Langsung ke konten

SATUAN TUGAS PEMBERANTASAN PENANGKAPAN IKAN

PERPRES No. 115 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Untuk mendukung upaya peningkatan penegakan

hukum terhadap pelanggaran dan kejahatan dibidang

perikanan khususnya penangkapan ikan secara ilegal
secara ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan

Penangkapan Ikan secara Ilegal (fllegal Fishing), yang

selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut

Satgas.

(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di

bawah clan bertanggung jawab langsung kepada

Presiden.

Bagian Kedua

Tu gas

Pasal 2

(1) Satgas bertugas mengembangkan clan melaksanakan

operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan

penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut

yurisdiksi Indonesia secara efektif clan efisien dengan

mengoptimalkan pemanfaatan personil clan peralatan

operasi, meliputi kapal, pesawat udara, clan teknologi

lainnya yang dimiliki oleh Kementerian Kelautan clan

Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,

Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung

Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Satuan

Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak

clan Gas Bumi, PT Pertamina, clan institusi terkait

lainnya.

(2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Presiden ini juga meliputi kegiatan perikanan yang

tidak dilaporkan (unreported fishing).

Bagian ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga

Kewenangan

Pasal3

Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas berwenang:

  • Menentukan target operasi penegakan hukum dalam

rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal;

  • Melakukan koordinasi dalam pengumpulan data dan

informasi yang dibutuhkan sebagai upaya penegakan

hukum, dengan institusi terkait termasuk tetapi tidak

terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,

Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri,

Kementerian Perhubungan, Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Keamanan

Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan, Badan Intelijen Negara;

  • Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas

untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam

rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal

di kawasan yang ditentukan oleh Satgas;

  • Melaksanakan komando dan pengendalian

sebagaimana dimaksud pada huruf c yang meliputi

kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya dari

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian

Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan

Perikanan, serta Badan Keamanan Laut yang sudah

berada di dalam Satgas.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesatu

Organisasi

Pasal 4

( 1) Sa tgas terdiri dari:

  • Komandan Satgas: Menteri Kelautan dan Perikanan;
  • Kepala Pelaksana Harian: Wakil Kepala Staf Tentara

Nasional Indonesia Angkatan Laut;

  • Wakil Kepala Pelaksana Harian 1: Kepala Badan

Keamanan Laut;

  • Wakil Kepala Pelaksana Harian 2: Kepala Badan

Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik

Indonesia; dan

  • Wakil Kepala Pelaksana Harian 3: J aksa Agung

Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan

Agung Republik Indonesia.

(2) Satgas membentuk Tim Gabungan yang dipimpin

Komandan Sektor (On Scene Commander) di laut dan

melaksanakan operasi penegakan hukum

pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal

berdasarkan data intelijen.

(3) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Komandan Satgas.

(4) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Satgas

dibentuk Sekretariat Satgas yang bertugas mengurus

administrasi dan keuangan Satgas yang dipimpin oleh

seorang Kepala Sekretariat.

(5) Susunan ...

---

PRE SI DEN

### REPUBLIK INDONESIA

(5) Susunan Sekretariat Satgas sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) ditetapkan oleh Komandan Satgas.

(6) Komandan Satgas dapat mengangkat Staf Khusus dan

Tim Ahli yang bertugas membantu pelaksanaan tugas

Satgas.

Pasal5

Dalam melaksanakan tugasnya, Komandan Satgas

mendapatkan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung

Republik Indonesia.

Bagian Kedua

Pedoman Operasi

Pasal 6

Pedoman umum untuk pelaksanaan operasi:

  • Unsur-unsur Satgas diserahkan oleh Kementerian

Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia

Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Badan

Keamanan Laut kepada Komandan Satgas untuk

melaksanakan tugas operasi pemberantasan penangkapan

ikan secara ilegal;

. 1.l\' b. Komandan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Komandan Satgas merupakan satu-satunya pemegang

otoritas dan berwenang melaksanakan komando dan

kendali terhadap unsur-unsur Satgas, dan setiap unsur

tersebut wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Komandan Satgas;

  • Perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas dapat

diberikan oleh Komandan Satgas kepada Kepala

Pelaksana Harian untuk dilaksanakan oleh Tim

Gabungan;

  • Tim Gabungan menjalankan operasi yang dipimpin

oleh Komandan Sektor dan bertanggung jawab kepada

Komandan Satgas melalui Kepala Pelaksana Harian;

  • Kepala dan Wakil Kepala Pelaksana Harian melakukan

pengawasan dan pengendalian operasi yang dilakukan

oleh Tim Gabungan serta melaporkannya ke Komandan

Satgas;

  • Penetapan peralatan elektronika untuk memantau

dan mengidentifikasi obyek-obyek di permukaan laut

ditentukan oleh Komandan Satgas; dan

  • Pergantian dan penggandaan unsur-unsur dalam Satgas

dapat dikoordinasikan dengan satuan asal sesuai dengan

kebutuhan operasi.

Bagian Ketiga

Pela po ran

Pasal 7

Satgas melaporkan setiap perkembangan pelaksanaan

tugasnya kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-

waktu apabila diperlukan.

Bagian ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Bagian Keempat

Evaluasi Pelaksanaan Tugas Satgas

Pasal 8

Satgas dalam melaksanakan tugasnya dievaluasi oleh Menteri

Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

berdasarkan masukan dari Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Jaksa Agung

Republik Indonesia setiap 6 (enam) bulan.

PENDANAAN

Pasal 9

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas

Satgas dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan/ atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Peraturan Presiden mi mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...
,,
....

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Oktober 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya