Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer yang selanjutnya
disebut dengan Tunjangan Radiografer adalah tunjangan
jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri
www.peraturan.go.id
---
2016, No.341
Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional Radiografer sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
