Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999

PERPRES No. 116 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 8

(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak

berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti dan jabatan

fungsional Jaksa.

(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti

dan jabatan fungsional Jaksa diatur dengan Peraturan

Presiden.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 September 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 September 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Politik, Hukum dan
Keamanan,

ttd.

Bistok Simbolon