Langsung ke konten

PERC EPATAN PELAKSANAAN PEMBAN GU NAN I N FRASTRU KTUR UNTU K

PERPRES No. 116 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

(1) Presiden menugaskan kepada Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan
percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung
penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali,
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi
Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara
Timur.

(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan
pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
- persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di
Provinsi Bali;
- renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
- persiapan .

SK No 114364 A

---

PRES IDEN

- persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan
Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.

(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Pasal 2

(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode
penunjukan langsung dalam proses pengadaan
barang I jasa pemerintah.

(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi

infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil
pembangunan atau renovasi harus memberikan
dukungan berupa:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan
menggunakan aset hasil pembangunan atau
renovasi;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan
perawatan; dan/atau
- dukungan lainnya.

Pasal 3

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.

Pasal 4

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
- pemerintah daerah; dan/atau
- pihak lain,
yang terkait dalam melaksanakan penugasan
pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 5

(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat

menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas kepada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak
lain yang terkait.
(21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.

Pasal 6

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratryat
melaporkan pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-

waktu diperlukan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 114366 A

---

PRES IDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2I

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2O2l

,

rtd

Salinan sesuai dengan aslinya

ang Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,

la vanna Djaman

SK No I14368 A