Pasal 12

Pada saat diberlakukannya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
240/Ses/X/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggajian Komnas HAM
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor
240.11/Ses/2014 dinyatakan tidak berlaku bagi PNS di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.2387

www.djpp.kemenkumham.go.id