Langsung ke konten

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,

PERPRES No. 116 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pengawasan. . .

SK No 143481 A

---

PRESIDEN

1. Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN yang
selanjutnya disebut Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN adalah keseluruhan proses
pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran
pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria
manajemen aparatur sipil negara.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
Instansi Pemerintah.
pegawai 3. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan
pemerintah dengan pedanjian kerja yang diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas
dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Manajemen Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya
disebut Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN
untuk menghasilkan Pegawai ASN yang profesional,
memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari
intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi,
dan nepotisme.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya
disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan
Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Yang Berwenang yang selanjutnya disingkat
PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan
ketentuan peraturan peruIndang-undangan.

8.Badan...

SK No 143482A

---

PRESIDEN

1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya
disingkat BKN adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan
pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN
secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-
undang.
1. Audit Manajemen ASN adalah seluruh proses kegiatan
memeriksa, mengevaluasi, memantau, dan melakukan
tindakan korektif terhadap pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Manaj emen
ASN yang dapat dilakukan secara reguler dan
investigasi.
1. Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen
ASN yang selanjutnya disebut NSPK Manajemen ASN
adalah seluruh ketentuan peraturan perundang-
undangan termasuk di dalamnya petunjuk teknis dan
petunjuk pelaksanaan serta kebijakan di bidang
Manajemen ASN sebagai pedoman dalam
penyelenggaraan Manajemen ASN.
1. Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan
Kriteria Manajemen ASN yang selanjutnya disebut
lndeks Implementasi NSPK Manajemen ASN adalah
instrumen yang digunakan untuk mengukur tingkat
kualitas dan ketaatan dalam implementasi NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN bertujuan
untuk:
- memastikan kebijakan dan implementasi Manajemen
ASN pada lnstansi Pemerintah sesuai dengan NSPK
Manajemen ASN; dan
- mewr.rjudkan pengawasan dan pengendalian
Manajemen ASN yang terintegrasi.

Pasal 3

(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan

terhadap seluruh kebijakan dan implementasi
Manajemen ASN yang ditetapkan dan diselenggarakan
oleh:
- PPK;
- $rB; atau
c pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi
Pemerintah.
(21 Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk
kebijakan yang ditetapkan dan diselenggarakan oleh
Presiden.

(3) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

dilaksanakan oleh BKN.

Pasal 4

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi
- penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN;
- sistem pengawasan dan pengendalian; dan

c penghargaan

SK No 143499 A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 5

Penyelenggaraan Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN terdiri atas:
- perencanaan;
- pelaksanaan; dan
- laporan dan tindak lanjut.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 6

(1) Kepala BKN menetapkan rencana Wasdal Pelaksanaan

NSPK Manajemen ASN.
(21 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit
memuat:
- strategi pelaksanaan pengawasan dan
pengendalian;
ASN yang b. prioritas pelaksanaan NSPK Manajemen
menjadi objek pengawasan dan pengendalian; dan
- jumlah dan Instansi Pemerintah yang menjadi
objek pengawasan dan pengendalian.

(3) Dalam...

SK No 143485 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam men5rusun rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK

Manajemen ASN, BKN melibatkan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaarl aparatur negara dan
kementerian / lembaga terkait.
(41 Rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bagian Ketiga
Pelaksanaan

Paragraf 1
Umum

Pasal 7

(1) Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN

berpedoman pada rencana Wasdal Pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(21 Objek Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- kebijakan dan implementasi Manajemen ASN
yang diselenggarakan oleh PPK, slB, atau pejabat
lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3 ayat (1);

- tindak lanjut rekomendasi yang diberikan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara, Kepala
BKN, serta menteri/pimpinan lembaga terkait
sesuai kewenangannya di bidang Manajemen
ASN; dan
- proses Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan NSPK.

(3) Tindak...

SK No 143486 A

---

FRESIDEN

(3) Tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (21huruf b berupa keputusan atau tindakan
yang harus diperbaiki oleh PPK, foB, atau pejabat lain
yang ditunjuk sesuai dengan rekomendasi.

Pasal 8

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dilakukan
melalui metode:
- preventif; dan
- represif.

Paragraf 2
Metode Preventif

Pasal 9

(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

8 huruf a dilakukan dengan cara:
- penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN;
- bimbingan teknis;
- konsultasi;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian.

(2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan
secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
kementerian / lembaga terkait.

### Pasal 10. . .

SK No 143487 A

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK

Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a
dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN.
(21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan
ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada
setiap Instansi Pemerintah.

(3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK

Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan
hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian
indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya
yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN.
(41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan
oleh Kepala BKN secara terbuka.

(5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi

yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK
Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.

(6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan

apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan
NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di
bawah standar yang ditetapkan.

(7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi

NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara.

(8) Ketentuan. . .

SK No 143488 A

---

PRESIDEN

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks

Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan
BKN.

### Pasal 1 1

(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal

9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
- bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai
NSPK;
- pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
- pendampingan.
(21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat

(1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok

terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya.

Pasal 12

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap

pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis
terhadap informasi secara sistematis untuk
mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.

(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat

melibatkan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga
terkait.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan

pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan
Manajemen ASN.

(2) Pemanfaatan. . .

SK No 143489 A

---

PRESIDEN

(21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi
dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan
kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat
lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.

Paragraf 3
Metode Represif

Pasal 14

(1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

huruf b merupakan metode pengawasan dan
pengendalian yang dilakukan melalui Audit
Manqjemen ASN.
(21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.

(3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen
ASN.

Pasal 15

(1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14

ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi
Pemerintah.
(21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut
hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam
pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan
sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

Pasal 16

(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat:

  • permasalahan

SK No 143490 A

---

PRES IDEN

-t2-

- permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
- permintaan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga
lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
- permasalahan yang menjadi perhatian publik;
dan/atau
- pengaduan masyarakat.
(21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam

laporan hasil Audit Manajemen ASN.
(21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN;
- rekomendasi; dan
- tindak lanjut rekomendasi.

(3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui

metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi
Pemerintah.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut mengenai Audit Manajemen ASN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 sampai dengan

### Pasal 17 diatur dengan Peraturan BKN.

Paragraf4...

SK No 155163 A

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Tindakan Administratif

Pasal 19

(1) Kepala BKN melakukan Tindakan Administratif

apabila lnstansi Pemerintah:
- tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK
Manajemen ASN sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1O ayat (6); atau

- tidak menindaklanjuti hasil Audit Manajemen
ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat

(3).

(21 Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- peringatan;
- pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK
Manajemen ASN;
- pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan
kepegawaian;
- pencabutan keputusan atas pengangkatan,
pemindahan, atau pemberhentian selain yang
menjadi kewenangan Presiden;
e pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh
PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk selain
yang menjadi kewenangan Presiden; dan f atau
- rekomendasi pencabutan atau pengalihan
kewenangan PPK, $rB, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang
ditetapkan oleh Presiden.

(3) Tindakan...

SK No 143500 A

---

PRES IDEN

-t4-

(3) Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf d sampai dengan huruf f, dilakukan oleh
Kepala BKN setelah berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
menteri/ pimpinan lembaga terkait.

Pasal 20

(1) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan

kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (2\huruf c dilakukan terhadap proses Manajemen
ASN pada Instansi Pemerintah melalui sistem
informasi ASN yang berbasis teknologi informasi.

(2) Pemblokiran data kepegawaian danf atau layanan

kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit dilakukan terhadap:
- PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya diberhentikan tidak
dengan hormat tetapi oleh PPK tidak
diberhentikan sebagai PNS;
- PNS yang menurut peraturan perundang-
undangan seharusnya diberhentikan dengan
hormat tidak atas permintaan sendiri tetapi oleh
PPK tidak diberhentikan sebagai PNS;
perundang- c. PNS yang menurut peraturan
undangan seharusnya dijatuhi hukuman disiplin
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri, tetapi oleh PPK tidak dijatuhi
hukuman disiplin atau dijatuhi hukuman disiplin
yang lebih ringan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
perundang- d. PNS yang menurut peraturan
undangan seharusnya diangkat dalam jabatan
sesuai NSPK Manajemen ASN tetapi oleh PPK
pengangkatan dalam jabatannya tidak sesuai
NSPK Manajemen ASN; dan

e.PNS...

SK No 155164A

---

FRESIDEN

e PNS yang ditahan karena menjadi tersangka
tindak pidana, diangkat menjadi pejabat negara,
komisioner atau anggota lembaga non struktural
yang menurut peraturan perrrndang-undangan
harus diberhentikan sementara tetapi oleh PPK
tidak diberhentikan sementara sebagai PNS.

(3) Pemblokiran data kepegawaian dan/atau layanan

kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan setelah melalui proses verifikasi, validasi,
dan/atau Audit Manajemen ASN oleh BKN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemblokiran data

kepegawaian dan/atau layanan kepegawaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan BKN.

Bagian Keempat
Pelaporan dan Tindak Lanjut

Pasal 21

(1) Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen

ASN disampaikan secara berkala oleh Kepala BKN
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun.

(21 Laporan hasil Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan
menteri/ pimpinan lembaga terkait.

BABIII ...

SK No 143339 A

---

PRESIDEN

Pasal 22

(1) Untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan

optimalisasi Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN, BKN membangun sistem pengawasan dan
pengendalian.
(21 Sistem pengawasan dan pengendalian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem peringatan
dini dalam Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen
ASN.

Pasal 23

Wasdal Pelaksanaan NSPK Manajemen ASN dapat
memanfaatkan sistem informasi ASN yang terintegrasi
secara nasional dan/atau sistem informasi kepegawaian
instansi.

Pasal 24

(1) Penghargaan dapat diberikan kepada Instansi

Pemerintah untuk mendorong pelaksanaan
Manajemen ASN sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan kepada Instansi Pemerintah yang
menunjukkan konsistensi kualitas dan ketaatan
berdasarkan Indeks Implementasi NSPK Manajemen
ASN.

(3) BKN...

SK No 143495 A

---

PRESIDEN

-t7-

(3) BKN memberikan penghargaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • piagam dan/atau sertifikat; dan I atau
  • penghargaan dalam bentuk lain

(4) Penghargaan sebagaimanadimaksud padaayat (3) diatur

lebih lanjut dalam Peraturan BKN sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Untuk mewujudkan penyelenggaraan Manajemen ASN

di Instansi Pemerintah yang sesuai dengan NSPK
Manajemen ASN, dalam hal terdapat kekosongan PPK,
pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan
pengangk atar:-, pemindahan, pemberhentian, promosi,
dan mutasi kepegawaian.
(21 Dalam hal terdapat kebutuhan Instansi Pemerintah,
pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan pengangkatan, pemindahan,
pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala BKN.

Pasal 26

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 143340 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta,
pada tanggal 14 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hulqrm,

Djaman

.'l!( Irlo l0(r l-53 A