Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 100 TAHUN 2014

PERPRES No. 117 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan pengembangan kawasan

di Pulau Sumatera, Pemerintah melakukan

pembangunan Jalan Tol di Sumatera dari

Bakauheni sampai Banda Aceh .

(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau

penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara

sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Dalam rangka · mempercepat pembangunan Jalan

Tol di Sumatera sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1, dilakukan pengusahaan 24 (dua puluh

empat) ruas Jalan Tol yang meliputi:

  • ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
  • ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
  • ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
  • ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
  • ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang

Panggang;

  • ruas J alan Tol Pemµ.tang Panggang - Kayu

Agung;

  • ruas1 Jalan Tol Palembang - Tanjung Api - api;
  • ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi;

1. ruas ...

---

PRESID'EN

  • ruas Jalan Tol Betung (Sp. Sekayu) - Tempino -

Jambi;

J. ruas Jalan Tol Jambi - Rengat;

  • ruas Jalan Tol Rengat - Pekanbaru;

1. ruas Jalan Tol Dumai - Sp. Sigambal - Rantau

Prapat;

  • ruas Jalan Toi Rantau Prapat - Kisaran;
  • ruas Jalan Tol Binjai - Langsa;
  • ruas Jalan. Tol Langsa - Lhokseumawe;
  • ruas Jalan Toi Lhokseumawe - Sigli;
  • ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh;
  • ruas Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara

Enim;

  • ruas Jalan Toi Muara Enim - Lahat - Lubuk

Linggau;

  • ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup -

Bengkulu;

  • ruas Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang

Payakumbuh - Bukit Tinggi;

  • ruas Jalan Tol Bukit Tinggi - Padang Panjang -

Lubuk Alung - Padang;

  • ruas Jalan Tol Tebing Tinggi - P. Siantar -

Prapat - Tarutung - Sibolga; clan

  • ruas Jalan Tol Batu Ampar - Muka Kuning -

Bandara Hang Nadim.

(2) Dalam pengusahaan 24 (dua puluh empat) ruas

Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pemerintah menugaskan PT1 Hutama Karya

(Persero).

(3) Penugasan ...

---

PRE SI DEN

(3) Penugasan pengusahaan kepada PT Hutama Karya

(Persero) sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi pendanaan, perencanaan teknis,

pelaksanaan konstruksi, pengoperas1an, dan

pemeliharaan.

1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal,

yakni Pasal 2A dan Pasal 2B sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 2

(1) Pengusahaan tahap pertama didahulukan terhadap

8 (delapan) ruas Jalan Tol, yaitu:

  • ruas Jalan Tol Medan - Binjai;
  • ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya;
  • ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai;
  • ruas Jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar;
  • ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang

Panggang;

  • ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu

Agung;

  • ruas Jalan Tol Palembang-Tanjung Api-api; dan
  • ruas Jalan Tol Kisaran - Tebing Tinggi.

(2) Pengoperasian dan pemeliharaan ruas Jalan Tol

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan

paling lam bat akhir tahun 2019.

(3) Dalam ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONES IA

(3) Dalam hal Pengoperasian dan pemeliharaan tidak

dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

melakukan evaluasi.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat melakukan langkah-langkah

penyelesaian.

Pasal 4

(1) PT Hutama Karya (Persero) dalam pelaksanaan

penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dapat bekerja . sama dengan pihak lain melalui

pembentukan anak perusahaan.

(2) Dalam pembentukan anak perusahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), PT Hutama Karya (Persero)

menjadi pemegang saham mayoritas.

(3) Apabila ...

---

PRESIDEN

(3) Apabila pelaksanaan konstruksi selesai dilakukan,

PT Hutama Karya (Persero) dapat mengalihkan hak

pengusahaan J alan Tol kepada anak perusahaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau

pihak lain atas persetujuan Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat setelah mendapat

pertimbangan dari Menteri Keuangan dan Menteri

Badan Usaha Milik Negara.

1. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Menteri, kepala lembaga, gubernur, dan/atau

bupati memberikan dukungan untuk percepatan

pembangunan . Jalan Tol di Sumatera dan

pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya (Persero)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuru

dengan kewenangan masing-masing.

(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dituangkan dalam bentuk kesepahaman (service

level agreement) antara PT Hutama Karya (Persero)

. dengan menteri, kepala lembaga, gubernur,

dan/ atau bupati terkait.

Pasal II

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden lill dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Oktober 2015

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Pasal 28

Pengusahaan tahap berikutnya ditetapkan oleh Menteri

Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berdasarkan

evaluasi atas pengusahaan Jalan Tol sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2A dan/ atau berdasarkan

kebutuhan.

1. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi

sebagai berikut: