(1) Pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya
(Persero) Tbk. untuk membangun prasarana Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1, yang meliputi:
- jalur, termasuk konstruksi jalur layang;
(2) Pelaksanaan penugasan pembangunan Kereta Api
Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan melalui pembangunan prasarana
lintas pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (2) secara bertahap oleh PT Waskita Karya (Persero)
Tbk.
(3) Dalam ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dapat
bekerja sama dengan badan usaha lainnya.
(4) Tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana Kereta
Api Ringan/ Light Rail Transit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), dituangkan dalam perjanjian antara
Kementerian Perhubungan dengan PT Waskita Karya
(Persero) Tbk.
(5) Pembangunan keseluruhan tahapan pembangunan
prasarana lintas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diselesaikan paling lama Juni 2018.
Pasal3
(1) Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, PT Waskita Karya (Persero)
Tbk. menyusun dokumen teknis dan dokumen
anggaran biaya rencana pembangunan prasarana
Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit dengan mengacu
pada Harga Perkiraan Sendiri dan spesifikasi teknis
yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
(2) Dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana
pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/ Light Rail
Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Menteri Perhubungan dalam
waktu paling lama 3 (tiga) bulan untuk mendapat
persetujuan dari Menteri Perhubungan.
(3) Menteri Perhubungan memberikan persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lambat 30
(tiga puluh) hari sejak diterimanya dokumen teknis dan
dokumen anggaran secara lengkap.
### Pasal 4 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal4
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. dalam pelaksanaan
penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
memaksimalkan penggunaan komponen dalam negeri.