Langsung ke konten

KEMENTERIAN LUAR NEGERI

PERPRES No. 116 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Kementerian Luar Negeri berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri.

Pasal 2

(1) Dalam memimpin Kementerian Luar Negeri, Menteri

dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.

(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

---

2020, No.272 -3-

(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri

dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Luar Negeri.

(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri

sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:

  • membantu Menteri dalam perumusan dan/atau

pelaksanaan kebijakan Kementerian Luar Negeri;

dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan

pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

Eselon I di lingkungan Kementerian Luar Negeri.

Pasal 3

Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan

unsur pemimpin kementerian.

Pasal 4

Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan

pemerintahan negara.

Pasal 5

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4, Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di

bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;

  • pengoordinasian penyelenggaraan hubungan luar

negeri dan politik luar negeri pada
kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan;

  • perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi

strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri;

---

2020, No.272 -4-

  • koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan

pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Luar

Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  • pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang

menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri dan

Perwakilan Republik Indonesia;

- pengawasan atas pelaksanaan tugas di Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

  • pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif

kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan

Kementerian Luar Negeri; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 6

Kementerian Luar Negeri terdiri atas:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;
  • Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;
  • Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral;

- Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian
Internasional;

  • Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;
  • Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri;
  • Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
  • Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi;
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan

Masyarakat Indonesia di Luar Negeri;

---

2020, No.272 -5-

  • Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
  • Staf Ahli Bidang Manajemen.

Bagian Kedua

Sekretariat Jenderal

Pasal 7

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 8

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian

dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di

lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan

Republik Indonesia.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • koordinasi kegiatan Kementerian Luar Negeri dan

Perwakilan Republik Indonesia;

- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan

Republik Indonesia;

  • pembinaan dan pemberian dukungan administrasi

yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,

keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan

masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia;

- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan

Republik Indonesia;

- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;

---

2020, No.272 -6-

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan

negara dan layanan pengadaan barang/jasa
Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik

Indonesia; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 10

(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6

(enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi

ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah

Subbagian sesuai kebutuhan.

(6) Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud pada

ayat (5) memberikan dukungan administrasi kepada

unsur pemimpin, unsur pembantu pemimpin, dan Staf
Ahli.

Bagian Ketiga

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

Pasal 11

(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

---

2020, No.272 -7-

Pasal 12

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri

dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,

intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan
antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika;

  • pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,

intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan

Afrika;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,
intrakawasan dan antarkawasan di Asia Pasifik dan

Afrika;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia

Pasifik dan Afrika; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 7

(tujuh) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

---

2020, No.272 -8-

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa

Pasal 15

(1) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Amerika Dan Eropa dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 16

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan

politik luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,

intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan Eropa.

---

2020, No.272 -9-

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 16, Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa

menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup kepentingan bilateral, intrakawasan dan

antarkawasan di Amerika dan Eropa;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,

intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan

Eropa;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan bilateral,

intrakawasan dan antarkawasan di Amerika dan

Eropa;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Amerika
dan Eropa; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 18

(1) Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 5
(lima) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

---

2020, No.272 -10-

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kelima

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

Pasal 19

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 20

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan

di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan

politik luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN.

Pasal 21

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup kerja sama ASEAN;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;

---

2020, No.272 -11-

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup kerja sama ASEAN;

  • pemajuan identitas dan kesadaran mengenai ASEAN

pada tingkat nasional;

  • pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan kerja sama

internasional dalam pembentukan Masyarakat ASEAN;

- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja
Sama ASEAN; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 22

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4
(empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

---

2020, No.272 -12-

Bagian Keenam

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 24

Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan

kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri
dan politik luar negeri dalam lingkup kepentingan

multilateral.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral

menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup kepentingan multilateral;

- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;

- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup kepentingan multilateral;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kerja

Sama Multilateral; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral terdiri

atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak

5 (lima) Direktorat.

---

2020, No.272 -13-

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Ketujuh

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

Pasal 27

(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian

Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian

Internasional dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 28

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan

pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan hukum dan

---

2020, No.272 -14-

perjanjian internasional dalam penyelenggaraan hubungan

luar negeri dan politik luar negeri.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 28, Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian

Internasional menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang pembentukan dan
penyempurnaan norma hukum nasional dan

perjanjian internasional, koordinasi negosiasi

pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian

internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar

negeri dan politik luar negeri, serta pemberian

advokasi hukum;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

pembentukan dan penyempurnaan norma hukum

nasional dan perjanjian internasional, negosiasi

pembentukan norma hukum dan/atau perjanjian

internasional dalam penyelenggaraan hubungan luar
negeri dan politik luar negeri, serta pemberian

advokasi hukum;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

pembentukan dan penyempurnaan norma hukum

nasional dan perjanjian internasional, koordinasi

negosiasi pembentukan norma hukum dan/atau
perjanjian internasional dalam penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri, serta

pemberian advokasi hukum;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Hukum

dan Perjanjian Internasional; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 30

(1) Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian

Internasional terdiri atas Sekretariat Direktorat

Jenderal dan paling banyak 4 (empat) Direktorat.

---

2020, No.272 -15-

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kedelapan

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

Pasal 31

(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 32

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam lingkup

---

2020, No.272 -16-

pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan

diplomatik, dan kerja sama pembangunan internasional.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 32, Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi

Publik menyelenggarakan fungsi:

- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup pengelolaan informasi, diplomasi publik,

keamanan diplomatik, dan kerja sama pembangunan

internasional;

  • pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,

diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja

sama pembangunan internasional;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik
luar negeri dalam lingkup pengelolaan informasi,

diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja

sama pembangunan internasional;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Informasi dan Diplomasi Publik; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 34

(1) Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik

terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling

banyak 4 (empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

---

2020, No.272 -17-

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 2 (dua) Seksi.

Bagian Kesembilan

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

Pasal 35

(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler dipimpin

oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai

tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri

dan politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,

kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan
warga negara Indonesia di luar negeri.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36 Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler

menyelenggarakan fungsi:

---

2020, No.272 -18-

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam
lingkup keprotokolan, kekonsuleran, dan fasilitas

diplomatik, serta pelindungan warga negara Indonesia

di luar negeri;

  • pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik

luar negeri dalam lingkup keprotokolan, kekonsuleran,
dan fasilitas diplomatik, serta pelindungan warga

negara Indonesia di luar negeri;

  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kebijakan di

bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan

politik luar negeri dalam lingkup keprotokolan,

kekonsuleran, dan fasilitas diplomatik, serta
pelindungan warga negara Indonesia di luar negeri;

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Protokol

dan Konsuler; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 38

(1) Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler terdiri atas

Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak 4

(empat) Direktorat.

(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat

Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan

Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)

Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional.

---

2020, No.272 -19-

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana

dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilaksanakan oleh
Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau

paling banyak 3 (tiga) Seksi.

Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal

Pasal 39

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur

Jenderal.

Pasal 40

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

pengawasan intern di lingkungan Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 40 Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan

Republik Indonesia;

  • pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik

Indonesia terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan

pengawasan lainnya;

- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;

---

2020, No.272 -20-

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia;

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 42

(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat

Inspektorat Jenderal dan paling banyak 4 (empat)

Inspektorat.

(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan

Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,

dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.

(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Inspektorat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu

oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani ketatausahaan.

Bagian Kesebelas

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

Pasal 43

(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh

Kepala Badan.

---

2020, No.272 -21-

Pasal 44

Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan

pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang

penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar

negeri.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 44, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program

analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan
di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan

politik luar negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi

strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan

analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan

di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan
politik luar negeri;

  • pelaksanaan tugas administrasi Badan Strategi

Kebijakan Luar Negeri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 46

(1) Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri terdiri atas

Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat

dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional,

dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.

---

2020, No.272 -22-

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

(5) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

Kelompok Jabatan Fungsional.

(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) Bidang serta Subbagian yang

menangani fungsi ketatausahaan.

(7) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 2 (dua) Subbidang.

Bagian Kedua Belas

Staf Ahli

Pasal 47

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri Luar Negeri dan secara administratif

dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 48

(1) Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

politik, hukum, dan keamanan.

(2) Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang diplomasi

ekonomi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan

Masyarakat Indonesia di Luar Negeri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu

strategis kepada Menteri terkait dengan bidang sosial,

budaya, dan pemberdayaan masyarakat Indonesia di
luar negeri.

---

2020, No.272 -23-

(4) Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang

hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Manajemen mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis

kepada Menteri terkait dengan bidang manajemen.

Bagian Ketiga Belas

Pusat

Pasal 49

(1) Pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat

yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.

(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Menteri melalui Sekretaris Jenderal.

(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.

Pasal 50

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)

terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh

Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling

banyak 4 (empat) Bidang dan Bagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.

(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling

banyak 3 (tiga) Subbidang.

(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri

atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.

---

2020, No.272 -24-

Bagian Keempat Belas

Jabatan Fungsional

Pasal 51

Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetapkan

jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang

pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

(1) Unsur Pelaksana Tugas Pokok dalam penyelenggaraan

hubungan luar negeri dan politik luar negeri dalam

lingkup bilateral, regional, dan multilateral adalah

Perwakilan Republik Indonesia.

(2) Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) adalah Perwakilan Diplomatik dan
Perwakilan Konsuler Republik Indonesia yang secara

resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan

Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia

secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada

Organisasi Internasional PBB dan/atau Organisasi

Internasional Non-PBB.

(3) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Perwakilan

Republik Indonesia berada di bawah koordinasi

Kementerian Luar Negeri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perwakilan Republik

Indonesia diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

---

2020, No.272 -25-

Pasal 53

(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional

dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit

Pelaksana Teknis.

(2) Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh

Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan

tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 54

(1) Di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat

diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus

Menteri.

(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada

Menteri.

Pasal 55

Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran

dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur

organisasi Kementerian Luar Negeri.

Pasal 56

(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya

wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di

lingkungan Kementerian Luar Negeri.

(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris

Jenderal.

---

2020, No.272 -26-

Pasal 57

(1) Staf Khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil

dan/atau non Pegawai Negeri Sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa

kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(3) Masa bakti Staf Khusus paling lama sama dengan

masa jabatan Menteri.

(4) Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan

Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan

Presiden.

(5) Pengangkatan Staf Khusus sebelum ditetapkannya

Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap

berlaku.

Pasal 58

(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir

masa baktinya sebagai Staf Khusus, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang

tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 57 ayat (1) yang telah mencapai batas usia

pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 59

(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus

Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan

Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I.b.

(2) Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi

dari Sekretariat Jenderal.

---

2020, No.272 -27-

(3) Dalam hal Staf Khusus berhenti atau telah berakhir

masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.

Pasal 60

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf

Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai pegawai

negeri sipil.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf

Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali

setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

TATA KERJA

Pasal 61

Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus

menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 62

(1) Kementerian Luar Negeri harus menyusun proses

bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik

Indonesia.

(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.

Pasal 63

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai

hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang luar

---

2020, No.272 -28-

negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai

kebutuhan.

Pasal 64

Kementerian Luar Negeri harus menyusun analisis jabatan

dan analisis beban kerja, serta menyusun peta jabatan dan

uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan

Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik
Indonesia.

Pasal 65

Setiap unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan

Perwakilan Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas

dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Luar

Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia, maupun dalam

hubungan antar kementerian dengan lembaga lain yang

terkait.

Pasal 66

Semua unsur di lingkungan Kementerian Luar Negeri dan

Perwakilan Republik Indonesia harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-

masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

Pasal 67

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan

memberikan pengarahan serta petunjuk bagi

pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan

secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara

berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

---

2020, No.272 -29-

Pasal 68

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan

terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 69

(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur

Jenderal, dan Kepala Badan adalah Jabatan Pimpinan

Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Staf Ahli adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau

jabatan struktural eselon I.b.

(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,

Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Inspektorat

Jenderal, dan Sekretaris Badan adalah Jabatan

Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural

eselon II.a.

(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala

Subdirektorat adalah Jabatan Administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala

Seksi adalah Jabatan Pengawas atau jabatan

struktural eselon IV.a.

Pasal 70

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat

struktural eselon I diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Menteri.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat

struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri.

(3) Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau

pejabat struktural eselon I dan Pejabat Pimpinan

Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

---

2020, No.272 -30-

dilaksanakan setelah melalui prosedur seleksi

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon

III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.

(5) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon

III ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dapat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang
diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri.

PENDANAAN

Pasal 71

Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Luar Negeri dibebankan

pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 72

Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN karena tugas dan

fungsinya menjadi Pelaksana Harian Sekretariat Nasional

ASEAN-Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 73

Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler karena tugas dan

fungsinya menjadi Kepala Protokol Negara sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri

ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari

---

2020, No.272 -31-

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang aparatur negara.

Pasal 75

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 56
Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 100), masih

tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diubah atau diganti dengan peraturan baru

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di Kementerian Luar Negeri, tetap melaksanakan tugas dan

fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 77

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar

Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 100), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 78

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No.272 -32-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2020

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2020

,

ttd