Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 114 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS

dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan

pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selain
diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258 -4-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi yang diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan
belum diberhentikan sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun; dan;
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi yang tidak diberikan tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 diberikan terhitung mulai bulan Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi yang mengepalai dan memimpin Kementerian

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150%

(seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja

tertinggi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari

2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258 -6-

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 9 diatur dengan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2014

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 228) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 104 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 228) dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.258

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 114 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA

DAN REFORMASI BIROKRASI

TUNJANGAN KINERJANo KELAS JABATAN PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 33.240.000,00

1. 16 Rp. 27.577.500,00

1. 15 Rp. 19.280.000,00

1. 14 Rp. 17.064.000,00

1. 13 Rp. 10.936.000,00

1. 12 Rp. 9.896.000,00

1. 11 Rp. 8.757.600,00

1. 10 Rp. 5.979.200,00

1. 9 Rp. 5.079.200,00

1. 8 Rp. 4.595.150,00

1. 7 Rp. 3.915.950,00

1. 6 Rp. 3.510.400,00

1. 5 Rp. 3.134.250,00

1. 4 Rp. 2.985.000,00

1. 3 Rp. 2.898.000,00

1. 2 Rp. 2.708.250,00

1. 1 Rp. 2.531.250,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id