Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap, yang selanjutnya disebut
Tunjangan Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan
secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
