Dengan Peraturan Presiden ini, membubarkan sebagai
berikut:
- Badan Benih Nasional yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971 tentang
Badan Benih Nasional;
- Badan Pengendalian Bimbingan Massal yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 1997
tentang Badan Pengendalian Bimbingan Massal;
- Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor
17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan
Ekonomi dan Keuangan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 121
Tahun 1998;
- Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi
Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan dan Pulau
Karimun yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden
Nomor 12 Tahun 2006 tentang Komite Pengarah
Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau
Batam, Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
- Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 112
Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama
Rupabumi;
- Dewan Kelautan Indonesia yang dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Dewan Kelautan Indonesia;
- Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
www.peraturan.go.id
---
2016, No.342 -4-
- Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4
Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang
Nasional; dan
- Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis yang dibentuk
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
tentang Pengendalian Zoonosis.
