(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau
bupati memberikan dukungan untuk percepatan
pembangunan . Jalan Tol di Sumatera dan
pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuru
dengan kewenangan masing-masing.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service
level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero)
. dengan menteri, kepala lembaga, gubernur,
dan/ atau bupati terkait.
Pasal II
Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden lill dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Oktober 2015
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya