Langsung ke konten

RENCANA ZONASI KAWASAN ANTARWILAYAH LAUT BALI

PERPRES No. 117 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Laut adalah ruang perairan di muka bumi yang
menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-
bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan
geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan dan hukum
internasional.
2. Kawasan Antarwilayah adalah kawasan Laut yang
meliputi dua provinsi atau lebih yang berupa teluk,
selat, dan Laut.
3. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan
daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil
Laut diukur dari garis pantai, perairan yang
menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari,
teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
4. Struktur Ruang Laut adalah susunan pusat
pertumbuhan kelautan dan sistem jaringan prasarana
dan sarana Laut yang berfungsi sebagai pendukung
kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hierarkis memiliki hubungan fungsional.
5. Pola Ruang Laut adalah distribusi peruntukan ruang
Laut dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi.
6. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar
kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
7. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan
dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam
dan sumber daya buatan.
8.Kawasan...
SK No 194869 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8. Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut
yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor
kegiatan.
9. Kawasan Konservasi adalah kawasan yang
mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan
ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan
dimanfaatkan secara berkelanjutan.
10. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya
disingkat KSN adalah wilayah yang penataan
rLlangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh
sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan
negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk
wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
11. Alur-Pelayaran adalah perairan yang dari segi
kedalaman, lebar, dan bebas hambatan pelayaran
lainnya dianggap arnan dan selamat untuk dilayari.
12. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan
dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu
sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan
pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau
bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat
berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan
penunjang pelabuhan serta sebagai tempat
perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
13. Peraturan Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan yang
mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang
Laut dan ketentuan pengendaliannya untuk setiap
kawasan f zona peruntukan.
14. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan
kegiatan untuk pengelolaan dan pengusahaan minyak
dan gas bumi, mineral, dan batubara yang meliputi
penyelidikan umttm, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau
pemurnian atau
pengembangan dan/atau
pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta
kegiatan pascatambang.
15. Pergaraman adalah semua kegiatan yang
berhubungan dengan praproduksi, produksi,
pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran garam.
16. Wisata. . .
SK No 194870 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
16. Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang
berlangsung di wilayah pesisir dan/atau Laut yang
meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan
wisata bawah Laut.
t7.
18.
19.
20.
2r.
22.
Sentra Industri Maritim adalah daerah yang berperan
sebagai sentra untuk pengembangan galangan kapal,
pengadaan dan pembuatan suku cadang, peralatan
kapal, dan/atau perawatan kapal.
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan adalah daerah
yang berperan sebagai sentra pengambilan,
pengembangbiakan, dan/atau pemanfaatan potensi
sumber daya hayati Laut.
Sumber Daya Ikan adalah potensi semua jenis ikan.
Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-
batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan
dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan
sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh,
dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan
fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan
penunjang perikanan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan.
SK No 194871 A
Pasal2...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

(1) Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
meliputi:
a. sebelah utara, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau
Kapoposangbali, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan pada koordinat 7" 29'
Lintang Selatan ll7" LO'Bujur Timur ke arah
barat laut menuju bagian timur Pulau
Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 7' 11' Lintang
Selatan 115' 54'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 11'
Lintang Selatan 115' 54'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai selatan Pulau
Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur menuju bagian barat Pulau
Sepanjang, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 7" 09' Lintang
Selatan ll5" 44'Bujur Timur;
3. garis yang menghubungkan bagian barat
Pulau Sepanjang, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 09'
Lintang Selatan 115 44'Bujur Timur ke arah
barat laut menuju Teluk Gedeh, Pulau
Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang
Selatan 115" 17'Bujur Timur;
4. garis yang menghubungkan Teluk Gedeh,
Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O'
Lintang Selatan ll5" L7'Bujur Timur ke arah
barat sepanjang pantai selatan Pulau
Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur menuju bagian selatan Pulau
Kangean, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 7" 0' Lintang
Selatan 115' 16'Bujur Timur;
5.garis...
SK No 194872 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5. garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" O'
Lintang Selatan 115" 16' Bujur Timur
menuju arah barat daya menuju bagian
timur Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5'
Lintang Selatan Lls" L2'Bujur Timur;
6. garis yang menghubungkan bagian timur
Pulau Kemirian, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7" 5'
Lintang Selatan 115' 12'Bujur Timur ke arah
selatan sepanjang pantai selatan Pulau
Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur menuju bagian selatan hrlau
Kemirian, Kabupaten Sumenep, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 7' 5' Lintang
Selatan 115' 11'Bujur Timur;
7. garis yang menghubungkan bagian selatan
hrlau Kemirian, Kabupaten Sumenep,
Provinsi Jawa Timur pada koordinat 7' 5'
Lintang Selatan 115' 11'Bujur Timur ke arah
barat daya menuju Tanjung Sedano,
Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur
pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan 97" 29'
Bujur Timur;
b. sebelah barat, yaitu garis yang menghubungkan
Tanjung Sedano, Kabupaten Situbondo, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 5' 14' Lintang Selatan
97" 29' Bujur Timur ke arah selatan sepanjang
pantai timur Pulau Jawa menuju Tanjung
Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa
Timur pada koordinat 8" 45' Lintang Selatan
114' 35' Bujur Timur;
c.
sebelah selatan, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Bantenan, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi
Jawa Timur pada koordinat 8' 45' Lintang
Selatan 114' 35' Bujur Timur ke arah timur
menuju lokasi titik pada koordinat 8" 51'
Lintang Selatan 115' 9' Bujur Timur;
2.garis...
SK No 194873 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
garis yang menghubungkan lokasi titik pada
koordinat 8' 51' Lintang Selatan 115' 9'
Bujur Timur ke arah timur menuju bagian
selatan Pulau Nusa Penida, Kabupaten
Klungkung, Provinsi Bali pada koordinat
8" 49' Lintang Selatan 115' 35' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkurg,
Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang
Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah selatan
sepanjang pantai utara Pulau Nusa Penida,
Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali menuju
bagian selatan Pulau Nusa Penida,
Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali pada
koordinat 8" 49' Lintang Selatan 115" 35'
Bujur Timur;
garis yang menghubungkan bagian selatan
Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung,
Provinsi Bali pada koordinat 8" 49' Lintang
Selatan 115' 35' Bujur Timur ke arah timur
menuju Tanjung Batugendang, Kabupaten
Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat
pada koordinat 8' 49' Lintang Selatan
115" 50' Bujur Timur;
garis yang menghubungkan Tanjung
Batugendang, Kabupaten Lombok Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8" 49' Lintang Selatan 115' 50' Bujur Timur
ke arah utara sepanjang pantai utara Pulau
Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat
menuju Tanjung Ringgit, Kabupaten Lombok
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada
koordinat 8' 51' Lintang Selatan 116' 35'
Bujur Timur; dan
garis yang menghubungkan Tanjung Ringgit,
Kabupaten l,ombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat pada koordinat 8' 51' Lintang
Selatan 116' 35' Bujur Timur ke arah timur
menuju Tanjung Mangkun, Kabupaten
Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Barat pada koordinat 8' 57' Lintang Selatan
116" 42' Bujur Timur;
d. sebelah. . .
SK No 194874 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
d. sebelah timur, yaitu sebagai berikut:
1. garis yang menghubungkan Tanjung
Mangkun, Kabupaten Sumbawa Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8' 57' Lintang Selatan tl6" 42' Bujur Timur
ke arah utara menuju Tanjung Sarokaya,
Pulau Sumbawa, Kabupaten Sumbawa,
Provinsi Nusa Tenggara Barat pada koordinat
8" 2l'Lintang Selatan ll7" 09'Bujur Timur;
2. garis yang menghubungkan Tanjung
Sarokaya, Pulau Sumbawa, Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat pada
koordinat 8o 2l' Lintang Selatan ll7" 09'
Bujur Timur ke arah utara menuju bagian
selatan Pulau Kapoposangbali, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan
117" 10'Bujur Timur; dan
3. garis yang menghubungkan bagian selatan
hrlau Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene
dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan
pada koordinat 7" 30'Lintang Selatan Ll7" IO'
Bujur Timur ke arah barat sepanjang pantai
barat Pulau Kapoposangbali, Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi Sulawesi
Selatan menuju bagran barat Pulau
Kapoposangbali, Kabupaten Pangkajene dan
Kepulauan, Provinsi Sulawesi Selatan pada
koordinat 7o 29' Lintang Selatan ll7" 10'
Bujur Timur;
(21 Peta batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut
Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Wilayah perencanaan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali berada di dalam batas rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
SK No 194875 A
BABII ...

Pasal 3

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berperan
sebagai alat operasionalisasi dari Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional serta alat koordinasi dan sinkronisasi
program pembangunan di Kawasan Antarwilayah Laut Bali.

Pasal 4

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali berfungsi
untuk:
a. penyelarasan rencana Struktur Ruang Laut dan Pola
Ruang L,aut dalam rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah dengan rencana tata ruang;
b. pemberian arahan untuk rencana tata ruang wilayah
provinsi dan rencana tata ruang KSN yang berada di
dalam wilayah perencanaan Laut Bali;
c.
penetapan Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir;
d. koordinasi pelaksanaan pembangunan di Laut Bali;
e. perwujudan keterpaduan dan keserasian kepentingan
lintas sektor dan antarwilayah provinsi di Laut Bali;
dan
f.
pengendalian pemanfaatan ruang Laut di Laut Bali.

Pasal 5

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali memuat:
a. tujuan, kebijakan, dan strategi perencanaan zonasi;
b. rencana Struktur Ruang Laut;
c.
rencana Pola Ruang Laut;
d. Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional;
e. alur migrasi biota Laut; dan
f.
Peraturan Pemanfaatan Ruang.
Bagian . . .
SK No 194876 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_10_
Bagian Kedua
T\rjuan

Pasal 6

Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali ditetapkan
dengan tujuan untuk mewujudkan:
a. peningkatan perErn dan fungsi susunan pusat
pertumbuhan kelautan;
b. pengembangan sistem jaringan prasarana dan sarana
Laut untuk mendukung konektivitas antarwilayah;
c.
pengembanganKawasanKonservasi;
d. pengembangan kegiatan perikanan tangkap yang
berkelanjutan;
e. pariwisata berbasis bahari dan pariwisata
berkelanjutan yang berdaya saing, berorientasi global,
dan mendorong pertumbuhan ekonomi;
f.
pemanfaatan energi baru dan energi terbarukan serta
sumber daya minyak dan gas bumi guna mendukung
pasokan energi skala kawasan dan pengembangan
wilayah;
g. zorla pertahanan dan keamanan untuk menjaga
kondusifitas, stabilitas, dan ketertiban kawasan;
h. pelindungan alur migrasi biota Laut; dan
i.
pengembangan kawasan Laut berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap kebencanaan dan perubahan iklim.
Bagian Ketiga
Kebijakan dan Strategi

Pasal 7

(1) Kebijakan untuk mewujudkan peningkatan peran dan
fungsi susunan pusat pertumbuhan kelautan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurlf a meliputi:
a. peningkatan peran Pelabuhan Perikanan untuk
optimalisasi kegiatan perikanan tangkap;
b. pengembangan sentra kegiatan perikanan
tangkap dan/atau perikanan budi daya;
c. pengembanga.n sentra kegiatan usaha
Pergaraman;
d. pengembangan Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
e. pengembangan Sentra Industri Maritim.
(2) Strategi...
SK No 194877 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Strategi untuk peningkatan peran Pelabuhan
Perikanan untuk optimalisasi kegiatan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Pelabuhan Perikanan yang meliputi
fasilitas pokok, fasilitas fungsional, dan fasilitas
penunjang; dan
b. meningkatkan operasional, peran, fungsi, dan
konektivitas antar Pelabuhan Perikanan sebagai
simpul distribusi produksi perikanan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan tangkap;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan
tangkap;
c. menata konektivitas antarsentra kegiatan
perikanan tangkap; dan
d. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan
tangkap.
(41 Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengembangkan kawasan klaster usaha budi
daya ikan yang berkelanjutan.
b. mengembangkan dan mengefektifkan usaha pada
sentra produksi perikanan budi daya;
c. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung pada sentra kegiatan perikanan budi
daya;
d. mengembangkan manajemen sentra produksi
perikanan budi daya secara terintegrasi dan
modern; dan
e. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra produksi perikanan budi
daya.
(5) Strategi untuk pengembangan sentra kegiatan usaha
Pergaraman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c meliputi:
a.mengembangkan...
SK No 194878 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_12_
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung sentra usaha Pergaraman;
b. mengembangkan usaha Pergaraman yang
dilakukan secara terintegrasi; dan
c. meningkatkan keterlibatan Masyarakat dalam
pengembangan sentra usaha Pergaraman.
(6) Strategi untuk pengembangan Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Sentra Industri Bioteknologi
Kelautan; dan
b. meningkatkan peran dan fungsi Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan.
(71 Strategi untuk pengembangan Sentra Industri Maritim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Sentra Industri Maritim; dan
b. mengembangkan peran dan fungsi Sentra
Industri Maritim bagi pertumbuhan ekonomi
kawasan.

Pasal 8

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut untuk
mendukung konektivitas antarwilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. peningkatan peran dan fungsi Pelabuhan Laut
untuk mendukung konektivitas;
b. pengelolaan dan penyelarasan Alur-Pelayaran
dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya; dan
c. penataan dan pengelolaan alur pipa dan/atau
kabel bawah Laut.
(21 Strategi untuk peningkatan peran dan fungsi
Pelabuhan Laut untuk mendukung konektivitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung Pelabuhan Laut;
b. meningkatkan pemantapan Pelabuhan Laut guna
meningkatkan kegiatan perdagangan antarwilayah
dan/atau ekspor dan impor; dan
c.meningkatkan...
SK No 194879 A
P]IESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c. meningkatkan intensitas kegiatan Pelabuhan
Laut untuk mendukung transportasi laut
antarprovinsi, regional, dan nasional.
(3) Strategi untuk pengelolaan dan penyelarasan Alur-
Pelayaran dengan pemanfaatan ruang Laut lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan upaya pengawasan dan
pengamanan di koridor alur Laut kepulauan
Indonesia dan bagan pemisah Alur-Pelayaran;
b. mengoptimalkan dan mengendalikan aktivitas
dan intensitas kegiatan pelayaran pada alur laut
kepulauan lndonesia, bagan pemisah Alur-
Pelayaran, dan Alur-Pelayaran secara efektif dan
berkesinambungan untuk
meningkatkan
ekonomi wilayah;
c. menjamin penyelenggaraan hak lintas damai di
Alur-Pelayaran;
d. meningkatkan efektivitas keamanan Alur-
Pelayaran dengan memperhatikan pelaksanaan
pelindungan lingkungan Laut; dan
e. menetapkan sistem rute .Inshore TraJfic Zone (ITZ)
untuk kepentingan keselamatan pelayaran di
sekitar bagan pemisah lalu lintas.
(41 Strategi untuk penataan dan pengelolaan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. menetapkan alur pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan
b. menetapkan mekanisme penyelenggaraan
pendirian dan/atau penempatan alur pipa
dan/atau kabel bawah Laut.

Pasal 9

(1) Kebijakan untuk pengembangan Kawasan Konservasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
meliputi:
a. pengembangan Kawasan Konservasi di dalam dan
di luar Perairan Pesisir;
b. Pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis;
c.pengembangan...
SK No 194880 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-t4-
c.
pengembang€rn jejaring Kawasan Konservasi
untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan
Kawasan Konsenrasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan ;
d. pengembangan Kawasan Konservasi berbasis
benda muatan kapal tenggelam dan/atau situs
budaya tradisional; dan
e. perlindungan daerah pemijahan untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya lkan.
(2) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi di
dalam dan di luar Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis keanekaragaman hayati
maupun nonhayati;
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis keanekaragaman hayati
maupun nonhayati;
c. mempercepat penetapan Kawasan Konservasi
perairan; dan
d. mengembangkan Kawasan Konservasi berbasis
habitat kritis/penting, spesies langka, spesies
terancam punah, spesies endemik, spesies
dilindungi, spesies dengan tingkat reproduksi
rendah, ekosistem pesisir, dan stok Sumber Daya
Ikan.
(3) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis Kawasan yang memiliki nilai yang signifikan
secara biologis dan ekologis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis; dan
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis kawasan yang memiliki nilai
yang signifikan secara biologis dan ekologis.
(41 Strategi untuk pengembangan jejaring Kawasan
Konservasi untuk efektivitas dan optimalisasi
pengelolaan Kawasan Konservasi dalam mendukung
perikanan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
a. membentuk jejaring Kawasan Konservasi;
b.mengelola...
SK No 194881A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. mengelola jejaring Kawasan Konservasi;
c.
mengevaluasi kinerja dan efektivitas pengelolaan
jejaring Kawasan Konservasi;
d. merehabilitasi dan pemulihan ekosistem dan
habitat Sumber Daya Ikan di Kawasan
Konservasi;
e. meningkatkan efektivitas pengelolaan Kawasan
Konservasi; dan
f.
meningkatkan pengawasan dan pengendalian
kegiatan pemanfaatan ruang Laut di Kawasan
Konservasi.
(5) Strategi untuk pengembangan Kawasan Konservasi
berbasis benda muatan kapal tenggelam dan/atau
situs budaya tradisional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d meliputi:
a. mengidentifikasi dan memetakan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam dan/atau situs budaya tradisional
yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir;
dan
b. mencadangkan dan menetapkan Kawasan
Konservasi berbasis benda muatan kapal
tenggelam dan/atau situs budaya tradisional
yang berada di dalam dan di luar Perairan Pesisir.
(6) Strategi untuk perlindungan daerah pemijahan untuk
keberlanjutan stok Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. memetakan indikasi daerah pemijahan;
b. melindungi daerah pemijahan dari kegiatan
pemanfaatan ruang Laut yang bersifat ekstraktif;
dan
c. melakukan pengaturan larangan penangkapan
ikan pada waktu tertentu.

Pasal 10

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kegiatan perikanan tangkap yang berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d
meliputi:
a. rehabilitasi kawasan perikanan tangkap;
b. peningkatan. . .
SK No 194882 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
b. peningkatan produksi perikanan tangkap yang
didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan;
c. pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional;
d. pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
e. pengendalian intensitas kegiatan perikanan
tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan.
(21 Strategi untuk rehabilitasi kawasan perikanan
tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. menata dan mengatur penempatan rumpon
sebagai alat bantu penangkapan ikan;
b. melindungi dan/atau mengatur kegiatan
penangkapan ikan pada daerah pemijahan ikan;
dan
c.
merehabilitasi ekosistem terumbu karang, padang
lamun, dan kawasan pantai berhutan bakau
sebagai habitat sumber plasma nutfah.
(3) Strategi untuk peningkatan produksi perikanan
tangkap yang didukung dengan modernisasi teknologi
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurr.f b meliputi:
a. modernisasi teknologi perikanan untuk
mendukung kegiatan perikanan tangkap yang
berkelanjutan;
b. mengembangkan dan mengatur ketentuan
armada kapal perikanan baik untuk penangkapan
ikan berskala kecil maupun besar;
c. mengendalikan tingkat pemanfaatan Sumber
Daya Ikan dengan memperhatikan daya dukung
dan/ atau jumlah tangkapan yang diperbolehkan;
dan
d. menentukan ukuran kapal, penggunaan alat
penangkapan ikan, dan alokasi jumlah tangkapan
ikan.
(4) Strategi untuk pelindungan nelayan kecil dan nelayan
tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a.mengalokasikan...
SK No 194883 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
-t7-
a. mengalokasikan ruang untuk kegiatan perikanan
tangkap bagi nelayan tradisional;
b. mengimplementasikan pelaksanaan peraturan
pemndangan-undangan terkait alat penangkapan
ikan dan jalur penangkapan ikan, serta pengaturan
daerah larangan penangkapan ikan; dan
c. meningkatkan pemberdayaan masyarakat lokal
dan tradisional dalam kegiatan perikanan
tangkap yang sesuai dengan kearifan lokal.
(5) Strategi untuk pengendalian dan pengawasan kegiatan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. meningkatkan prasarana dan sarana sistem
pengawasan Sumber Daya lkan;
b. mengoptimalisasikan pelaksanaan kegiatan
pemantauan, pengendalian, dan pengawasan
pemanfaatan Sumber Daya Ikan; dan
c. menegakkan hukum bagi
pelanggaran
pemanfaatan Sumber Daya Ikan secara ilegal.
(6) Strategi untuk pengendalian intensitas kegiatan
perikanan tangkap untuk mendukung pemulihan stok
Sumber Daya Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
a. meningkatkan tata kelola daerah penangkapan
ikan untuk menjamin keberlanjutan usaha
perikanan tangkap;
b. mengembangkan strategi pemanfaatan dalam
kegiatan perikanan tangkap; dan
c. meningkatkan keharmonisan antara kegiatan
perikanan tangkap dengan kegiatan lainnya pada
zor:a yang dapat diakses dan/atau dimanfaatkan
secara bersama.
Pasal 1 1
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pariwisata berbasis
bahari dan pariwisata berkelanjutan yang berdaya
saing, berorientasi global, dan mendorong
pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf e meliputi:
a. pengembangan zorLa pariwisata untuk keunikan
bentang alam Laut dan minat khusus; dan
b.pengembangan...
SK No 194884 A
PRESIOEN
REPUBLIK INDONESIA
b. pengembangan zor:'a pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat.
(21 Strategi pengembangan zor:,a pariwisata untuk
keunikan bentang alam Laut dan minat khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. mengembangkan potensi pariwisata berbasis
minat khusus;
b. mengembangkan jejaring pariwisata secara efektif
dan berdaya saing global;
c.
mengembangkan potensi jasa lingkungan melalui
pendekatan ekowisata;
d. mengembangkan dan mengefektifkan jalur kapal
pesiar/kapal wisata dengan memperhatikan
prinsip keberlanjutan; dan
e. meningkatkan promosi pariwisata bahari baik
untuk destinasi pariwisata baru, destinasi
pariwisata nasional, dan kawasan strategis
pariwisata nasional.
(3) Strategi untuk pengembangan zorta pariwisata dalam
mendukung perekonomian Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. menyiapkan kebijakan yang mendukung
pengembangan pariwisata;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung kegiatan pariwisata;
c. melakukan identifikasi potensi destinasi
pariwisata baru; dan
d. melakukan pemetaan dan publikasi destinasi
pariwisata baru yang berbasis ekowisata.

Pasal 12

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pemanfaatan energi
baru dan energi terbarukan dan sumber daya minyak
dan gas bumi guna mendukung pasokan energi skala
kawasan dan pengembangan wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. pengembangan sumber daya energi baru dan
energi terbarukan berbasis kelautan; dan
b. pengembangan upaya keprospekan sumber daya
minyak dan gas bumi.
(2) Strategi...
SK No 194885 A
PRESIDEN
R.EPUBLIK INDONESIA
(21 Strategi untuk pengembangan sumber daya energi
baru dan energi terbarukan berbasis kelautan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. meningkatkan kegiatan eksplorasi dan upaya
eksploitasi energi barrr dan energi terbarukan
seperti energi angin, energi arus Laut, energi
pasang surut, energi gelombang, dan konversi
energi panas Laut (ocean tlrcrmal energg
conuersion); dan
b. mengembangkan prasarana dan sarana untuk
tujuan pengelolaan energi yang bersumber dari
sumber daya energi baru dan energi terbarukan.
(3) Strategi untuk pengembangan upaya keprospekan
sumber daya minyak dan gas bumi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. men5rusun rencana pengembangan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak
dan gas bumi;
b. mengelola kegiatan pertambangan minyak dan
gas bumi yang ramah lingkungan; dan
c. melakukan pembangunan dan pengembangan
prasarana dan sarana pertambangan minyak dan
gas bumi.

Pasal 13

(1) Kebijakan untuk mewujudkan zona pertahanan dan
keamanan untuk menjaga kondusifitas, stabilitas, dan
ketertiban kawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf g meliputi:
a. pengembangan zorLa pertahanan dan keamanan
serta peningkatan dan pemeliharaan kondusifitas
dan stabilitas kawasan secara optimal; dan
b. peningkatan upaya pengamanan dan penegakan
hukum.
(21 Strategi untuk pengembangan zorLa pertahanan dan
keamanan serta peningkatan dan pemeliharaan
kondusifitas dan stabilitas kawasan secara optimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.meningkatkan...
SK No 194886 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. meningkatkan efektivitas kegiatan di ?nrLa
per[ahanan dan keamanan dengan memperhatikan
keharmonisannya dengan pemanfaatan ruang laut
lainnya; dan
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung kegiatan pertahanan dan keamanan.
(3) Strategi untuk peningkatan upaya pengamanan dan
penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan koordinasi antarlembaga dan
pemerintah dalam penanganan pelanggaran tindak
pidana;
b. peningkatan penertiban ketaatan kapal; dan
c. meningkatkan dan membina peran serta
Masyarakat dalam kegiatan pengawasan.

Pasal 14

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pelindungan alur
migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf h berupa pelindungan alur migrasi biota
Laut secara efektif dan berkesinambungan.
(21 Strategi untuk pelindungan alur migrasi biota Laut
secara efektif dan berkesinambungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mengalokasikan ruang Laut untuk alur migrasi
biota Laut;
b. mengembangkan sistem pemantauan dan
pengawasan alur migrasi biota Laut;
c. melaksanakan pelindungan dan pelestarian alur
migrasi biota Laut dari kegiatan pemanfaatan
ruang Laut lainnya; dan
d. melibatkan peran masyarakat dalam upaya
peningkatan kegiatan pelindungan dan
pelestarian alur migrasi biota Laut.

Pasal 15

(1) Kebijakan untuk mewujudkan pengembangan
kawasan Laut berbasis mitigasi dan adaptasi terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:.
a. peningkatan. . .
SK No 194887 A
PRESIDEN
NEPUBLIK INDONESIA
a. peningkatan wilayah berbasis mitigasi dan
adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami;
b. peningkatan ketahanan Masyarakat terhadap
kebencanaan dan perubahan iklim; dan
c. peningkatan ketahanan wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim.
(2) Strategi untuk peningkatan wilayah berbasis mitigasi
dan adaptasi terhadap bencana gempa bumi dan
tsunami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
a. mengembangkan prasarelna dan sarana bantu
pendeteksi gempa dan tsunami; dan
b. membina dan meningkatkan kesadaran serta
keterampilan Masyarakat dalam menghadapi
bencana gempa dan tsunami.
(3) Strategi untuk peningkatan ketahanan masyarakat
terhadap kebencanaan dan perubahan iklim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. meningkatkan kesiapsiagaan dan keterampilan
Masyarakat dalam menghadapi dampak
kebencanaan; dan
b. meningkatkan kesadaran dan keterampilan
Masyarakat untuk
beradaptasi dalam
menghadapi dampak perubahan iklim.
(4) Strategi untuk Peningkatan ketahanan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil terhadap dampak perubahan
iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
a. mengembangkan riset terkait kebencanaan
gempa dan tsunami serta perubahan iklim;
b. mengembangkan prasarana dan
sarana
pendukung untuk menanggulangi kenaikan
permukaan air Laut dan erosi/abrasi di wilayah
pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. mengembangkan sistem peringatan dini untuk
kejadian ekstrim.
SK No 194888 A
BABIV...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 16

Rencana Struktur Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. sistem jaringan prasarana dan sarana Laut.
Bagian Kedua
Susunan Pusat Pertumbuhan Kelautan

Pasal 17

(1) Susunan pusat pertumbuhan kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi:
a. pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan; dan
b. pusat industri kelautan.
(21 Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau
perikanan budi daya; dan
c.
sentra kegiatan usaha Pergaraman.
(3) Pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a. Sentra Industri Maritim; dan
b. Sentra Industri Bioteknologi Kelautan.

Pasal 18

(1) Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan
arah pengembangan dalam Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
(21 Arah pengembangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai pentahapan umum
Pelabuhan Perikanan sebagai berikut:
a.penyiapan...
SK No 194889A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. penyiapan rencana pembangunan Pelabuhan
Perikanan;
b. penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan;
c.
penyelenggaraanpelayanandasarkepelabuhanan
Perikanan dengan target mencapai kelas
pangkalan pendaratan ikan (PPI);
d. peningkatan kapasitas pelayanan kepelabuhanan
dengan target mencapai kelas Pelabuhan
Perikanan pantai (PPP);
e. penumbuhan industri perikanan dan industri
yang menunjang kegiatan Perikanan dengan
target mencapai kelas Pelabuhan Perikanan
nusantara (PPN); dan
f.
pengembangEm Pelabuhan Perikanan yang
berdaya saing global dengan target mencapai
kelas Pelabuhan Perikanan samudera (PPS).

Pasal 19

Pelabuhan Perikanan untuk tahap penylapan rencana
pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, Pelabuhan Perikanan untuk
tahap penyediaan fasilitas dasar Pelabuhan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) humf b, dan
Pelabuhan Perikanan untuk tahap penyelenggaraarl
pelayanan dasar kepelabuhanan Perikanan dengan target
mencapai kelas PPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (21 huruf c dilaksanakan berdasarkan rencana tata
ruang.

Pasal 20

(1) Pelabuhan Perikanan untuk tahap peningkatan
kapasitas pelayanan kepelabuhanan dengan target
mencapai kelas PPP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (2) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan Muncar di Kabupaten
Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur; dan
b. Pelabuhan Perikanan Labuhan Lombok di
Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(2) Pelabuhan...
SK No 194890 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pelabuhan Perikanan untuk tahap penumbuhan
industri perikanan dan industri yang menunjang
kegiatan Perikanan dengan target mencapai kelas PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21
huruf e berupa Pelabuhan Perikanan Pengambengan di
Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
(3) Pelabuhan Perikanan untuk tahap pengembangan
Pelabuhan Perikanan yang berdaya saing global
dengan target mencapai kelas PPS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 huruf f berupa
Pelabuhan Perikanan Kedonganan di Kabupaten
Badung, Provinsi Bali.
(4) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan arah pengembangan dan lokasi Pelabuhan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (3) maka arah pengembangan dan
lokasi Pelabuhan Perikanan dilaksanakan sesuai
dengan perubahan Rencana Induk Pelabuhan
Perikanan Nasional.
Pasal 2 1
Sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi
daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
meliputi Kabupaten Ban5ruwangi, Kabupaten Sumenep,
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Jembrana,
Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Gianyar, Kabupaten Karangasem, Kota Denpasar, Kabupaten
Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten lombok
Barat, dan Kabupaten lombok Timur.

Pasal 22

Sentra kegiatan usaha Pergaraman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c paling sedikit meliputi:
a. Provinsi Jawa Timur di Kabupaten Sumenep;
b. Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng, Kabupaten
Jembrana, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten
Karang Asem; dan
c.
Provinsi Nusa Tenggara Barat di Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Lombok Barat, dan Kabupaten Lombok
Timur.
Pasal23...
SK No 194891 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 23

Sentra Industri Maritim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3) huruf a meliputi Kabupaten Ban5ruwangi,
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, dan Kota
Mataram.
Pasal24
Sentra Industri Bioteknologi Kelautan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b meliputi
Kabupaten Ban5ruwangi dan Kabupaten Buleleng.

Pasal 25

(1) Fungsi pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan
dan pusat industri kelautan diintegrasikan dengan
sistem pusat permukiman dalam rencana tata ruang.
(2) Pusat pertumbuhan kelautan dan perikanan dan
pusat industri kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perrrndang-undangan.
Bagian Ketiga
Sistem Jaringan Prasarana dan Sarana Laut

Pasal 26

(1) Sistem jaringan prasarana dan sarana Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b
meliputi:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan telekomunikasi; dan
c.
sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. tatanan kepelabuhanan nasional; dan
b. Alur-Pelayaran.
(3) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufb berupa kabel bawah Laut.
(41 Sistem jaringan energi dan ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa
pipa bawah Laut.
Pasal 27 .. .
SK No 194892 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Pasal27
(1) Tatanan kepelabuhanan nasional ss$agaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf a berupa
Pelabuhan Laut.
(21 Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Wangi di Kabupaten
Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
b. Pelabuhan Ketapang di Kabupaten Ban5ruwangi,
Provinsi Jawa Timur;
c. Pelabuhan Banyu Wangi/Boom di Kabupaten
Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
d. Pelabuhan Buleleng (Sangsit) di Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali;
e. Pelabuhan Celukan Bawang di Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali;
f.
Pelabuhan Benoa di Kota Denpasar, Provinsi Bali;
g. Pelabuhan Gilimanuk di Kabupaten Jembrana,
Provinsi Bali;
h. Pelabuhan Labuan Amuk/Tanahampo di
Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali;
i.
Pelabuhan Nusa Penida (Toyapakeh) di
Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali;
j.
Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Barat;
k. Pelabuhan Labuhan Lombok di Kabupaten
Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
1. Pelabuhan Labuhan Haji di Kabupaten Lombok
Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
m. Pelabuhan Pemenang di Kabupaten Lombok
Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
n. Pelabuhan Carik di Kabupaten Lombok Utara,
Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
o. Pelabuhan Benete di Kabupaten Sumbawa Barat,
Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang menjadi acuan dalam
tatanan kepelabuhanan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan,
pengoperasian, dan pengembangan Pelabuhan
dilaksanakan sesuai dengan perubahan Rencana Induk
Pelabuhan Nasional.
Pasal28...
SK No 194893 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA

Pasal 28

(1) Alur-Pelayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (21huruf b meliputi:
a. Alur-PelayaranmasukPelabuhan;
b. Alur-Pelayaran umum dan perlintasan; dan
c.
bagan pemisah lalu lintas.
(21 Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan pada setiap
Pelabuhan.
(3) Penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Alur-Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Bagan pemisah lalu lintas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c berada di perairan Selat Lombok.

Pasal 29

Kabel bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (3) merupakan alur kabel bawah Laut untuk kegiatan
telekomunikasi yang berada di:
a. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali;
b. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa Timur;
c. sebagian perairan sebelah barat Provinsi Nusa
Tenggara Barat; dan
d. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Sulawesi
Selatan.

Pasal 30

Pipa bawah Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (41 berupa alur pipa bawah Laut untuk kegiatan
Pertambangan minyak dan gas bumi yang berada di
sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa Timur.

Pasal 31

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 merupakan arahan
untuk pen5rusunan rencana struktur ruang dalam rencana
tata ruang KSN dan rencana tata ruang wilayah provinsi.
Pasal32...
SK No 194894 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 32

Rencana Struktur Ruang Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 30 digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:500.000 (satu
banding lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 33

Rencana Pola Ruang Laut rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali meliputi:
a. arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir; dan
b. rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir
Bagian Kedua
Arahan Rencana Pola Ruang di Perairan Pesisir
Paragraf 1
Umum

Pasal 34

Arahan rencana pola ruang di Perairan Pesisir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 huruf a berupa:
a. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi; dan/ atau
b. arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN.
Paragraf 2
Arahan Rencana Pola Ruang Untuk Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Pasal 35

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
huruf a berupa arahan rencana pola ruang Laut untuk:
a.Kawasan...
SK No 194895 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.

Pasal 36

(1) Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a berupa arahan pemanfaatan ruang
untuk:
a. pariwisata;
b. Pelabuhan;
c.
pengelolaan ekosistem pesisir;
d. Pertambangan;
e. perikanan tangkap;
f.
perikanan budi daya;
g. Pergaraman;
h. bandarudara;
i.
fasilitas umum;
j.
pengelolaan energi;
k. permukiman;
l.
industri; dan/atau
m. pertahanan dan keamanan.
(21 Arahan pemanfaatan ruang untuk pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di
sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali,
dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(3) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pelabuhan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada
di sebagian perairan Provinsi Jawa Timur, Provinsi
Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(4) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan
ekosistem pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c berada di sebagian perairan Provinsi Bali.
(5) Arahan pemanfaatan ruang untuk Pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berada
di sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(6) Arahan pemanfaatan ruang untuk perikanan tangkap
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan
perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf f berada di sebagian perairan Provinsi
Jawa Timur, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
(7) Arahan .
SK No 194896 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(71 Arahan pemanfaatan ruang untuk Pergaraman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berada di
Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(8) Arahan pemanfaatan ruang untuk bandar udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h berada
di sebagian perairan Provinsi Bali.
(9) Arahan pemanfaatan ruang untuk fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berada di
sebagian perairan Provinsi Bali.
(10) Arahan pemanfaatan ruang untuk pengelolaan energi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j berada di
sebagian perairan Provinsi Bali dan Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(11) Arahan pemanfaatan rLrang untuk permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berada
di sebagian perairan Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(12) Arahan pemanfaatan rurang untuk industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf I berada di
sebagian perairan Provinsi Sulawesi Selatan.
(13) Arahan pemanfaatan ruang untuk pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf m berada di sebagian perairan Provinsi Jawa
Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 37

(1) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf b terdiri atas:
a. indikasi Kawasan Konservasi di Laut; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut yang telah
ditetapkan.
(21 Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hurr.f a terdiri atas:
a. Kawasan Konservasi Buleleng di Kabupaten
Buleleng, Provinsi Bali;
b. Kawasan Konservasi Jembrana di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali;
c. Kawasan Konservasi Karangasem di Kabupaten
Karangasem, Provinsi Bali;
d. Kawasan Konservasi Liukang Tangaya di
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Provinsi
Sulawesi Selatan;
e.Kawasan...
SK No 194897 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
e. Kawasan Konservasi Banyuwangi di Kabupaten
Ban5ruwangi, Provinsi Jawa Timur;
f.
Kawasan Konservasi Sumenep di Kabupaten
Sumenep, Provinsi Jawa Timur;
g. Kawasan Konservasi Situbondo di Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur;
h. Kawasan Konservasi Pulau Panjang di Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
i.
Kawasan Konservasi Kramat, Bedil, dan
Temudong di Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
(3) Kawasan Konservasi di Laut yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di
Kabupaten Klungkurg, Provinsi Bali;
b. Kawasan Konserwasi Maritim Teluk Benoa di
Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Provinsi
Bali;
c. Kawasan Konservasi Perairan Gili Sulat, Gili
Lawang, dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten
Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
d. Kawasan Konservasi Perairan Gili Tangkong, Gili
Nanggu, Gili Sudak dan Perairan Sekitarnya di
Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara
Barat;
e. Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pulau Gili
Ayer, Gili Meno, dan Gili Trawangan di Kabupaten
Lombok Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
f.
Kawasan Konservasi di Perairan Gili Balu, di
Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten
Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat;
g. Taman Nasional Bali Barat di Kabupaten Buleleng
dan Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali; dan
h. Taman Nasional Baluran di
Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
SK No 194898 A
Paragraf 3
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 3
Arahan Rencana Pola Ruang untuk Rencana Tata Ruang
Kawasan Strategis Nasional

Pasal 38

Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang KSN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang bernilai
penting dan bersifat strategis nasional sesuai dengan sudut
kepentingan KSN.

Pasal 39

(1) Arahan rencana pola ruang untuk rencana tata ruang
KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 berupa
arahan rencana pola ruang untuk kegiatan yang
bernilai penting dan bersifat strategis nasional di
wilayah perairan KSN terdiri atas:
a. KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan
ekonomi; dan
b. KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan.
(21 KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar
Tabanan.
(3) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
Kawasan Perbatasan Negara di L,a.ut Lepas.

Pasal 40

(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan
Kawasan Perkotaan Denpasar Badung Gianyar
Tabanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) meliputi:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk:
a. pelabuhan yang berada di perairan sekitar Kota
Denpasar, Provinsi Bali;
b. bandar. . .
SK No 194899 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
b. bandar udara yang berada di perairan sekitar
Kabupaten Badung, Provinsi Bali; dan
c. pariwisata yang berada di perairan sekitar Kota
Denpasar dan Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
Maritim di Perairan Provinsi Bali.
Pasal 4 1
(1) Arahan rencana pola ruang di wilayah perairan untuk
KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan
keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (3) berupa:
a. Kawasan Budi Daya; dan
b. Kawasan Lindung.
(21 Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hurlf a paling sedikit terdiri atas arahan pemanfaatan
ruang untuk perikanan tangkap yang berada di perairan
sekitar Pulau Nusa Penida, Provinsi Bali.
(3) Kawasan Lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas arahan
pemanfaatan ruang untuk Kawasan Konservasi
Perairan Nasional Nusa Penida, Provinsi Bali.

Pasal 42

(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam
melaksanakan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai
dengan Pasal 41 dapat menyesuaikan dengan kondisi
dan/atau karakteristik perairan provinsi yang berada
dalam rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali.
(2) Pelaksanaan arahan rencana pola ruang di Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dijabarkan dalam kawasan dan zona yang ditetapkan
melalui:
a. Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang
KSN; dan
b. Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi.
Bagian . . .
SK No 194900 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Ketiga
Rencana Pola Ruang Laut di Perairan di Luar Perairan Pesisir

Pasal 43

Rencana Pola Ruang Laut di perairan di luar Perairan
Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b
meliputi:
a. Kawasan Pemanfaatan Umum; dan
b. Kawasan Konservasi di Laut.

Pasal 44

Kawasan Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a meliputi:
a.
zorta U5 yang merupakan zorLa Pertambangan minyak
dan gas bumi;
b.
zor:.a U8 yang merupakan zorLa perikanan tangkap;
c.
zot:'a U14 yang merupakan zona pengelolaan energi;
dan
d.
zor:ra U18 yang merupakan zot:ra pertahanan dan
keamanan.

Pasal 45

(1) Zona U5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pengembangan Pertambangan minyak dan gas bumi.
(21 Zona U5 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah selatan Provinsi Jawa
Timur.

Pasal 46

(1) Zona U8 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf b berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
Sumber Daya Ikan.
(21 Zona U8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di:
a. sebagian perairan sebelah timur Provinsi Jawa
Timur;
b. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali;
c. sebagian perairan sebelah selatan Provinsi
Sulawesi Selatan; dan
d. sebagian perairan sebelah utara Provinsi Nusa
Tenggara Barat.
Pasal 47 ...
SK No 194901 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 47

(1) Zona UL4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c berupa wilayah perairan yang memiliki potensi
pemanfaatan energi gerakan dan perbedaan suhu
lapisan Laut.
(21 Zona U14 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali.

Pasal 48

(1) Zona U 18 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
hurtrf d berupa daerah latihan militer.
(21 Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di sebagian perairan sebelah utara Provinsi Bali.
(3) Zona U18 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf b berupa indikasi Kawasan
Konservasi di Laut.
(2) Indikasi Kawasan Konservasi di Laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa Kawasan C5 yang
berada di sebagian perairan sebelah barat daya
Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasal 50

Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 sampai dengan Pasal 49 digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:50O.000 (satu banding
lima ratus ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.
SK No 194902 A
BABVI...
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA

Pasal 51

(1) Kawasan Pemanfaatan Umum yang memiliki nilai
strategis nasional di wilayah perencanaan rencana
zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali dialokasikan
untuk kegiatan yang bernilai strategis nasional.
(21 Kegiatan yang bernilai strategis nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV
yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan
perundangan-undangan yang menjadi acuan dalam
penetapan Lampiran IV sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan perubahan kegiatan yang bernilai strategis
nasional berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 52

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e berupa alur migrasi penyu yang berada di
sebogm perairan sebelah timur Provinsi Bali dan perairEul
sebelah barat Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Pasal 53

Alur migrasi biota Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian
skala 1:500.O0O (satu banding lima ratus ribu)
selagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
dari Peraturan
BABVIII ...
SK No 237233 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA

Pasal 54

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana
Struktur Ruang Laut;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
rLlang di Perairan Pesisir; dan
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Struktur
Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan
pusat pertumbuhan kelautan; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem
jaringan prasarana dan sarana Laut.
(3) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Pelabuhan
Perikanan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan perikanan tangkap dan/perikanan budi
daya;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sentra
kegiatan usaha Pergaraman;
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Maritim; dan
e. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Sentra
Industri Bioteknologi Kelautan.
(4) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk sistem jaringan
prasarana dan sarana Laut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk tatanan
kepelabuhanan nasional;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran;
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel
bawah Laut; dan
d.Peraturan...
SK No 194904A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah
Laut.
(5) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana pola
ruang di Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Peraturan Pemanfaatan Ruang pada rencana Pola
Ruang Laut di perairan di luar Perairan Pesisir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum; dan
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Konservasi di Laut.
(71 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan
keberadaan alur migrasi biota Laut.

Pasal 55

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk susunan pusat
pertumbuhan kelautan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (3) meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pemanfaatan ruang Laut di Pelabuhan Perikanan
yang mendukung pengembangan kawasan;
2. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
peningkatan produksi ikan secara berkelanjutan;
3. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
perikanan tangkap dan/atau sentra kegiatan
perikanan budi daya yang mendukung
ketersediaan prasarana dan sarana penangkapan
ikan dan/atau pembudidayaan ikan yang
memadai;
4. pemanfaatan ruang Laut di sentra kegiatan
Pergaraman yang mendukung pencapaian
standar kualitas air Laut, penyediaan ruang Laut
untuk ekstensifikasi dan intensifikasi usaha
Pergaraman, dan penyediaan dukungan
prasarana dan sarana yang memadai;
5. pemanfaatan. . .
SK No 194905 A
b
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
5. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Maritim yang mendukung pengembangan
prasarana dan sarana yang mendukung kegiatan
maritim; dan/atau
6. pemanfaatan ruang Laut di Sentra Industri
Bioteknologi Kelautan yang mendukung
pengembangan bioteknologi untuk sektor
kelautan.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. kegiatan selain kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi
susunan pusat pertumbuhan kelautan; dan/atau
2. kegiatan pemanfaatan ruang untuk fasilitas
penunjang sebagaimana dimaksud dalam hurlf a.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
prasarana dan sarana susunan pusat
pertumbuhan kelautan; dan I atau
2. kegiatan lain yang mengganggu fungsi susunan
pusat pertumbuhan kelautan.
c

Pasal 56

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
tatanan
kepelabuhanan nasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (4) huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pembangunan fasilitas pokok dan fasilitas
penunjang Pelabuhan dan revitalisasi dermaga
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang kepelabuhanan;
2. penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
3. pemeliharaan sarana bantu navigasi pelayaran;
dan/atau
4. pemeliharaan lebar dan kedalaman alur.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat berupa
kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a
yang tidak mengganggu fungsi tatanan kepelabuhanan
nasional.
c.kegiatan...
SK No 194906 A
c
PRESIDEN
N.EPUBLIK INDONESIA
_40_
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
fungsi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang
Pelabuhan;
2. kegiatan yang mengganggu dan/atau merusak
sarana bantu navigasi pelayaran; dan/atau
3. kegiatan lain yang mengganggu fungsi tatanan
kepelabuhanan nasional.

Pasal 57

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf b
meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
umum dan perlintasan; dan
c. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas.

Pasal 58

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-Pelayaran
masuk Pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf a dan Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Alur-
Pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. lalu lintas kapal dari dan/atau menuju Pelabuhan;
2. pemeliharaan Alur-Pelayaran;
3.
penyelenggaraErn sarana bantu navigasi pelayaran;
4. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem rute,
dan daerah labuh kapal;
5. penelitian dan pendidikan;
6. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran oleh Masyarakat;
8. penyelenggaraan kenavigasian pada Alur-
Pelayaran;
9. pembatasan. . .
SK No 194907 A
b
PRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
-4t-
9. pembatasan kecepatan kapal yang bernavigasi
pada Alur-Pelayaran yang berdekatan dengan alur
migrasi biota Laut dan/atau melintasi Kawasan
Konservasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pelayaran;
10. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak
lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan hukum internasional;
11. kegiatan pengawasan, pengendalian, dan
pengamanan di rute perairan Laut Bali sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
12. pelestarian ekosistem lingkungan Laut.
kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. penangkapan ikan
menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/ atau fungsi Alur-Pelayaran.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. pembuangan sampah dan limbah;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang bersifat statis dan alat bantu penangkapan
ikan yang bersifat menetap;
4. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap; dan/atau
5. kegiatan yang tidak mendukung dan dapat
mengganggu fungsi Alur-Pelayaran.
c

Pasal 59

(1) Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk bagan pemisah
lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
huruf c meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. pendidikan dan penelitian;
2. pelaksanaan saluage;
3. pendalamanAlur-Pelayaran;
4. penyelenggaraan. . .
SK No 194908 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_42_
4. penyelenggaraan sarana bantu navigasi
pelayaran;
5. penetapan koridor Alur-Pelayaran, sistem
rute, dan area labuh kapal;
6. penetapanlTZ;
7. pemanfaatan Alur-Pelayaran untuk rute jalur
kapal pesiar dan/atau kapal wisata;
8. kegiatan pengawasan dan pengamanan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/ atau
9. pelaksanaan hak lintas transit dan/atau hak
lintas damai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat
meliputi:
1. pemasanga.n pipa dan/atau kabel bawah
Laut; dan/atau
2. kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai
dan/atau fungsi bagan pemisah lalu lintas.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. Pertambangan;
2. Wisata Bahari yang menggunakan instalasi
dan/atau bangunan bersifat menetap;
3. pembudidayaan ikan; dan/atau
4. kegiatan lainnya yang tidak mendukung dan
mengganggu fungsi bagan pemisah lalu
lintas.
(21 Peraturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikuti tata cara lalu lintas pada
bagan pemisah lalu lintas di Selat Lombok sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kabel bawah Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) huruf c dan
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk pipa bawah laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) hurrrf d
meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pemasangan, pemeliharaan, pembongkaran,
pemindahan, danf atau perbaikan pipa dan/atau
kabel bawah Laut;
3.pelayaran...
SK No 194909 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_43_
3. pelayaran;
4. Wisata Bahari; dan/atau
5. konservasi Sumber Daya Ikan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembudidayaan ikan yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
2. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan
instalasi di Laut yang tidak mengganggu
keberadaan pipa dan/atau kabel bawah Laut;
dan/atau
3. kegiatan lainnya yang tidak mengganggu fungsi
alur pipa dan/atau kabel bawah Laut.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. labuh kapal;
2. usaha Pertambangan mineral dan batu bara;
dan/atau
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan
yang dapat mengganggu keberadaan dan fungsi
pipa dan I atau kabel bawah Laut.

Pasal 61

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan
Pemanfaatan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
ayat (6) huruf a meliputi:
a. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUlc;
b. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zonaUS;
c.
Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:^a U14; dan
d. Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorLa U18.

Pasal 62

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zot:.a U5 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf a meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan; dan/atau
2. kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir
minyak dan gas bumi yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zona U5;
2. pendirian. . .
SK No 194910 A
c
I]IIIN
REPUBLTK INDONESIA
2. pendirian, penempatan, dan/ atau pembongkaran
bangunan dan instalasi La,ut untuk kegiatan
usaha minyak dan gas bumi; dan/ atau
3. kegiatan pemanfaatan lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu fungsi zona U5.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
usaha hulu dan kegiatan usaha hilir minyak bumi;
2. kegiatan di znna terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut untuk kegiatan usaha
minyak bumi; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukan znna U5.

Pasal 63

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk znr:aUS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 huruf b meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. penangkapan ikan terukur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penangkapan ikan dengan alat penangkapan
ikan, alat bantu penangkapan ikan, dan ukuran
kapal yang diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. konservasi keanekaragaman hayati l,aut;
5. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
6. kepentinganpenyelenggaraan pertahanannegara;
dan/atau
7. pemanfaatan lainnya yang selaras dengan
peruntukan mna U8.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. usaha wisata dan angkutan Laut;
2. pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang
bersifat menetap;
3. pemasangan pipa dan/ atau kabel bawah Laut;
4. pembuangan material pengerukan; dan/ atau
5. pemanfaatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu keberlanjutan Sumber Daya Ikan di
z,olnaUS.
c. kegiatan . . .
SK No237234A
c
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. penangkapan ikan yang menggunakan alat
penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan,
dan ukuran kapal yang dilarang beroperasi di
semua jalur penangkapan ikan dan di semua
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia;
2. pembuangan sampah, limbah, air balas dari
kapal, dan pembuangan bahan beracun dan
berbahaya ke Laut; dan/atau
3. pemanfaatan lainnya yang dapat mengganggu
keberlanjutan Sumber Daya Ikan dan
lingkungannya.

Pasal 64

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zona UI4
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf c meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
3. kepentinganpenyelenggaraanpertahanannegara;
dan/atau
4. kegiatan eksplorasi dan eksploitasi energi yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penangkapan ikan yang tidak mengganggu
aktivitas di zonaU14;
2. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran
bangunan dan instalasi di Laut dengan fungsi
instalasi ketenagalistrikan; dan/ atau
3. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu fungsi zona U L4.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan yang mengganggu pelaksanaan kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi energi;
2. kegiatan di zona terlarang di sekitar bangunan
dan instalasi di Laut dengan fungsi instalasi
ketenagalistrikan; dan / atau
3. kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan
peruntukarL zorLa U14.
Pasal 65. . .
SK No 194912 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_46_

Pasal 65

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk zorla U18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d meliputi:
a. kegiatan yang boleh dilakukan meliputi:
1. kegiatan militer;
2. pembuangan amunisi;
3. uji coba peralatan dan persenjataan militer;
4. pemanfaatan ruang yang tidak mengganggu
fungsi lingkungan dan ekosistem Laut;
5. pemanfaatan lainnya yang mendukung fungsi
zona; dan/atau
6. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. penggelaran dan pemeliharaan kabel bawah laut;
dan/atau
2. pemanfaatan ruang Laut lainnya yang selaras dan
tidak mengganggu serta mengubah fungsi
kegiatan pertahanan dan keamanan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi;
dan/atau
2. berupa kegiatan yang tidak selaras dan
mengganggu fungsi pertahanan dan keamanan.

Pasal 66

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk Kawasan Konservasi
di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (6)
huruf b berupa Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk
kawasan C5.

Pasal 67

Peraturan Pemanfaatan Ruang untuk kawasan C5
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 meliputi:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
1. penelitian dan pendidikan;
2. pelindungan terhadap habitat dan populasi ikan,
serta alur migrasi biota Laut;
3. pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik
dan/atau rentan terhadap perubahan;
4. kegiatan. .
SK No 194913 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
4. kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi
tsunami;
5. pembangunan prasarana dan sarana; dan/ atau
6. kegiatan lainnya sesuai dengan renc€ula
pengelolaan dan rencana zonasi Kawasan
Konservasi di Laut.
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
1. pembangunan bangunan dan instalasi di Laut
untuk fungsi Wisata Bahari, pelayaran dan
pemanfaatan jasa lingkungan;
2. pemanfaatan Sumber Daya lkan;
3. pengawasan dan pengendalian; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak
mengganggu serta mengubah fungsi Kawasan
Konservasi di Laut.
c.
kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
1. pelaksanaan reklamasi dan Pertambangan mineral
dan batubara dengan metode terbuka sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembuangan air balas kapal;
3. pembuangan sampah dan limbah; dan/ atau
4. kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau
fungsi Kawasan Konservasi di la.ut.

Pasal 68

(1) Rencana pemanfaatan ruang la.ut merupakan upaya
untuk mewujudkan Struktur Ruang Iaut dan Pola
Ruang Laut pada rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali yang dijabarkan ke dalam
indikasi program utama pemanfaatan ruang dalam
jangka waktu 5 (lima) tahunan sampai akhir tahun
perencanEran 20 (dua puluh) tahun.
(21 Indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program utama;
b. lokasi program;
c.
sumber pendanaan;
d. pelaksana . . .
SK No 237235 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
d. pelaksana progr€rm; dan
e. waktu dan tahapan pelaksanaan

Pasal 69

Program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (21huruf a dan lokasi program sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 ayat (21 huruf b ditujukan untuk
mewujudkan:
a.
renca.na Struktur Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Struktur Ruang Laut; dan
b. rencana Pola Ruang Laut yang ditetapkan melalui
penjabaran dan keterkaitan kebijakan dan strategi
pengelolaan dengan rencana Pola Ruang Laut.

Pasal 70

(1) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 ayat (2) huruf c dapat bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c.
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai sumber pendanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

Pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (21huruf d terdiri atas:
a. Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah; dan/atau
c.
Masyarakat.
Pasal72
(1) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf e disusun
berdasarkan program utama dan kapasitas pendanaan
dalam waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Waktu...
SK No 194915 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
_49_
(21 Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terbagi dalam 5 (lima) tahapan
sebagai dasar bagi pelaksana kegiatan dalam
melaksanakan kegiatan pembangunan yang meliputi:
a. tahap pertama pada periode 2024;
b. tahap kedua pada periode 2025-2029;
c. tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
d. tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
e. tahap kelima pada periode 2O4O-2O43.

Pasal 73

Rincian indikasi program utama pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) tercantum
dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 75

Penilaian pelaksanaan perwujudan rencana zonasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf a
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut

Pasal 76

Kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) huruf b dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pemberian Insentif dan Disinsentif
Paragraf 1
Pemberian Insentif
Pasal77
(1) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh:
a. Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
dan/atau
b. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
kepada Masyarakat.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada rurang Laut yang diprioritaskan
pengembangannya.

Pasal 78

Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal77
meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana;
b. penghargaan;
c.publikasi...
SK No 194917 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA.
c. publikasi atau promosi; dan/atau
d. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.

Pasal 79

(1) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat kepada
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
Pasal 77 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana di daerah;
b. penghargaan; dan I atau
c. publikasi atau promosi daerah.
(2) Pemberian insentif dari Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah kepada Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada Pasal 77 ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyediaan prasarana dan sarana; dan/atau
b. fasilitasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
Laut.
Paragraf 2
Pemberian Disinsentif

Pasal 80

(1) Pemberian Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 74 ayat (2) huruf c untuk kegiatan pengendalian
pemanfaatan ruang Laut diberikan oleh Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.
(21 Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan pada rutang Laut yang dibatasi
pengembangannya.
(3) Pemberian disinsentif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa pembatasan penyediaan prasarana dan
sarana.
Bagian Kelima
Sanksi

Pasal 81

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (21
huruf d berupa sanksi administratif.
(2) Sanksi. . .
SK No 194918 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 82

Peran Masyarakat dalam perencanaan ruang
dilakukan pada tahap:
a. perencanaatt zorlasi Kawasan Antarwilayah;
b. pemanfaatan ruang Laut; dan
c.
pengendalian pemanfaatan rulang Laut.
Laut

Pasal 83

Bentuk peran Masyarakat dalam perencanaan zonasi
Kawasan Antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 hurufa berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau
kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan
masalah
pembangunan wilayah atau kawasan;
4. perumusan konsepsi rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah; dan/ atau
5. penetapan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama unsur Masyarakat dalam
perencan aarl zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 84

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah dapat
secara aktif melibatkan Masyarakat.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Masyarakat dan/atau masyarakat lokal yang
terkena dampak langsung dari kegiatan
perencan aar, zot:.asi Kawasan Antarwilayah;
b. Masyarakat. . .
SK No 194919 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA.
Masyarakat yang memiliki keahlian di bidang
perencanaan zonasi Kawasan Antarwilayah;
dan/atau
Masyarakat yang kegiatan pokoknya di bidang
perencan aatt zorLasi Kawasan Antanvilayah.

Pasal 85

Bentuk peran Masyarakat dalam pemanfaatan ruang Laut
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf b berupa:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan rutang
Laut;
b. kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam
pemanfaatan ruang Laut;
c. kerja sama dengan Pemerintah Rrsat, Pemerintah
Daerah, dan/atau sesama Masyarakat dalam upaya
pelindungan lingkungan Laut;
d. kegiatan pemanfaatan ruang Laut yang sesuai dengan
kearifan lokal dan rencana zonasi yang telah
ditetapkan;
e. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian
dalam pemanfaatan ruang darat dan ruang Laut
dengan memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan
keamanan; dan/atau
g. kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang Laut
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 86

Bentuk peran Masyarakat dalam pengendalian
pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 hurufc berupa:
a. penyampaian masukan terkait pelaksanaan Peraturan
Pemanfaatan Ruang, kesesuaian kegiatan
pemanfaatan ruang Laut, pemberian insentif dan
disinsentif, dan/ atau sanksi;
b.keikutsertaan...
b
c
SK No 194920 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi
pelaksanaan rencataa zortasi Kawasan Antarwilayah
yang telah ditetapkan;
pelaporan kepada kementerian, lembaga, dan/atau
pejabat yang berwenang dalam hal menemukan
dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan
pemanfaatan ruang yang melanggar rencana zonasi
Kawasan Antarwilayah yang telah ditetapkan; dan
pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat
yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak
sesuai dengan rencana zonasi Kawasan Antarwilayah.

Pasal 87

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
sampai dengan Pasal 86 disampaikan secara langsung
dan/atau tertulis kepada Menteri dan/atau pejabat yang
berwenang.

Pasal 88

Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82
sampai dengan Pasal 86 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 89

(1) Rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Bali
berlaku selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak
tanggal Peraturan Presiden ini berlaku.
(21 Peninjauan kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali dilakukan 1 (satu) kali dalam
setiap periode 5 (lima) tahunan.
(3) Peninjauan Kembali rencana zonasi Kawasan
Antarwilayah Laut Bali dapat dilakukan lebih dari
1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi
perubahan lingkungan strategis berupa:
a. bencana. . .
b
c
d
SK No 194921 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a. bencana alam skala besar yang ditetapkan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan
Undang-Undang; atau
c. perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.
(41 Ketentuan dan tata cara peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 90

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan
rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan
dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan
paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal Peraturan Presiden ini diundangkan atau
pada saat peninjauan kembali.
(21 Ketentuan mengenai rencana zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan
rencana tata rulang wilayah provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum
disesuaikan.