Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Strategi Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya
disingkat SNKI adalah strategi nasional yang memuat
tujuan, cara mencapai tujuan, sasaran, dan target
keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan
ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan
pengurangan kesenjangan antarindividu dan antardaerah
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
1. Dewan Nasional Keuangan Inklusif, yang selanjutnya
disingkat DNKI adalah Dewan Nasional yang diketuai oleh
Presiden dan beranggotakan Menteri dan Pimpinan
Lembaga Terkait untuk melaksanakan SNKI.
1. Sekretariat adalah unit yang menjalankan fungsi
kesekretariatan dari DNKI.
1. Kelompok Kerja adalah kelompok yang beranggotakan
perwakilan dari kementerian/lembaga terkait dalam rangka
pelaksanaan SNKI.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang mem1mpm
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Akses ...
SK No051210A
---
PRESIDEN
1. Akses Layanan Keuangan Formal adalah kemampuan
masyarakat untuk menggunakan layanan dan/atau
memiliki produk dari lembaga keuangan formal.
1. Lembaga Keuangan Formal adalah lembaga keuangan yang
memiliki izin, diatur, dan diawasi oleh otoritas atau
regulator yang berwenang.
1. Jangkauan Layanan Keuangan adalah penyediaan
jasa/layanan keuangan untuk seluruh lapisan masyarakat,
terutama yang belum dapat mengakses layanan keuangan
formal melalui penyediaan titik akses layanan keuangan,
inovasi layanan keuangan, maupun infrastruktur
pendukung, sehingga masyarakat dapat mengakses
layanan keuangan formal sesuai dengan kebutuhannya.
1. Literasi Keuangan adalah pengetahuan, keterampilan, dan
keyakinan yang mempengaruhi sikap dan perilaku untuk
meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan
pengelolaan keuangan dalam rangka mencapa1
kesejahteraan.
