Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA

PERPRES No. 118 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai . . .

---

1. Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia adalah PNS, prajurit Tentara
Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Keputusan Pejabat
yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di
lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, selain diberikan
penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diperbantukan/
dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar
lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia yang diberikan cuti di luar
tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk
menjalani masa persiapan pensiun; dan
- Pegawai . . .

---

- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran
bersangkutan.

### Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik
Indonesia ditetapkan oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sesuai
dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia setelah mendapat persetujuan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik

Radio Republik Indonesia yang diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila . . .

---

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan
kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan
adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio
Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda
reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara
berkala oleh Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik
Radio Republik Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Presiden ini diatur oleh Direktur Utama Lembaga
Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2015

,

ttd.

---