(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24
dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l)
dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan
kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.
(3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja
pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan
BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi
BNPP.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan
evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP.