Langsung ke konten

PENGADAAN TEKNOLOGI INDUSTRI MELALUI PROYEK PUTAR KUNCI

PERPRES No. 118 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang

mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan

sumber daya industri sehingga menghasilkan barang

yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih

tinggi, termasuk jasa industri.

1. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli

suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari

pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan

Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan

penyerahan dalam kondisi siap digunakan.

1. Teknologi Industri adalah hasil pengembangan,

perbaikan, invensi, dan/atau inovasi dalam bentuk

teknologi proses dan teknologi produk termasuk

Rancang Bangun dan Perekayasaan, metode,

dan/atau sistem yang diterapkan dalam kegiatan

Industri.

---

2020, No. 295 -3-

1. Tim Verifikasi adalah tim yang mengoordinasikan,

menetapkan, dan mengevaluasi Pengadaan Teknologi

Industri melalui Proyek Putar Kunci.

1. Alih Teknologi adalah pengalihan kemampuan

memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan

teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang

berada dalam lingkungan dalam negeri maupun yang

berasal dari luar negeri ke dalam negeri.

1. Penyedia Teknologi Industri adalah pihak yang

memiliki atau menguasai Teknologi Industri yang

dialihkan.

1. Pengusul Proyek adalah kementerian/lembaga

pemerintah nonkementerian yang mengusulkan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci.

1. Penerima Teknologi Industri adalah badan usaha atau

unit yang ditugaskan untuk menerima dan mengelola

hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci.

1. Rancang Bangun adalah kegiatan Industri yang terkait

dengan perencanaan pendirian Industri/pabrik secara

keseluruhan atau bagian-bagiannya.

1. Perekayasaan adalah kegiatan Industri yang terkait

dengan perancangan dan pembuatan mesin/peralatan

pabrik dan peralatan Industri.

1. Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal

dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh

menteri/kepala lembaga/kepala daerah dan/atau

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan sesuai kewenangan masing-

masing berdasarkan peraturan perundang-undangan

dan memperhatikan kemampuan keuangan negara,

dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial dan

efektifitas kerja sama pemerintah dengan badan usaha

dan dalam rangka penugasan kepada Badan Usaha

Milik Negara.

---

2020, No. 295 -4-

1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang

memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik

Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan

menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-

Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun

1945.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

Pasal 2

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

bertujuan mempercepat penguasaan dan penerapan

Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan

dikembangkan di dalam negeri.

Pasal 3

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi kondisi dimana kebutuhan pembangunan

Industri sangat mendesak sementara teknologi belum

dikuasai di dalam negeri.

(3) Kebutuhan pembangunan Industri yang sangat

mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

meliputi kondisi:

  • Teknologi Industri yang dibutuhkan tidak dapat

segera diadakan di dalam negeri melalui

penelitian dan pengembangan, kontrak penelitian

dan pengembangan, usaha bersama, pengalihan

hak melalui lisensi, dan/atau akuisisi teknologi;

---

2020, No. 295 -5-

  • terdapat ancaman terhadap keberlangsungan

Industri dalam negeri dan/atau perekonomian

nasional; dan

  • terdapat potensi kehilangan kesempatan

memperoleh manfaat Teknologi Industri secara

signifikan.

(4) Teknologi belum dikuasai sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) meliputi kondisi Teknologi Industri

belum dikuasai sebagian atau seluruhnya di dalam

negeri.

Pasal 4

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

dilaksanakan dengan memperhatikan aspek:

  • efisiensi;
  • efektivitas;
  • nilai tambah;
  • daya saing;
  • kemandirian;
  • pelestarian fungsi lingkungan; dan
  • keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Pasal 5

(1) Pengusul Proyek melakukan perencanaan terhadap

usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek

Putar Kunci.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit memuat:

  • alasan pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci sesuai keadaan

tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;

  • studi kelayakan;
  • audit Teknologi Industri;
  • ruang lingkup, bentuk, dan jangka waktu Alih

Teknologi yang dilakukan oleh Penyedia Teknologi

Industri;

  • identifikasi Penyedia Teknologi Industri;

---

2020, No. 295 -6-

  • status keandalan Teknologi Industri;
  • analisis dampak sosial ekonomi, lingkungan,

keamanan, dan keselamatan;

  • analisis nilai manfaat uang;
  • skema pembiayaan, pelaksanaan, dan

pengawasan proyek;

  • analisis dan mitigasi risiko;
  • potensi pemanfaatan Teknologi Industri; dan
  • tahapan proses Alih Teknologi.

(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dicantumkan dalam dokumen usulan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

(4) Pemilihan penyedia barang/jasa yang dibutuhkan

pada tahap perencanaan dilakukan berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 6

Pengusul Proyek dalam melaksanakan perencanaan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat melibatkan

kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,

akademisi, konsultan, dan/atau asosiasi pelaku usaha.

Pasal 7

Dokumen usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5

ayat (3) disampaikan kepada Tim Verifikasi.

Pasal 8

(1) Tim Verifikasi melakukan penilaian terhadap dokumen

usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang

diusulkan oleh Pengusul Proyek.

(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk:

  • menetapkan bahwa usulan Pengadaan Teknologi

Industri melalui Proyek Putar Kunci telah

---

2020, No. 295 -7-

memenuhi keadaan tertentu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 3;

  • menentukan Teknologi Industri yang akan

diadakan melalui Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci;

  • menetapkan mekanisme pendanaan dan/atau

pembiayaan; dan

  • menetapkan mekanisme pelaksanaan Alih

Teknologi.

(3) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Verifikasi mengacu pada

perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 9

(1) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8, Tim Verifikasi dibantu oleh tim kerja.

(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan perwakilan dari masing-masing

anggota Tim Verifikasi dan anggota lain yang

diperlukan.

(3) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kompetensi dan

kebutuhan penilaian dokumen usulan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 7.

(4) Keanggotaan tim kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) ditetapkan oleh Menteri selaku ketua Tim

Verifikasi.

(5) Penetapan keanggotaan tim kerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk setiap usulan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci.

Pasal 10

(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9

menyampaikan rekomendasi atas hasil penilaian

usulan Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek

Putar Kunci kepada Tim Verifikasi.

---

2020, No. 295 -8-

(2) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi menetapkan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci berdasarkan rekomendasi dari tim kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Bagian Kesatu

Mekanisme Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci

Pasal 11

(1) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci dilaksanakan oleh Pengusul Proyek berdasarkan

penetapan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (2).

(2) Dalam pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengusul Proyek bertindak selaku

penanggung jawab.

Pasal 12

(1) Pengusul Proyek mengusulkan perencanaan

penganggaran atas Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci setelah penetapan oleh

Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (2).

(2) Perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

2020, No. 295 -9-

Pasal 13

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

dilaksanakan melalui:

  • pengadaan barang/jasa pemerintah;
  • penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara; atau
  • kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa

pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a dilakukan oleh Pengusul Proyek yang

pendanaannya dari anggaran pendapatan dan belanja

negara.

(2) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan menggunakan mekanisme penunjukan

langsung, tender, atau seleksi.

(3) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci dengan pengadaan barang/jasa pemerintah

dengan menggunakan mekanisme penunjukan

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

dilakukan dalam hal Penyedia Teknologi Industri

tersebut merupakan:

  • satu-satunya penyedia yang mampu menyediakan

Teknologi Industri yang dibutuhkan; atau

  • pemegang hak paten atas Teknologi Industri yang

dibutuhkan.

(4) Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang pengadaan

barang/jasa pemerintah.

---

2020, No. 295 -10-

Pasal 15

(1) Pemerintah menugaskan Badan Usaha Milik Negara

untuk melaksanakan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 13 huruf b.

(2) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara

dilaksanakan melalui koordinasi Pengusul Proyek

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara,

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara

terkait.

(3) Sumber pendanaan dan/atau pembiayaan dalam

melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berasal dari:

  • anggaran pendapatan dan belanja negara;

dan/atau

  • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(4) Dalam penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah

dapat memberikan Dukungan Pemerintah berupa:

  • penyertaan modal negara;
  • penjaminan pemerintah; dan/atau
  • dukungan lainnya.

(5) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

pemberian Dukungan Pemerintah sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Badan usaha dalam Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci yang dilaksanakan dengan

kerja sama pemerintah dengan badan usaha

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri

atas Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik

---

2020, No. 295 -11-

Daerah, atau badan usaha swasta yang berbentuk

perseroan terbatas.

(2) Dalam meningkatkan kelayakan proyek kerja sama

pemerintah dengan badan usaha sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat

memberikan Dukungan Pemerintah.

(3) Kerja sama pemerintah dengan badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian

Dukungan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 13 dilakukan melalui perjanjian antara

pelaksana Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci dan Penyedia Teknologi Industri.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

mencantumkan pelaksanaan pelatihan dan dukungan

operasional yang berkelanjutan dari Penyedia

Teknologi.

Pasal 18

Penyusunan perjanjian untuk pelaksanaan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan Peraturan

Presiden ini.

Pasal 19

Pengusul Proyek dapat mengusulkan pemberian fasilitas

fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan untuk Penyedia Teknologi Industri dalam

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

---

2020, No. 295 -12-

Bagian Kedua

Penyerahan Hasil Pelaksanaan Pengadaan Teknologi

Industri melalui Proyek Putar Kunci

Pasal 20

(1) Penyedia Teknologi Industri melaporkan hasil

pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri melalui

Proyek Putar Kunci kepada Pengusul Proyek.

(2) Pengusul Proyek memeriksa hasil pelaksanaan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pelaporan hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi

Industri melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan

perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 21

Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi

Industri melalui Proyek Putar Kunci dilaksanakan sesuai

dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Dalam Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek

Putar Kunci dengan pengadaan barang/jasa

pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf a, Pengusul Proyek dapat membentuk unit

pengelola proyek sebagai Penerima Teknologi Industri

yang melakukan pengelolaan barang milik negara atas

hasil pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci.

(2) Terhadap pengelolaan hasil pelaksanaan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang

dilaksanakan oleh unit pengelola proyek sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat:

---

2020, No. 295 -13-

  • menyerahkan pengelolaannya kepada Badan

Usaha Milik Negara; atau

  • membentuk Badan Usaha Milik Negara.

(3) Penyerahan pengelolaan kepada Badan Usaha Milik

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a

dan pembentukan Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 23

(1) Penyerahan atas hasil pelaksanaan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang

dilaksanakan dengan penugasan kepada Badan Usaha

Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13

huruf b atau kerja sama pemerintah dengan badan

usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c

dilakukan kepada Badan Usaha Milik Negara atau

kepada badan usaha.

(2) Badan Usaha Milik Negara atau badan usaha

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak

sebagai Penerima Teknologi Industri yang melakukan

pengelolaan terhadap hasil pelaksanaan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang

dilakukan melalui kerja sama pemerintah dengan

badan usaha dilaksanakan sesuai dengan perjanjian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan peraturan

perundang-undangan.

---

2020, No. 295 -14-

Pasal 24

(1) Penyedia Teknologi Industri wajib melakukan Alih

Teknologi kepada Penerima Teknologi Industri dengan

melibatkan Pengusul Proyek.

(2) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan penetapan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan

perjanjian pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 17.

(3) Penyedia Teknologi Industri yang tidak melaksanakan

kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 25

(1) Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24

dilaksanakan pada tahapan:

  • perencanaan;
  • Rancang Bangun dan Perekayasaan;
  • pengadaan;
  • konstruksi;
  • uji coba operasi (commissioning);
  • pengoperasian dan pemeliharaan; dan/atau
  • penutupan (decommissioning).

(2) Pengusul Proyek melaporkan pelaksanaan Alih

Teknologi pada tiap tahapan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) kepada ketua Tim Verifikasi.

Pasal 26

(1) Tim Verifikasi melakukan validasi atas pelaksanaan

Alih Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

---

2020, No. 295 -15-

(2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk menilai:

  • kemampuan pemanfaatan Teknologi Industri yang

dialihkan;

  • keterbukaan pelaksanaan Alih Teknologi; dan
  • kesiapan Penerima Teknologi Industri.

(3) Dalam melaksanakan validasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Tim Verifikasi dapat membentuk tim

kerja yang beranggotakan perwakilan

kementerian/lembaga terkait dan anggota lain yang

diperlukan.

(4) Anggota lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) ditentukan berdasarkan kompetensi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai validasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan

Peraturan Menteri.

(6) Pembentukan tim kerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 27

Pengusul Proyek melakukan pengembangan terhadap

Teknologi Industri yang dialihkan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 24 di dalam negeri.

Pasal 28

(1) Pengusul Proyek dapat melakukan diseminasi

terhadap Teknologi Industri yang dialihkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 kepada

masyarakat.

(2) Dalam melakukan diseminasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pengusul Proyek berkoordinasi dengan

Menteri.

Pasal 29

(1) Alih Teknologi oleh Penyedia Teknologi Industri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 disertai

kewenangan penggunaan Teknologi Industri secara

---

2020, No. 295 -16-

penuh oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi

Industri.

(2) Penyedia Teknologi Industri sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertanggung jawab penuh terhadap

permasalahan kepemilikan atas penggunaan Teknologi

Industri oleh Pengusul Proyek dan Penerima Teknologi

Industri.

Pasal 30

(1) Tim Verifikasi mengoordinasikan pelaksanaan

Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar

Kunci.

(2) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Tim Verifikasi:

  • melakukan penilaian atas usulan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci;

  • menetapkan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci yang diusulkan oleh

Pengusul Proyek; dan

  • melakukan validasi atas pelaksanaan Alih

Teknologi dalam Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci.

(3) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Tim Verifikasi:

  • menyelesaikan permasalahan yang muncul dalam

pelaksanaan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci, kecuali yang terkait

dengan pelaksanaan proyek; dan

  • melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan

Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.

---

2020, No. 295 -17-

Pasal 31

(1) Tim Verifikasi terdiri atas:

  • pengarah:

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang perekonomian;

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang kemaritiman dan

investasi;

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang politik, hukum, dan

keamanan; dan

1. menteri yang menyelenggarakan koordinasi,

sinkronisasi, dan pengendalian urusan

kementerian dalam penyelenggaraan

pemerintahan di bidang pembangunan

manusia dan kebudayaan;

  • ketua: Menteri
  • anggota:

1. menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang keuangan;

1. menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang teknologi; dan

1. menteri yang membidangi urusan

pemerintahan di bidang perencanaan

pembangunan nasional.

(2) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan

menteri/pimpinan lembaga terkait.

---

2020, No. 295 -18-

Pasal 32

Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Tim

Verifikasi bersumber dari anggaran pendapatan dan

belanja negara pada bagian anggaran Kementerian

Perindustrian.

Pasal 33

Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30 ayat (3) huruf b, Tim Verifikasi berkoordinasi

dengan Pengusul Proyek dan/atau Penerima Teknologi

Industri.

Pasal 34

(1) Menteri selaku ketua Tim Verifikasi melaporkan hasil

evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) huruf b kepada Presiden.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)

tahun sejak penetapan Pengadaan Teknologi Industri

melalui Proyek Putar Kunci sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 10 ayat (2) sampai pelaksanaan

diseminasi Teknologi Industri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28.

Pasal 35

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 295 -19-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2020

,

ttd.