Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pengawas
Kemetrologian adalah tunjangan jabatan fungsional yang
www.peraturan.go.id
---
2016, No.344
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Pengawas Kemetrologian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
