(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 huruf'a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene)
dan Minyak Solar (Gas Oil).
(21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana
climaksud dalam Pasal 2 huruf b mer.rpakaq BBM
jenis Bensin (Gasoline) RON minirnum 88 untuk
didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah pen ugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat 12\ meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indcinesia.
(41 Itrlenteri dapat menet.apkan perubahan Jenis BBM
Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana
dim.aksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat
koordinasr yang dipimpin oleh menteri yang
meny-elenggarakarr koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang
perekonomian.
(5) Jenis
SK No 097824 A
---
PRESIDEN
(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud daram
Pasai" 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
htr.t'uf a dan hurufl b"
2 Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (Cua) pa.sal,
yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
