Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 115 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme adalah PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan

keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam
suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,

selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan

perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap

bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.259 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

- Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan

Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.259

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan

Februari 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang

mengepalai dan memimpin Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme diberikan tunjangan kinerja

sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan
kinerja tertinggi di lingkungan Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme.

(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Nasional

Penanggulangan Terorisme sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan

oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan

perubahan anggaran pada setiap jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah

mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi

www.peraturan.go.id

---

2017, No.259 -6-

dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2012
tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan

Nasional Penanggulangan Terorisme (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 257) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 119 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan

Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 257) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.259

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.259 -8-