Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang
mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan
sumber daya industri sehingga menghasilkan barang
yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih
tinggi, termasuk jasa industri.
1. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli
suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari
pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan
Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan
penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,
perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk
teknologi proses dan teknologi produk termasuk
Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode,
dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan
Industri.
---
2020, No. 295 -3-
1. Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan,
menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi
Industri melalui Proyek Putar Kunci.
1. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan
memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang
berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang
berasal dari luar negeri ke dalam negeri.
1. Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang
memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang
dialihkan.
1. Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian yang mengusulkan
Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar
Kunci.
1. Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau
unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola
hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri
melalui Proyek Putar Kunci.
1. Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait
dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara
keseluruhan atau bagian-bagiannya.
1. Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait
dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan
pabrik dan peralatan Industri.
1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal
dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh
menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-
masing berdasarkan peraturan perundang-undangan
dan memperhatikan kemampuan keuangan negara,
dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan
efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha
dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha
Milik Negara.
---
2020, No. 295 -4-
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
