Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN ARSIP NASIONAL

PERPRES No. 118 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil
negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian

untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik
Indonesia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Arsip

Nasional Republik Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212 -4-

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan

capaian kinerja individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia yang diberhentikan untuk sementara

atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani
masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan diberikan tunjangan profesi maka tunjangan

kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan

yang sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212 -5-

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia yang

tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan

kinerja dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan

yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Arsip Nasional

Republik Indonesia.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Arsip

Nasional Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei

2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia menetapkan

kelas jabatan pada setiap jabatan di Lingkungan Arsip
Nasional Republik Indonesia sesuai dengan

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212 -6-

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
ditetapkan oleh Kepala Arsip Nasional Republik

Indonesia setelah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional
Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai

di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal

8 diatur dengan Peraturan Arsip Nasional Republik
Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212 -7-

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 121

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Lembaran

Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 241),

dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 121 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik

Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 212-9-

www.peraturan.go.id