Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 114 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan
Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara, selain diberikan penghasilan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai . . .

---

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diperbantukan/dipekerjakan
pada badan/instansi lain di luar lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak
diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

### Pasal 6 . . .

---

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Kementerian
Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
badan usaha milik negara setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi
pada jenjangnya.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Oktober 2015

,

ttd.

---