Langsung ke konten

RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045

PERPRES No. 115 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan
ketahanan budaya dan kontribusi budaya lndonesia di
tengah peradaban dunia melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan
kebudayaan.
1. Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan yang selanjutnya
disingkat RIPK adalah pedoman bagi pemerintah pusat
dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan.
1. Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan yang
selanjutnya disebut RAN Pemajuan Kebudayaan adalah
dokumen yang mencantumkan langkah yang harus
diambil untuk mencapai tujuan dan sasaran RIPK.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesiayang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kebudayaan.

Pasal 2

(1) RIPK tahun 2025 - 2045 ditetapkan untuk jangka waktu

20 (dua puluh) tahun.
(21 RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memuat:
- visi dan misi Pemajuan Kebudayaan;
- tujuan dan sasaran;
- perencanaan;
- pembagian wewenang; dan
- alat ukur capaian.

. Pasal 3. .
SK No 226278 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

( RIPK tahun 2025 - 2045 menjadi dasar pen5rusunan dan
dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional.
(21 RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan secara bertahap
dengan periodisasi:
- tahap I, tahun 2025 - 2029;
- tahap [[, tahun 2030 - 2034;
- tahap III, tahun 2035 - 2039; dan
- tahap IV, tahun 204O - 2045.

(3) RIPK tahun 2025 - 2045 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dilaksanakan melalui RAN Pemajuan

Kebudayaan.
(21 RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan
menteri/ kepala lembaga terkait.

(3) Dalam men5rusun RAN Pemajuan Kebudayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2l1, Menteri dapat
mempertimbangkan masukan dari akademisi, pemangku
ad.at, tokoh masyarakat, danf atau komunitas.

(4) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 5

(1) RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 berlaku untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.

(2) RAN Pemajuan Kebudayaan paling sedikit memuat:

  • rincian program kementerian/lembaga;
  • waktu pelaksanaan; dan
  • indikator capaian.

Pasal 6

RAN Pemajuan Kebudayaan menjadi bahan pertimbangan
dalam pen5rusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional.

Pasal7...

SK No 226279 A

---

FRESIDEN

REPUBLTK TNDONESIA

Pasal 7

(1) RIPK tahun 2025 - 2045 sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 3 dan RAN Pemajuan Kebudayaan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dijadikan acuan bagi
menteri/kepala lembaga dalam menetapkan kebijakan
sektoral yang terkait dengan bidang kebudayaan.

(2) Kebijakan sektoral sebagaimana yang dimaksud pada

ayiet (1) dituangkan dalam dokumen rencana strategis
dan rencana kerja kementerian/ lembaga.

Pasal 8

(1) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi RIPK

tahun 2025 - 2045 serta RAN Pemajuan Kebudayaan.
(2t Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
melibatkan kementerian/lembaga terkait serta dapat
mengikutsertakan akademisi, tokoh masyarakat,
dan/atau tokoh budaya.

(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(41 Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana- dimaksud
pada ayat (3) digunakan.seba_gai bahan:
- peninjauan RIPK tahun 2025 - 2045; dan/atau b. pen5rusunan RAN Pemajuan Kebudayaan periode
berikutnya.
(s) Menteri melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi
kepada Presiden.

Pasal 9

(1) RIPK tahun 2025 - 2045 yang dilaksanakan secara

bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2)
menjadi acuan bagi gubernur dan bupati/wali kota
sesuai dengan kewenangan dalam:
a.. men5rusun program dan rencana kerja di bidang
kebudayaan; dan
- memutakhirkan pokok pikiran kebudayaan daerah,
sebagai upaya melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di
daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2t Dalam melaksanakan Pemajuan Kebudayaan di daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur dan
bupati/wali kota mengalokasikan anggaran pendapatan
dan belanja daerah.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 226280 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan'Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 216

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 226281 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 115 TAHUN 2024

TENTANG

RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN

TAHUN 2025 - 2045

RENCANA INDUK PEMAJUAN KEBUDAYAAN TAHUN 2025 - 2045

I. VISI DAN MISI PEMAJUAN KEBUDAYAAN

1. 1 Visi Pemajuan Kebudayaan
Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 adalah "Indonesia bahagia
berlandaskan . keanekaragaman budaya yang mencerdaskan,
mendamaikan, dan menyejahterakan".

1.2 Misi Pemajuan Kebudayaan
Visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 akan diwujudkan melalui
7 (tujuh) misi berikut:
1. menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan
mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan
yang inklusif;
1. melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi, dan praktik
kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
1. mengembangkan .dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk
memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
1. memanfaatkan objek Pemajuan Kebudayaan untuk meningkatkan
kesej ahteraan masyarakat;
1. memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati
dan memperkuat ekosistem;
1. reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk
mendukung agenda Pemajuan Kebudayaan; dan
1. meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator Pemajuan
Kebudayaan.

II.TUJUAN...

SK No 226282 A

---

FRESIDEN

REPUBLIK TNDONESIA

II. TUJUAN DAN SASARAN

2.1 T\rjuan Pemajuan Kebudayaan
Berdasarkan visi Pemajuan Kebudayaan tahun 2045 yang akan
diwujudkan melalui 7 (tujuh) misi Pemajuan Kebudayaan,
ditetapkanlah tujuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045
berupa:
"Menjadikan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional".
2.2 Sasaran Pemajuan Kebudayaan
T\rjuan Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 akan dicapai
melalui sasaran Pema;"uan Kebudayaan tahun 2025 - 2045 berupa:
"Terwujudnya peningkatan kualitas layanan pemerintah guna
menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang
berkelanjutan".

III. PERENCANAAN

RIPK tahun 2025 - 2045 direncanakan untuk mengarah pada 3 (tiga) arah
kebijakan dengan tahapan sebagai berikut:
A. Arah Kebijakan 1:
Mewujudkan jaminan kebebasan masyarakat untuk memelihara dan
mengembangkan nilai budayanya secara partisipatif dan inklusif. Arah
kebijakan ini diwujudkan melalui 3 (tiga) strategi berikut:
1. Menguatkan jaminan kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai dan ekspresi budayanya. Strategi ini
dijalankan dengan 3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
- penguatan satuan pendidikan yang mengedepankan
kebudayaan yang inklusif;
- reformasi regulasi yang menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya; dan
- pembangunan layanan aduan dan penyelesaian kasus
pelanggaran hak kebebasan masyarakat dalam
berkebudayaan yang efektif.
1. Meningkatkan kapasitas dan keterlibatan masyarakat khususnya
kelompo\ rentan seperti perempuan, masyarakat adat, penghayat
kepercayaan, dan penyandang disabilitas dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus
pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan kualitas dan kuantitas institusi pendidikan
kebudayaan serta pelibatan pelaku budaya dalam
pendidikan;
- penyediaan sarana dan prasarana di infrastruktur
kebudayaan guna menjamin akses kelompok rentan; dan

- peningkatan. . .
SK No 226283 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan melalui perluasan akses ruang publik dan
program afirmasi.
3 Meningkatkan interaksi budaya lintas kelompok dan daerah
secara inklusif. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus
pelaksanaan, meliputi:
- penyelenggaraan program yang menghadirkan hasil interaksi
budaya lintas kelompok dan daerah; dan
- peningkatan pemberian fasilitas bagi lembaga, komunitas,
dan individu yang mengedepankan hasil interaksi budaya
lintas kelompok dan daerah.

B Arah Kebijakan 2:
Mewujudkan pengelolaan objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar
budaya yang berkelanjutan sebagai landasan peningkatan
kesejahteraan masyarakat dan pengaruh kebudayaan Indonesia di
dunia internasional. Arah kebijakan ini diwujudkan melalui 6 (enam)
strategi berikut:
1. Melindungi dan mengembangkan kontribusi kebudayaan
tradisional termasuk kebudayaan maritim guna memperkaya
kebudayaan nasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus
pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan kolaborasi budaya tradisi dengan budaya
modern melalui dukungan program pemerintah;
- peningkatan efektivitas mekanisme penetapan warisan
budaya takbenda dan cagar budaya serta program
pemberian dukungan untuk inisiatif pemanfaatannya oleh
masyarakat; dan
- peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang
berbasis pada pengetahuan tradisional.
1. Meningkatkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam
diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia di dunia
internasional. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus
pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan program pemberian insentif dan fasilitas untuk
inisiatif pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan di dalam
dan luar negeri dalam rangka diplomasi budaya;
- peningkatan jumlah objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar
budaya yang ditetapkan sebagai warisan dunia; dan
- peningkatan program kerja sama pemanfaatan objek
Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya dengan negara lain
melalui perjanjian internasional (bilateral, regional, dan
multilateral) dan misi kebudayaan.

3.Meningkatkan...
SK No 226284 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. Meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
dalam Pemajuan Kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan
3 (tiga) fokus pelaksanaan, meliputi:
pemanfaatan a. peningkatan pemberian fasilitas untuk inisiatif
teknologi informasi dan komunikasi dalam Pemajuan
Kebudayaan;
penguasaan b. peningkatan pengembangan inovasi dan
teknologi oleh sumber daya manusia bidang kebudayaan;
dan
- peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan
komunikasi dalam infrastruktur kebudayaan.
1. Menguatkan jaminan pelindungan kekayaan intelektual terhadap
objek Pemajuan Kebudayaan termasuk kekayaan intelektual
komunal. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus
pelaksanaan, meliputi:
Pemajuan a. pembangunan layanan kekayaan intelektual objek
Kebudayaan, mulai dari pencatatan, pendaftaran, hingga
penyelesaian sengketa;
- peningkatan inventarisasi kekayaan intelektual komunal
Indonesia guna mempersiapkan data dukung menghadapi
klaim pihak lain; dan
pelanggaran c. peningkatan kapabilitas deteksi dan mitigasi
kekayaan intelektual komunal Indonesia.
1. Meningkatkan pariwisata berbasis objek Pemajuan Kebudayaan
dan cagar budaya melalui perencanaan tata ruang yang inklusif,
berkeadilan, dan berkelanjutan. Strategi ini dijalankan dengan
2 (dua) fokus pelaksanaan, meliputi:
pengembangan a. peningkatan pelibatan masyarakat dalam
dan pengelolaan objek pariwisata berbasis objek Pemajuan
Kebudayaan dan cagar budaya; dan
- peningkatan pelibatan masyarakat dalam perencanaan tata
ruang yang selaras dengan Pemajuan Kebudayaan dan
keberlanjutan lingkungan.
1. Meningk4tkan pemanfaatan objek Pemajuan Kebudayaan dalam
mitigasi bencana. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua) fokus
pelaksanaan, meliputi:
- peningkatan program penyelenggaraan penanggulangan
bencana berbasis kebudayaan; dan
- pengintegrasian pengetahuan tradisional tentang
jenjang kebencanaan ke dalam kurikulum di setiap
pendidikan.
C.Arah...
SK No 226285 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

C. Arah Kebijakan 3:
sebagai Mewujudkan peningkatan mutu tata kelola pemerintah
fasilitator Pemajuan Kebudayaan. Arah kebijakan ini diwujudkan
melalui 4 (empat) strategi berikut:
lembaga dan anggaran di 1. Meningkitkan kualitas tata kelola
bidang kebudaya4n. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga) fokus
pelaksanaan, meliputi:
bidang a. peningkatan kapasitas aparatur sipil negara kebudayaan dan mutu tata kelola pemerintah di bidang
kebudayaan;
dana b. peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan
perwalian kebudayaan; dan
pemralian c. peningkatan jumlah penerima manfaat dana
kebudayaan.
Pemajuan Kebudayaan di 2. Mewujudkan keselarasan kebijakan
tingkat pusat dan daerah. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua)
fokus pelaksanaan, meliputi:
- penyelarasan peraturan perundang-undangan bidang
kebudayaan di tingkat pusat dan daerah; dan
Pemerintah Pusat dan b. peningliatankoordinasi antar institusi
pemerintah daerah di bidang kebudayaan.
1. Mewujudkan sistem pendataan kebudayaan terpadu yang andal,
sahih, dan mudah diakses. Strategi ini dijalankan dengan 3 (tiga)
fokus pelaksanaan, meliPuti:
terpadu; a. pembentukan sistem pendataan kebudayaan
pendataan kebudayaan b. peningkatan kualitas layanan sistem
terpadu untuk masyarakat; dan
- peningkatan ketersambungan antarpangkalan data
kebudayaan yang dikelola oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah.
sarana 4. Menjamin perluasan dan pemerataan akses publik pada
dan prasarana kebudayaan. Strategi ini dijalankan dengan 2 (dua)
fokus pelaksanaan, meliputi:
dan a. peningkatan ketersediaan dan pemerataan sarana
prasarana kebudayaan untuk melayani masyarakat; dan
pada b. peningkatan kualitas layanan dan program
infrastruktur kebudayaan milik Pemerintah Pusat dan
pemerintah daerah.

IV. PEMBAGIAN WEWENANG

RIPK tahun 2025 - 2045 dilaksanakan dengan melakukan pembagian
wewenang kepada kementerian/lembaga sesuai dengan tugas dan fungsi
penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat
terlaksana secara efektif, efisien, sistematis, dan berkelanjutan.
Kementerian/lembaga yang melaksanakan RIPK tahun 2025 - 2045 terdiri
atas:

1. Kementerian

SK No 226286 A

---

PRESIDEN

R.EPUBLIK INDONESIA

NO. KEMENTERIAN LEMBAGA KEUIENANGAN /

1 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pembangunan manusia dan kebudayaan. Memastikan
pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan seluruh kementerian terkait melaksanakan program kerja
mendukung Pemajuan Kebudayaan.
2 Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang
dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan politik, hukum, dan keamanan. Memastikan seluruh
pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan kementerian terkait melaksanakan program kerj a mendukung
pelindungan kebebasan berekspresi dalam rangka
memperkuat kesatuan bangsa.
3 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi pelaksanaan RIPK dan implementasi
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 20l7 tentang Pemajuan
teknologi Kebudayaan secara umum. Memastikan seluruh
kementerian/lembaga terkait melaksanakan program kerja
sebagaimana tercantum dalam RAN Pemajuan Kebudayaan.
4 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan seluruh satuan pendidikan yang dikelola oleh
di bidang agama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama memiliki program yang sejalan dengan RIPK.

1. Kementerian. . .
SK No 125322 C

---

PR,ESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO. KEMENTERIAN LEMBAGA KEUIENANGAN /

5 Kementerian yang menyelenggarakan urusan di Fungsi koordinasi antar-Pemerintah Pusat dan pemerintah
bidang pemerintahan dalam negeri daerah. Memastikan rencana kerja pemerintah daerah selaras
dan tidak bertentangan dengan RIPK.
6 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan manfaat
di bidang sosial dan ikut serta dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan.
7 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan perempuan dan anak mendapatkan manfaat dan
di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di berperan aktif dalam seluruh upaya Pemajuan Kebudayaan.
bidang perlindungan anak
8 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan agar pelindungan kekayaan intelektual terkait
di bidang hukum dan hak asasi manusia objek Pemajuan Kebudayaan dapat terjamin.
9 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan sumber daya manusia kebudayaan di bidang
di bidang pemuda dan olahraga olahraga tradisional terlibat dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan.
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan
di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat Kebudayaan, khususnya yang terkait infrastruktur fisik dapat
terpenuhi.

1 1. Kementerian

SK No 125323 C

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

NO KEMENTERIAN LEMBAGA KEWENANGAN /

1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi program dukungan Pemajuan Kebudayaan
di bidang badan usaha milik negara oleh badan usaha milik negara.
t2. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan
di bidang kepariwisataan dan tugas pemerintahan di bidang Kebudayaan selaras dengan pariwisata dan ekonomi kreatif.
ekonomi kreatif
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan kebutuhan sarana dan prasarana Pemajuan
di bidang komunikasi dan informatika Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan infrastruktur
telekomunikasi dapat terpenuhi.
t4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan masyarakat yang tinggal di desa, daerah
di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan tertinggal, dan kawasan transmigrasi mendapatkan manfaat
masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan Kebudayaan.
dan transmigrasi
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan masyarakat di daerah pesisir mendapatkan
di bidang kelautan dan perikanan manfaat dan berperan aktif dalam upaya Pemajuan
Kebudayaan, khususnya yang terkait dengan kebudayaan
maritim.
1. Kementerian

SK No 125324 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

NO KEMENTERIAN LEMBAGA KEtrIENANGAN /
L6. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pelaku koperasi dan usaha kecil dan menengah
di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah mendapatkan manfaat dan berperan aktif dalam upaya
Pemajuan Kebudayaan, khususnya pemanfaatan objek
Pemajuan Kebudayaan.
t7. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan
di bidang kesehatan program peningkatan kesehatan masyarakat, khususnya
pengembangan dan pemanfaatan objek Pemajuan
Kebudayaan yang terkait dengan pelayanan kesehatan
tradisional.
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pengelolaan dana perwalian kebudayaan
di bidang keuangan negara dilaksanakan secara efektif dan selaras dengan tujuan upaya
Pemajuan Kebudayaan.
1. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian di bidang hubungan luar
di bidang luar negeri negeri. Mendukung upaya Pemajuan Kebudayaan sebagai
bagian dari diplomasi guna memperkuat pengaruh Indonesia
di dunia internasional.

1. Kementerian. . .

SK No 125325 C

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

_10_

NO. KEMENTERIAN LEMBAGA qTf,iEl'Y:f,fffi /
20 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan upaya Pemajuan Kebudayaan selaras dengan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan program keberlanjutan lingkungan hidup.
2t. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi antarkementerian/lembaga di bidang
di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Memastikan seluruh kementerian/ lembaga terkait melakukan
peningkatan kapasitas aparatur negara dan kualitas tata
kelola guna meningkatkan efektivitas Pemajuan Kebudayaan.
22 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan pen5rusunan rencana tata ruang selaras dengan
di bidang agrarialpertanahan dan tata ruang upaya Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada
keberlanjutan lingkungan hidup.
23 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Fungsi koordinasi pen5rusunan rencana pembangunan
di bidang perencanaan pembangunan nasional nasional. Memastikan keselarasan antara RIPK dengan
seluruh dokumen rencana pembangunan nasional.
24 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan Memastikan dukungan kegiatan terhadap pengembangan
di bidang pertanian tanaman obat sebagai sumber bahan baku jamu beserta
pemanfaatannya dapat selaras dengan pengembangan
Pemajuan Kebudayaan.
25.Lembaga...

SK No 125326 C

---

PR.ESIDEN

REPUELTK INDONESIA

LEMBAGA BI5[mI\TNGf;f\'1 NO. KEMENTERHN /
1. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Memastikan penyediaan peta dasar untuk mendukung
tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial pen5rusunan rencana tata rLlang selaras dengan upaya
Pemajuan Kebudayaan yang berorientasi pada keberlanjutan
lingkungan hidup.
26 Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas Memastikan program pemanfaatan objek Pemajuan
menjalankan penanggulangan bencana secara nasional Kebudayaan dapat selaras dengan peningkatan
penyelenggaraan penanggulangan bencana berbasis
kebudayaan.
1. Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas Memastikan program pengembangan objek Pemajuan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, Kebudayaan dapat selaras dengan riset nasional.
dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi
1. Lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Memastikan pelindungan kebebasan berekspresi dan hak
negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, berkebudayaan masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan
penelitian, pen5ruluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan
manusia masyarakat hukum adat.
1. Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan Memastikan program pelindungan objek Pemajuan
tugas pemerintahan di bidang kearsipan Kebudayaan selaras dengan penyelenggaraan kearsipan
secara nasional.

MATRIKS . . .

SK No 125327 C

---

PRESIDEN

R.EPUBUK INDONESIA

SK No 125328 C

---

FRESIDEN

R.EPUBUK INDONESIA

SK No 125357 C

---

PRESIDEN

UK INDONESIA

SK No 125330 C

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONES]A

SK No 125331 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

SK No 125332 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

SK No 125333 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

SK No 125334 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

SK No 125335 C

---

PRESIDEN

R,EPUBUK INDONESIA

SK No 125336 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

SK No 125337 C

---

PRESIDEN

R,EPUBUK INDONESIA

SK No 125338 C

---

FRESIDEN

LIK INDONESIA

SK No 125339 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES'A

SK No 125340 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

SK No 125341C

---

FR,ESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

SK No 125342 C

---

PRESIDEN

UK INDONESIA

SK No 125343 C

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

SK No 125344 C

---

PRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

SK No 125345 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONES'A

SK No 125346 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONESIA

SK No 125347 C

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

SK No t25348 C

---

FRESIDEN

R.EPUEUK INDONESIA

SK No 125349 C

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

SK No 125350 C

---

FRESIDEN

REFUBUK INDONESIA

SK No 125351 C

---

PRESIDEN

REPUEUK INDONES'A

SK No 125352 C

---

PRESIOEN

REFUBLIK INDONESIA

SK No 125353 C

---

PRESIDEN

REFUELIK INDONESIA

SK No 125354 C

---

PRES lDEN

REFUELIK INDONESIA

SK No 125355 C

---

PRESIDEN

R^EFUELIK INDONESIA

SK No 125356 C

---

PRESIDEN

}TEPUBLIK INDONESIA

-4t-

V. ALAT UKUR CAPAIAN

Alat ukur capaian RIPK tahun 2025 - 2045 ini menggunakan indeks
pembangunan kebudayaan. Sebagai alat ukur capaian, indeks pembangunan
kebudayaan merupakan suatu ukuran nilai yang menggambarkan capaian kinerja
dalam pembangunan kebudayaan pada tingkat nasional.
Sebagai acuan awal, capaian indeks pembangunan kebudayaan tahun 2023
adalah sebesar 57,13 (lima puluh tujuh koma satu tiga) poin. Capaian indeks
pembangunan kebudayaan ditargetkan di tahun 2045 sebesar 68,15 (enam puluh
delapan koma satu lima) poin. Penentuan target tersebut menggunakan metode
proyeksi sesuai kaidah statistik dan berdasarkan capaian indeks pembangunan
kebudayaan pada tahun-tahun sebelumnya.
Agar tercapainya target tersebut di tahun 2045, nilai indeks pembangunan
kebudayaan pada tingkat nasional harus meningkat paling sedikit O,5O (nol koma
lima nol) poin dari tahun sebelumnya.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Pertrndang-undangan dan
Hukum,
a

Djaman

SK No 226287 A