Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 115 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga
negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial adalah
PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan
Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.239 3

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap
bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak

diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang
diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial;
- Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang
diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan
remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Sekretariat

Jenderal Komisi Yudisial yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan

terhitung mulai bulan Juli 2014.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.239 4

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada

Tahun Anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1) Untuk pertama kali, penetapan kelas jabatan dari para pemangku

jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial sesuai dengan hasil validasi
yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari para

pemangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial setelah mendapat persetujuan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan
berakibat terhadap perubahan anggaran, Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan
Menteri Keuangan

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial yang

diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
Tunjangan Kinerja pada kelas jabatannya dengan Tunjangan Profesi
pada jenjangnya.

(2) Apabila Tunjangan Profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) lebih besar daripada Tunjangan Kinerja pada kelas
jabatannya, maka yang dibayarkan adalah Tunjangan Profesi pada
jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di

lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.239 5

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Sekretaris
Jenderal Komisi Yudisial dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut
oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Keuangan, baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-
masing.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.239 6

www.djpp.kemenkumham.go.id