Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026

PERPRES No. 117 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan PRESIDEN ini, yang dimalsud dengan: 1. Rencaaa Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut RPJM Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029. 2. Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah atau disingkat RKP adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal I Januari dan beral<hir pada tanggal 31 Desember. 3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. 4. Proyek Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PSN adalah proyek dan/ atau program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka upaya penciptaan kerja dan peningkatan kesejahteraan masYarakat' 5. Rencana . . . ifil-#IF.Ifll K IND 5. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/ [rmbaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga atau disingkat Renja-KL adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 6. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat RKA-K/L adalah dokumen rencarra keuangan tahunan kementerian/lembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 7, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralqyat. 8. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Ralryat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 9. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Kementerian PPN/ Bappenas adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan/ tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 11. Menteri Keuangan adalah menteri yang bidang urusan pemerintahan di keuangan, 12. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas. 13. Prioritas Nasional adalah program/ kegiatan / proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan PRESIDEN lainnya. 14, Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai Prioritas Nasional. 15. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai Program Prioritas. 16.Kegiatan... EUK INDONESIA 16. Kegiatan Prioritas Utama yang selanjutnya disingkat KP Utama adalah kebijakan terintegrasi yang memiliki daya ungkit tinggi terhadap pencapaian sasaran pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam RPJM Nasional dan/ atau direktif PRESIDEN pada tahun pelaksanaan RKP. 17. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian Prioritas Pembangunan.

Pasal 2

Dengan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan RKP Tahun 2026.

Pasal 3

(1) RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: narasi RKP Tahun 2026 yang terdiri atas: 1. Bab I Evaluasi Pembangunan Tahun 2024 meliputi pencapaian sasaran pembangunan dan pencapaian Prioritas Pembangunan; 2. Bab II Kerangka Ekonomi Makro meliputi perkembangan perekonomian, prakiraan Tahun 2025, sasaran ekonomi makro Tahua 2026, kebutuhan investasi dan sumber pembiayaan Tahun 2026, serta arah kebijakan PSN Tahun2026; 3. Bab III Kebijakan Pembangunan RKP Tahun 2026 meliputi tema, sasaran, dan prioritas pembangunan RKP Tahun 2026, serta pengarusutamaan pembangunan; a 4.BabIV... UBUK INOONESIA Bab IV Prioritas Nasional RKP Tahun 2026 meliputi Prioritas Nasional 1: memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia; Prioritas Nasional 2: memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, &fo, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru; Prioritas Nasional 3: melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatlan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi; Prioritas Nasional 4: memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan perErn perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas; Prioritas Nasional 5: melanjutkan hilirisasi dan mengembangkan industri berbasis sumber daya alam untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri; Prioritas Nasional 6: membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan; Prioritas Nasional 7: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan; dan Prioritas Nasional 8: memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan alam dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur; Bab V Intervensi Pembangunan Kewilayahan meliputi tema dan sasaran pembangu.nan wilayah, wilayah Sumatera, wilayah Jawa, wilayah Bali-Nusa Tenggara, wilayah Kalimantan, wilayah Sulawesi, wilayah Maluku, dan wilayah Papua; 6. BabVI .. . 5 6. Bab Vl Pembiayaan dan Investasi Pembangunan meliputi prioritas pembiayaan dan investasi pembangunan, belanja pemerintah, serta optimasi dan sinergi sumber-sumber pendanaan pembangunan; dan 7. Bab MI Pengendalian, Evaluasi, dan Tata Kelola Data Pembangunan meliputi pengendalian dan evaluasi pembangunan, serta tata kelola data pembangunan; dan 8. Suplemen yang memuat daftar PSN yang telah mendapat persetqiuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan dan daftar KP Utama, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. b. matriks pembangunan RKP Tahun 2026 yang mencakup struktur Prioritas Pembangunan yang diturunkan secara berjenjang dari Prioritas Nasional, Program Frioritas, dan Kegiatan Prioritas yang memuat sasaran, indikator, target, alokasi pendanaan dan instansi koordinator/pengampu sesuai kaidah kerangka kerja logis sebagaimana tercantum dalam l,ampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; c. matriks kementerian/lembaga RKP Tahun 2026 yang memuat matriks kinerja tahunan 2O26 serta rincian indikasi Prioritas Nasional Tahun 2026 dengarr penjabaran indikator pembangunan dan target Tahun 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini; dan d. arah pembangu.nan kewilayahan yang memuat fokus pembangunan di setiap provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. (21 KP Utama dan PSN Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a angka 8 dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terpisah dari RKP Tahun 2026 yang paling sedikit mencakup gambaran profil, penyusunan strategi, indikasi risiko, kerangka kerja logis, rincian pentahapan, kelembagaan dan regulasi, serta pendanaan dan investasi. Pasal 4. . . BUK INDONESIA

Pasal 4

(1) Daftar PSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 memuat PSN yang pendanaannya bersumber dari: a. APBN; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau c. pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan atau menjadi bagian dari KP Utama dalam RKP Tahun 2026. (3) Daftar PSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan persetujuan PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 PSN diberikan kemudahan yang penetapannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kemudahan proyek strategis nasional.

Pasal 5

Berdasarkan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri MENETAPKAN daftar Proyek Prioritas beserta keluaran (outpuQ, dan lokasi sampai dengan kabupaten/ kota.

Pasal 6

RKP Tahun 2026 wajib dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga. dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya, dengan melibatkan instansi/lembaga, badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait. Pasal 7. . . l-Aaf*Ifrl{Il BLIK I -8 NDONESIA

Pasal 7

(1) Kerangka ekonomi malro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 mencakup: a. sasaran pertumbuhan ekonomi nasional; dan b. sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah. l2l Kerangka ekonomi malro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan sasaran pembangunan dan intervensi dalam RKP. (3) Intervensi pembangunan kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 5 memuat sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi. (4) Dalam rangka mengawal sasaran kerangka ekonomi malro dan pengembangan wilayah, Menteri menyampaikan kepada gubernur: a. sasaran pertumbuhan ekonomi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan b. sasaran pertumbuhan ekonomi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 8

(1) RKP Tahun 2O26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, digunakan minimal sebagai: a. pedoman bagi pemerintah dalam men5rusun Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN dan nota keuangan tahun anggaran 2026; b. dasar hukum kementerian/lembaga dalam penlrusunan Renja-KL; c. dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun RKPD Tahun 2O26 untuk menyelaraskan RKPD dengan RKP; dan d. pedoman bagr kementerian/lembaga dalam menyusun RKA-K/L. (21 Dalam rangka penJ rsunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN Tahun Anggaran 2026, kementerian/lembaga menggunakan RKP Tahun 2026 sebagai salah satu acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan RKA-K/L Tahun 2026 dengan DPR. Pasal 9... REPI.JBLIK INOONESIA

Pasal 9

(1) Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan DPR, menteri/kepala lembaga menyampaikan penrbahan tersebut kepada Menteri dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. (21 Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan guna menjamin kesesuaian antara RKA-K/L Tahun 2026 l:asil pembahasan bersama DPR dan pemerintah dengan pencapaian sasaran pembangunan dalam RKP Tahun 2026. (3) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, disampaikan oleh menteri/ kepala lembaga melalui Menteri dan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan. (4) Dalam hal PRESIDEN memberikan persetqjuan perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/kepala lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-KL dan RKA-K/L.

Pasal 10

KP Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 8 dan PSN yang pendanaannya bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mendapatkan prioritas dalam pengalokasian anggaran.

Pasal 12

(1) Program, kegiatan, dan/atau proyek yang dimuat dalam RKP Tahun 2026 dapat dilakukan penyesuaian berdasarkan arahan dan/ atau persetqjuan PRESIDEN. (2) Penyesuaian program, kegiatan, dan/ atau proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal arahan dan/atau persetujuan PRESIDEN diterbitkan setelah diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini sampai dengan dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2O26, penyesuaian dimuat dalam Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026; atau b. dalam hal arahan dan/ atau persetujuan PRESIDEN diterbitkan setelah dimulainya pembahasan Rancangan Peraturan PRESIDEN mengenai pemutakhiran RKP Tahun 2026, penyesuaian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan lainnya sesuai dengan arahan dan/atau persetqiuan PRESIDEN.

Pasal 13

(i) Kementerian/lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Renja-KL dan RKP. l2l Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. (3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/ atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang- undangan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan dalam pelaksanaan Renja-KL dan RKP tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan... R,EPUBLIK INDONESIA (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan Renja-KL dan RKP tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangu.nan.

Pasal 14

(1) Dalam rangka pencapaian sasaran dan target perencanaan pembangunan nasional Tahun 2026, dilakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 yang dikoordinasikan oleh Menteri. (21 Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renja-KL. (3) Pengendalian dan evaluasi RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pemantauan pelaksanaan RKP Tahun 2026; b. evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026; dan c. pengendalian Program Prioritas PRESIDEN. (4) Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui manajemen risiko pembangunan nasional, kajian kelayakan, serta sistem data, informasi, dan teknologi terintegrasi. (5) Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKP Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.

Pasal 15

Peraturan PRESIDEN diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar _L2_ Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan PRESIDEN ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2025 MENTERI SEKRE"TARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 185 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan trasi H9kum, ttd /,(tD E ur** S Djaman