Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang
selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis
adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
www.peraturan.go.id
---
2016, No.340
penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
