Langsung ke konten

STRATEGI KEBUDAYAAN

PERPRES No. 114 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya
masyarakat.
1. Kebudayaan Nasional Indonesia adalah keseluruhan
proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang
hidup dan berkembang di Indonesia.
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia
di tengah peradaban dunia melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
Kebudayaan.
1. Objek Pemajuan Kebudayaan adalah unsur
Kebudayaan yang menjadi sasaran utama Pemajuan
Kebudayaan.
1. Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah adalah dokumen
yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang
dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan
beserta usulan penyelesaiannya.
1. Strategi Kebudayaan adalah dokumen tentang arah
Pemajuan Kebudayaan yang berlandaskan pada
potensi, situasi, dan kondisi Kebudayaan Indonesia
untuk mewujudkan tujuan nasional.

1. Rencana.
SK No 152146 A

---

PRES IDEN

1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan adalah
pedoman bagi pemerintah pusat dalam
melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan
Kebudayaan yang dilakukan dengan cara
inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan,
penyelamatan, dan publikasi.
1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan
ekosistem Kebudayaan serta meningkatkan,
memperkaya, dan menyebarluaskan Kebudayaan.
1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan Objek
Pemajuan Kebudayaan untuk menguatkan ideologi,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan
keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional.
1 1 . Pembinaan adalah upaya pemberd ayaar, sumber
daya manusia Kebudayaan, lembaga Kebudayaan,
dan pranata Kebudayaan dalam meningkatkan dan
memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat.
1. Sistem Pendataan Kebudayaan Terpadu adalah
sistem data utama Kebudayaan yang
mengintegrasikan seluruh data Kebudayaan dari
berbagai sumber.
1. Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah orang
yang bergiat, bekerja, dan/atau berkarya dalam
bidang yang berkaitan dengan Objek Pemajuan
Kebudayaan.
1. Lembaga Kebudayaan adalah organisasi yang
bertujuan mengembangkan dan membina
Kebudayaan.
1. Pranata Kebudayaan adalah sistem yang menata
terselenggaranya proses dan kegiatan Kebudayaan
secara resmi.

1. Sarana

SK No 152147 A

---

PRES IDEN

1. Sarana dan Prasarana Kebudayaan adalah fasilitas
penunjang terselenggaranya aktivitas Kebudayaan.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegErng kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusa.n pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok
orang, organisasi masyarakat, danf atau badan usaha
yang berbentuk badan hukum atau bukan badan
hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Kebudayaan.

Pasal 2

Strategi Kebudayaan merupakan pedoman bagi
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang
dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.

Pasal 3

(1) Strategi Kebudayaan disusun dengan sistematika

sebagai berikut:
- abstrak dari dokumen Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah provinsi, Pokok Pikiran
Kebudayaan Daerah kabupatenf kota, dan
dokumen Kebudayaan lainnya di Indonesia;

  • visi

SK No 152148 A

---

PRES IDEN

- visi Pemajuan Kebudayaan 20 (dua puluh) tahun
ke depan;
- isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk
mempercepat pencapaian visi sebagaimana
dimaksud pada hurrrf b; dan
- rumusan proses dan metode utama pelaksanaan
Pemajuan Kebudayaan.

(2) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilengkapi dengan:
- peta perkembangan Objek Pemajuan
Kebudayaan di selurrrh wilayah Indonesia;
- peta perkembangan faktor budaya di luar Objek
Pemajuan Kebudayaan;
- peta Sumber Daya Manusia Kebudayaan,
Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
- identifikasi Sarana dan Prasara.na Kebudayaan
di seluruh wilayah Indonesia;
- peta permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia; dan
- analisis permasalahan dalam Pemajuan
Kebudayaan di seluruh wilayah Indonesia.

(3) Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf a meliputi:
- tradisi lisan;
- manuskrip;
- adat istiadat;
- ritus;
- pengetahuan tradisional;
- teknologi tradisional;

  • senl

SK No 152149 A

---

PRES IDEN

  • seni;
  • bahasa;
  • permainan rakyat; dan
  • olahragatradisional.

(4) Strategi Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(5) Kelengkapan Strategi Kebudayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (21tercantum dalam Lampiran II
sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Strategi Kebudayaan disusun untuk jangka waktu

20 (dua puluh) tahun.
(21 Strategi Kebudayaan dapat ditinjau kembali setiap
5 (lima) tahun sesuai dengan kepentingan nasional.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 152150 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundanga.n Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 152289 A