Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN

PERPRES No. 119 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang

berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian

Badan Usaha Milik Negara.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik

Negara, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi
birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja

individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara yang tidak mempunyai jabatan
tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara yang diberhentikan untuk sementara
atau dinonaktifkan;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.263 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha

Milik Negara yang diberhentikan dari jabatan
organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

- Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha
Milik Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan

negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani

masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha

Milik Negara.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan

Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Badan Usaha Milik Negara yang mengepalai dan

memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara

diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima

puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Badan Usaha Milik

Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
terhitung mulai bulan Januari 2017.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.263

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 8

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan

Kementerian Badan Usaha Milik Negara sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh

Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik

Negara wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9

diatur dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.263 -6-

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 234) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 114 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 234) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.263

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.263 -8-