Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPRES No. 116 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional adalah
PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan

pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan
dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Perpustakaan Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Perpustakaan Nasional, selain diberikan

penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang
tidak mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.260 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam
bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005

tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Perpustakaan Nasional yang tidak diberikan tunjangan

kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan April 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.260

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Perpustakaan Nasional sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Kepala

Perpustakaan Nasional.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Perpustakaan Nasional wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Perpustakaan Nasional dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8 diatur dengan

Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.260 -6-

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2013

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Perpustakaan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia

Tahun 2013 Nomor 220) dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 101 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 220) dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.260

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY

www.peraturan.go.id

---

2017, No.260 -8-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK

INDONESIA

NOMOR 116 TAHUN 2017

TENTANG

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI

LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN

PERPUSTAKAAN NASIONAL

TUNJANGAN KINERJA

No KELAS JABATAN

PER KELAS JABATAN

1 2 3

1. 17 Rp. 24.930.000,00

1. 16 Rp. 17.413.000,00

1. 15 Rp. 12.518.000,00

1. 14 Rp. 9.600.000,00

1. 13 Rp. 7.293.000,00

1. 12 Rp. 6.045.000,00

1. 11 Rp. 4.519.000,00

1. 10 Rp. 3.952.000,00

1. 9 Rp. 3.348.000,00

1. 8 Rp. 2.927.000,00

1. 7 Rp. 2.616.000,00

1. 6 Rp. 2.399.000,00

1. 5 Rp. 2.199.000,00

1. 4 Rp. 2.082.000,00

1. 3 Rp. 1.972.000,00

1. 2 Rp. 1.867.000,00

1. 1 Rp. 1.766.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

www.peraturan.go.id