Langsung ke konten

KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PERPRES No. 114 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri,

Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai
dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang...

SK No 112716 A

---

PRESIDEN

.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan
dalam negeri untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang politik dan pemerintahan rrmrlm, otonomi
daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,
pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan
keuangan daerah, serta kependudukan dan
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri;
c.pengelolaan...

SK No ll27l7 A

---

PRESIDEN

- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di
daerah;
- pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan
umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- perumusan, pen)rusunan, dan pemberian
rekomendasi strategi kebijakan di bidang
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g.Direktorat...
SK No ll2718 A

---

PRESIDEN

- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
- InspektoratJenderal;
- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Dalam Negeri;
- pembinaan .
SK No 112719 A

---

PRESIDEN

- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Dalam Negeri;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

Pasal 10

(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

### Pasal 1 1

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan
pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Dalam melalqpanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri
dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan .
SK Nlo 112720 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan
ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan
dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi
masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat,
penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat,
penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan .

SK No ll2

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi
masyarakat, penerapan penghayatan dan
pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan
kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar
suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik
sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

Pasal 13

(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 14

Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan .
SK No ll2722A

---

PRESIDEN

- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan
pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai
wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data
wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan
perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi
perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi
kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran,
dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur
sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan
data wilayah, penetapan perbatasan antar daefah
dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi
perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban
umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi
kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran,
dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi
penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur
sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan
antar daerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja
sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan,
ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
- pelaksanaan .

SK No 112723 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas
gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa
bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar
daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah,
fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman,
ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,
fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa
pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran,
dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah

Pasal 16

(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 17

Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan .

SK No 112724 A

---

PRESIDEN

- perumusan kebijakan di bidang penataan daerah,
otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi
kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ra(yat
Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah,
kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk
hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah
istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan
daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah
istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan
daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan
umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada
perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 112725 A

---

PRESIDEN

-t2-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan
dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan
Daerah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi
dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi
pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi
penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,
perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi
dan harmonisasi pembangunan daerah, dan
partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan .

SK No 112726 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, di
bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan
daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi
pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan
norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar
pelayanan minimal penyelenggaraan urusan
pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan
daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan
daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan
daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan
daerah, perencanaan pembangunan daerah,
sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah,
pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah,
dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa

dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal23...

SK No ll2l27 A

---

PRESIDEN

Pasal 23

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
- penyusunan .

SK No 112728 A

---

PRESIDEN

- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan
kerja sama desa;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dzin
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

Pasal 25

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan

Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- pen5rusunan dan perencanaan anggaran daerah;
. b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan
pelaporan pertanggungjawaban keuangan
daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah,
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga
keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan
daerah.

Pasal27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan
keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan
bina keuangan daerah;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan .

SK No 112730 A

---

PRESIDEN

-t7-
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
- pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penyelengggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pasal 28

(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan

Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 29

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan
integrasi data kependudukan secara nasional, dan
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan ;
- pelaksanaan .
SK No ll273l A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan
informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil, pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, penyelenggaraan integrasi data
kependudukan secara nasional, dan standar
kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan
integrasi data kependudukan secara nasional, dan
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 112732 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 31

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 32

Inspektorat Jenderal mempunyai tu$as
menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian
Dalam Negeri dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 112733 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri

Pasal 34

(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin
oleh Kepala Badan.

Pasal 35

Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .

SK No 112734 A

---

PRESIDEN

-2t-
Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 37

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

dipimpin oleh Kepala Badan.

Pasal 38

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia pemerintahan
dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya
manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan
pemberdayaan jabatan fungsional bidang
pemerintahan dalam negeri;
- pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan ,
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .

SK No 112735 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketigabelas
Staf Ahli

Pasal 40

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

### Pasal 4 1

(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.

(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan.

(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan

Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan
hubungan antar lembaga.
(41 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi dan pembangunan.

(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang aparatur dan pelayanan publik.

Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional

Pasal 42

Di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII ...
SK No 112736 A

---

PRESIDEN

Pasal 43

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.

(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.

Pasal 44

Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 43 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah

mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 45

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 46

(1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

### Pasal 47 ...

SK No 112737 A

---

PRESIDEN

Pasal 47

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden
mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 48

Kementerian Dalam Negeri harus men5rusun analisis
jabatan, dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta
jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 49

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam
Negeri maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 50

Semua unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan...

SK No 112738 A

---

PRESIDEN

(21 Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

PENDANAAN

Pasal 53

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanAan
tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fu.ngsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII ...

SK No 112739 A

---

PRESIDEN

Pasal 55

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
11 Tahun 20l5 tentang Kementerian Dalam Negeri
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor l2l, masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden
ini.

Pasal 56

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 20I5 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 58

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 112740 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

g Perundang-undangan
istrasi Hukum,

na Djaman

SK No 112905 A