Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGKAJIAN

PERPRES No. 116 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi adalah PNS dan Pegawai Lainnya
yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara

penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi, selain diberikan penghasilan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210 -4-

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur

dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan diberikan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi pada
kelas jabatan yang sama.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210 -5-

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan
kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selisih
antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi

pada kelas jabatan yang sama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Badan

Pengkajian dan Penerapan Teknologi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai
bulan Mei 2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi sesuai dengan persetujuan dari menteri

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210 -6-

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi ditetapkan oleh Kepala Badan Pengkajian

dan Penerapan Teknologi setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Badan Pengkajian dan

Penerapan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

8 diatur dengan Peraturan Badan Pengkajian dan
Penerapan Teknologi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210 -7-

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 35

Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor

82), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Pengkajian dan Penerapan

Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 210-9-

www.peraturan.go.id