Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA ANESTESI DAN ASISTEN

PERPRES No. 119 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah

tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata

Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten

Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat

dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan

Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan

Asisten Penata Anestesi, diberikan Tunjangan Penata

Anestesi dan Asisten Penata Anestesi setiap bulan.

Pasal 3

(1) Besaran Tunjangan Penata Anestesi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

(2) Besaran Tunjangan Asisten Penata Anestesi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata

Anestesi bagi:

---

2020, No. 296 -4-

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah

Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara; dan

  • Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah

daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan

belanja daerah.

Pasal 5

(1) Pemberian Tunjangan Penata Anestesi dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,

jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pemberian Tunjangan Asisten Penata Anestesi

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan

struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal

lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan

dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penata Anestesi dan Asisten Penata Anestesi

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2020, No. 296 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2020

,

ttd.

---

2020, No. 296 -6-