Langsung ke konten

RENCANA INDUK PENGELOT,AAN BATAS WII,AYAH NEGARA

PERPRES No. 118 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 2

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 merupakan

pedoman nasional pengelolaan Batas Wilayah Negara dan
Kawasan Perbatasan.
(21 Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan bagr
kementerian / lembaga dan pemerintah daerah dalam
mengelola Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

### Pasal 3...

SK No 141445 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
- isu, visi dan misi;
- arah strategis, kebijakan dan strategi pelaksanaan;
- wilayahpengelolaan;
- program dan kegiatan; dan
- pemantauan dan evaluasi.
(21 Kegiatan pengelolaan BWN-KP tahun 202O dan
tahun 2021 telah dilalsanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 digunakan sebagai
pedoman:
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Strategis dan
Rencana Kerja Tahunan kementerian/ lembaga dalam
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- pen5rusunan atau penyesuaian Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja
Pembangunan Daerah provinsi dan kabupaten / kota
dalam pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan pada kurun waktu tahun 202O-2O24;
- koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifrkasi
pelaksanaan rencana lintas kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah dalam mengelola Batas Wilayah
Negara dan Kawasan Perbatasan berdasarkan kerangka
waktu, lokasi, indikator, pendanaan, dan pelaksana; dan
- pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Batas
Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

### Pasal 5...

SK No 141446A

---

PRESIDEN

5-

Pasal 5

Pendanaan atas pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP
2O2O-2O24 bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dijabarkan

dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP setiap tahun
anggaran.
(21 Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit program, kegiatan,
dan indikasi pendanaan.

(3) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi acuan kementerian/lembaga dalam
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

(4) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dibahas dan disepakati dalam rapat
koordinasi pembangunan perbatasan yang
dikoordinasikan oleh BNPP.

(5) Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan BNPP.

Pasal 7

(1) Penyesuaian program dan kegiatan Renduk Pengelolaan

BWN-KP 2O2O-2O24 dapat dilakukan setelah
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait serta
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencana.an pembangunan
nasional dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memperhatikan kebijakan strategis Pemerintah dan
kemampuan keuangan negara.

(3) Penyesuaian...

SK No l16884A

---

PRESIDEN

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dimuat

dalam Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

Pasal 8

Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi
Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilaksanakan oleh kementerian/ lembaga yang dikoordinasikan
oleh BNPP.

Pasal 9

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan

pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
dengan mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP
2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota
yang dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan
Daerah kabupaten/kota atau unit kerja yang membidangi
pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

Pasal 10

(1) Pemerintah daerah provinsi melaksanakan pengelolaan

Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
di wilayahnya sesuai dengan kewenangannya dengan
mengacu pada Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24
dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6.
(21 Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi yang
dikoordinasikan oleh Badan Pengelola Perbatasan Daerah
provinsi atau unit kerja yang membidangi pengelolaan
Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.

(3) Gubernur . . .

SK No 116885 A

---

PRESlDEN

(3) Gubernur menyinergikan pelaksanaan pengelolaan

Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan
di kabupaten/kota dalam lingkup wilayahnya.

Pasal 11

Pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24 dan
Renaksi Pengelolaan BWN-KP dapat melibatkan pelaku usaha
dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 12

(1) BNPP melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap

pelaksanaan Renduk Pengelolaan BWN-KP 2O2O-2O24
dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

(2) Pemantauan sebagpis1z114 dimaksud pada ayat (l)

dilakukan secara berkala terhadap realisasi program dan
kegiatan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan.

(3) Evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan

Perbatasan dilakukan dengan menilai kinerja
pelaksanaan program dan kegiatan Renduk Pengelolaan
BWN-KP 2O2O-2O24 dan Renaksi Pengelolaan BWN-KP.

(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) dibahas dalam rapat koordinasi
BNPP.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan

evaluasi pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan
Perbatasan diatur dengan Peraturan BNPP.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 141449A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2O22

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2022

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

DePuti Bidang Perundang-undangan
strasi Hukum,

*
anna Djaman
,K

SK No l4l437A