Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang
selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah
tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata
Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten
Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang
diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
