Langsung ke konten

RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA PADA

PERPRES No. 119 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan
rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola . . .

SK No 156031A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
1O. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
1. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
1. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya
disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah
negara di darat, kawasan perbatasan berada di
kecamatan.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
1. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
1. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
1. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik
yang nyata atau yang belum nyata.
1. Zona . . .

SK No 156032 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. 7-nna Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
1. Zona Budi Daya adalah 7,ona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya
dalam rencana rinci Tata Ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangu.nan gedung dan luas
lahan ftanah perpetakan/ daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koelisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.

1. Masyarakat . . .

SK No 156033 A

---

PRESIDEN

REPT.IELIK INOONESIA

1. Masyarakat adalah orang, perseorzrng€rn, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negzrra Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua.
1. Walikota adalah Walikota Jayapura.

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi:
- peran dan fungsi RDTR KPN;
- cakupan WP;
- tujuan penataan WP;

  • rencana . .

SK No 156034A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • rencana Struktur Ruang;
  • rencana Pola Ruang;
  • ketentuan Pemanfaatan Ruang;
  • Peraturan Zonasi;
  • kelembagaan;
  • peninjauan kembali; dan
  • ketentuan sanksi.

Pasal 2

(1) Zona PS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf b merupakan bagian dari kawasan lindung yang
diperuntukkan bagi kegiatan pemanfaatan lahan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dalam tata
kehidupan masyarakat untuk melindungi dan
mengelola lingkungan hidup secara lestari, serta dapat
menjaga kelestarian jumlah, kualitas penyediaan tata
air, kelancaran, ketertiban pengaturan, dan
pemanfaatan air dari sumber air.
(21 Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas sempadan pantai dan sempadan sungai.

(3) Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya
proporsional dengan bentuk dan kondisi lisik
pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik
pasang tertinggi ke arah darat;
- penghitungan batas sempadan pantai harus
disesuaikan dengan karakteristik topografi,
biofisik, pesisir, kebutuhan
ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang
terkait.
c sempadan pantai yang berfungsi sebagai:
1. perlindungan terhadap gempa danf atau
tsunami;
1. perlindungan pantai dari erosi atau abrasi;
1. perlindungan sumber daya buatan di pesisir
dari badai, banjir, dan bencana alam lainnya;
1. perlindungan terhadap ekosistem pesisir;
1. pengaturan akses publik; dan
1. pengaturan untuk saluran air dan limbah;

  • sempadan . . .

SK No 156049A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- sempadan sungai bertanggui di dalam kawasan
ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter
dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai;
dan
- sempadan sungai tidak bertanggul di dalam
kawasan terdiri atas:
1. paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga)
meter;
1. paling sedikit berjarak 15 (lima belas) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 3 (tiga) meter sampai
dengan 2O (dua puluh) meter; dan/ atau
1. paling sedikit berjarak 30 (tiga puluh) meter
dari tepi kiri dan kanan palung sungai
sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman
sungai lebih dari 2O (dua puluh) meter.
(41 Luas Zona PS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 76,34 (tujuh puluh enam koma tiga empat)
hektare.
(s) Zona PS se bagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan di:
- sepanjang pantai yang melintasi Blok I.A. 1,
Blok I.A.2, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.
- sepanjang sungai yang melintasi BIok I.B.1,
Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.

(6) Ketentuan mengenai Zona PS sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 21 ...

SK No 156050A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2 1

(1) Zona RTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf c merupakan area memanjang/jalur dan/atau
mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh
tanaman secara alamiah maupun yang sengaja
ditanam.
(21 Luas Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 22,98 (dta puluh dua koma sembilan delapan)
hektare.

(3) Zona RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona imbakota (Zona RTH-l);
- Zona taman kota (7,ona RTH-2); dan
- Zona pemakaman (Zona RTH-7).

Pasal 3

(1) RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang

Skouw berperan sebagai alat operasionalisasi RTR KPN
di Provinsi Papua dan sebagai alat koordinasi
pelaksanaan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
pada KPN di Provinsi Papua.
(21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Skouw berfungsi sebagai:
- acuan untuk penyusunan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Provinsi Papua, Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Papua,
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota
Jayapura, dan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Kota Jayapura;
- acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
- acuan untuk perwrrjudan keterpaduan,
keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor;
- acuan untuk penetapan lokasi dan fungsi Ruang
untuk investasi;
e.alat...

SK No 156035 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

e alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian
dan pengawasan pelaksanaan pembangunan lisik
di KPN yang dilalsanakan oleh pemerintah
mauplrn Masyarakat; dan
- dasar dalam penerbitan konfirmasi KKPR sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 4

(1) Cakupan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

huruf b berupa WP Skouw.
(21 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan kawasan perkotaan di Kota Jayapura
sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan
pelayanan pertahanan dan keamanan negara serta
kegiatan lintas batas di KPN.

(3) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memiliki fungsi sebagai:
- pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina,
dan keamanan;
- pusat pelayanan pertahanan dan keamanan
negara;
- pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
- pusat perdagangan dan jasa lintas negara;
dan/atau
- simpul transportasi tersier di KPN.
(41 WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi 5slagian Kampung Mosso, sebagran Kampung
Skouw Yambe, sebagian Kampung Skouw Mabo, dan
sebagian Kampung Skouw Sae di Distrik Muara Tami
pada Kota Jayapura seluas 2.535,58 (dua ribu lima
ratus tiga puluh lima koma lima delapan) hektare.

(5) WP Skouw. . .

SK No 156036 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

(5) WP Skouw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- SWP A seluas 343,07 (tiga ratus empat puluh tiga
koma nol tujuh) hektare; dan
- SWP B seluas 2.192,52 (dua ribu seratus
sembilan puluh dua koma lima dua) hektare.

(6) SWP A sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a

terdiri atas:
- Blok I.A. 1 seluas 250,56 (dua ratus lima puluh
koma lima enam) hektare; dan
- Blok I.A.2 seluas 92,51 (sembilan puluh dua koma
lima satu) hektare.
(71 SWP B sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b
terdiri atas:
- Blok I.B.1 seluas 632,59 (enam ratus tiga puluh
dua koma lima sembilan) hektare;
- Blok I.B.2 seluas 1.O82,77 (seribu delapan puluh
dua koma tujuh tujuh) hektare; dan
- Blok I.8.3 seluas 477,16 (empat ratus tujuh puluh
tujuh koma satu enam) hektare.

Pasal 5

Penataan WP Skouw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c bertqjuan untuk mewujudkan WP Skouw sebagai
pusat pelayanan pintu gerbang dengan basis pertahanan
dan keamanan negara yang kuat dan pusat pelayanan
perdagangan dan jasa lintas negara didukung oleh
pengembangan pariwisata dan agroindustri pertanian yang
berkelanjutan dengan memperhatikan kearifan lokal.
BABV...

SK No 156037A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(l) Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf d merupakan susunan pusat
pelayanan dan sistem jaringan prasarana di WP yang
akan dikembangkan untuk mencapai tqjuan dalam
melayani kegiatan skala WP sebagai pusat pelayanan
pintu gerbang.
(21 Rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) terdiri atas:
- rencana pengembangan pusat pelayanan;
- rencanajaringantransportasi;
- rencanajaringanenergi;
- rencanajaringan telekomunikasi;
- rencana jaringan air minum;
- rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan
limbah bahan berbahaya dan beracun (B3);
- rencanajaringandrainase;
- rencanajaringanpersampahan;
- rencana jalur evakuasi bencana; dan
- rencana pengelolaan batas negara.
Bagian Kedua
Rencana Pengembangan Pusat Pelayanan

Pasal 7

(1) Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf a terdiri atas:
- pusat pelayanan kota; dan
- subpusat pelayanan kota.

(2) Pusat . . .

SK No 156038 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

(2) Pusat pelayanan kota sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.

(3) Subpusat pelayanan kota sebagaimana dimalsud

pada ayat (1) huruf b ditetapkan di Blok I.A.2.
(41 Rencana pengembangan pusat pelayanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketiga
Rencana Jaringan Transportasi

Pasal 8

(1) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimalsud

dalam Pasal 6 ayat l2l huruf b terdiri atas:
- jalan umum;
- terminal penumpang; dan
- terminal barang.
(21 Jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jalan arteri primer;
- jalan lokal primer; dan
- jalan lingkungan primer.

(3) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a berupa ruas Hamadi-Holtekamp-
Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang melewati
SWPA dan SWP B.

(4) Jalan lokal primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf b berupa ruas jalan lokal primer di
SWP B yang melewati Blok I.B.l, Blok 1.8.2, dan
Blok I.B.3.

(5) Jalan...

SK No 156039 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

(5) Jalan lingkungan primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf c terdiri atas:
- ruas jalan lingkungan primer di SWP A yang
melewati Blok I.A. 1 dan Blok I.A.2; dan
- ruas jalan lingkungan primer di SWP B yang
melewati Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.

(6) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b berupa terminal penumpang tipe B.

(7) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) ditetapkan di Blok I.B.3.

(8) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditetapkan di Blok I.A. 1.

(9) Rencana jaringan transportasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Keempat
Rencana Jaringan Energi

Pasal 9

(1) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (21 huruf c terdiri atas:
- jaringan distribusi tenaga listrik; dan
- gardu listrik.
(21 Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUT'I);
- Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM); dan
- Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR).

(3) SUTT. . .

SK No 156040A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

(3) SUTT sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a

melewati SWP A dan SWP B.
(41 SUTM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
melewati SWP A dan SWP B.

(5) SUTR sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c

melewati SWP A dan SWP B.

(6) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- gardu induk; dan
- gardu distribusi.
(71 Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
huruf a ditetapkan di Blok I.B. 1.

(8) Gardu distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

huruf b ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, dan
Blok I.B.2.

(9) Rencana jaringan energi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala l:5.O00 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kelima
Rencana Jaringan Telekomunikasi

Pasal 10

(1) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf d terdiri atas:
- jaringan tetap; dan
- jaringan bergerak seluler.
(21 Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a terdiri atas:
- jaringan serat optik;
- Sentral Telepon Otomat (STO); dan
- rumah kabel.

(3) Jaringan. . .

SK No 156041A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Jaringan serat optik sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf a dikembangkan mengikuti jaringan
jalan melewati SWP A dan SWP B.
(41 STO sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b
ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.3.
(21 (5) Rumah kabel sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok LB.3.

(6) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b berupa menara Base Transceiuer
Stafion (BTS).
(71 Menara BTS sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B. 1, dan Blok I.8.2.

(8) Rencana jaringan telekomunikasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Keenam
Rencana Jaringan Air Minum

Pasal 1 1

(1) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (21 huruf e terdiri atas:
jaringan perpipaan; dan a.
- bukan jaringan perpipaan.
(21 Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- unit produksi; dan
- unit distribusi.

(3)Unit. . .

SK No 156042A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a berupa instalasi produksi.
pada l4l Instalasi produksi sebagaimana dimaksud
ayat (3) ditetapkan di Blok I.B.3.

(5) Unit distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (21

huruf b berupa jaringan distribusi pembagi.

(6) Jaringan distribusi pembegi sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) melewati SWP A dan SWP B.
(71 Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berupa bak penampungan air
hujan.

(8) Bak penampungan air hujan sebagaimana dimaksud

pada ayat (7) ditetapkan di Blok I.A.2.

(9) Rencana jaringan air minum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketujuh
Rencana Pengelolaan Air Limbah dan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)

Pasal 12

(1) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan

limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 huruf f
berupa sistem pengelolaan air limbah domestik
terpusat.
(21 Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa
subsistem pengolahan terpusat.

(3) Subsistem pengolahan terpusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) berupa Instalasi Pengolahan
Air Limbah (IPAL) skala kawasan tertentu/permukiman.

(4) rPAL. . .

SK No 156043 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(41 IPAL skala kawasan tertentu/permukiman
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetap,kan di
Zona peruma}ran, Zota kawasan peruntukan industri,
dar: Zona sarana pelayanan umum.

(5) Rencana pengelolaan air limbah dan pengelolaan

limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan
dalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Bagian Kedelapan
Rencana Jaringan Drainase

Pasal 13

(1) Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (21 huruf g terdiri atas:
jaringan drainase primer; dan a.
- jaringan drainase sekunder.

(2) Jaringan drainase primer sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dikembangkan melalui saluran
pembuangan utama pada:
- Sungai Tami melewati SWP B; dan
- jalan arteri primer ruas Hamadi-Holtekamp-
Skouw/Bts. Papua New Guinea (PNG) yang
melewati SWP A dan SWP B.

(3) Jaringan drainase sekunder sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dikembangkan melalui saluran
pembuangan kedua pada jaringan jalan lokal primer di
SWP B.
(41 Rencana jaringan drainase sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat
ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian

SK No 156044A

---

PRES!DEN

PUELIK INDONESIA

Bagian Kesembilan
Rencana Jaringan Persampahan

Pasal 14

(l) Rencana jaringan persampahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf h berupa
Tempat Penampungan Sementara (TPS).
(21 TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
di Blok 1.A.2 dan Blok I.B.2.

(3) Rencana jaringan persampahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala l:5.0OO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Kesembilan
Rencana Jalur Evakuasi Bencana

Pasal 15

(1) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21huruf i terdiri atas:
- evakuasi bencana; dan
- tempat evakuasi.

(2) Evakuasi bencana sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a dikembangkan dengan memanfaatkan
jalan yang ada di WP Skouw menuju ke tempat
evakuasi.

(3) Tempat evakuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b terdiri atas:
- tempat evakuasi sementara; dan
- tempat evakuasi akhir.

(4) Tempat . . .

SK No 156045 A

---

PRESlDEN

REPUELIK !NDONESIA

(4) Tempat evakuasi sementara sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2,
Blok LB.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.

(5) Tempat evakuasi akhir sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.

(6) Rencana jalur evakuasi bencana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.000 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

B.gian Kesebelas
Rencana Pengelolaan Batas Negara

Pasal 16

(1) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21 hurufj berupa batas
negara di darat.
(21 Batas negara di darat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pilar batas negara; dan
- garis batas negara.

(3) Pilar batas negara sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) huruf a ditetapkan di Blok I.A.2.
(41 Garis batas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b ditetapkan pada sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan Negara Papua Nugini di
BIok I.A.2.

(5) Rencana pengelolaan batas negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta
dengan tingkat ketelitian skala 1:5.0O0 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

BABVI . ..

SK No 156046 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 17

(1) Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf e merupakan rencana distribusi Zona

pada WP yang akan diatur sesuai dengan fungsi dan
peruntukannya.
(21 Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas:

  • Zona Lindung; dan
  • T.onaBtudiDaya.

Bagian Kedua
Zona Lindung

Pasal 18

Zota Lindur,g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (21 huruf a terdiri atas:
- 7-ona hutan lindung (Zona HLI;
- Zona perlindungan setempat (Zona PS);
- Zona ruang terbuka hijau kota (Z,ona RTH);
- Zona cagar budaya (Zona CB); dan
- Zona badan air (Zona BAl.

Pasal 19

(1) Zona HL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf a merupakan bagian kawasan lindung yang
mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem
penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah
intrusi laut, dan memelihara kesuburan tanah.
(21 7-ona HL. . .

SK No 156047A

---

l:

FRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

(21 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kawasan hutan dengan faktor kelas lereng, jenis
tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai lebih besar dari 175
(seratus tujuh puluh lima);
- kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan
4OVo (empat puluh persen) atau lebih;
- kawasan hutan yang berada pada ketinggian
2.000 (dua ribu) meter atau lebih di atas
permukaan air laut;
- kawasan hutan yang mempunyai tanah sangat
peka terhadap erosi dengan lereng lapangan lebih
dari 15% (lima belas persen);
- kawasan hutan yang merupakan daerah resapan
air; dan/ atau
- kawasan hutan yang merupakan daerah
perlindungan pantai.

(3) Luas 7.ona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 141,77 (seratus empat puluh satu koma tujuh
tujuh) hektare.
(41 Zona HL sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan Blok I.B.3.

(5) Delineasi batas fungsi kawasan hutan mengacu

kepada peta batas kawasan hutan yang telah
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

(6) Dalam hal kawasan hutan belum ditetapkan, delineasi

batas mengacu kepada peta kawasan hutan yang
termutakhir.
(71 Pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kehutanan.

(8) Ketentuan . . .

SK No 156048 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-2t-

(8) Ketentuan mengenai Zona HL sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (3) huruf a merupakan suatu hamparan lahan
yang bertumbuhan pohon yang kompak dan rapat di
dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara
maupun tanah hak.
(21 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan kriteria:
- dapat berbentuk bergerombol atau menumpuk,
menyebar atau berbentuk jalur;
- luas area yang ditanami ruang hijau seluas 907o
(sembilan puluh persen) sampai 1OO7o (seratus
persen) dari luas rimba kota;
- untuk rimba kota berbentuk jalur, lebar paling
sedikit sepanjang 30 (tiga puluh) meter;

  • untuk . . .

SK No 156051A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- untuk rimba kota bergerombol atau menumpuk,
paling sedikit berjumlah 10O (seratus) vegetasi
pohon dengan jarak tanam rapat tidak beraturan;
dan/atau
- untuk rimba kota yang tidak mempunyai pola
atau bentuk tertentu, paling sedikit sebesar 2.50O
(dua ribu lima ratus) meter persegi, komunitas
vegetasi tumbuh menyebar dalam bentuk rumpun
atau gerombol kecil.

(3) Luas Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 5,10 (lima koma satu nol) hektare.
(41 Zona RTH- 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. I .

Pasal 23

(1) Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (3) huruf b merupakan lahan terbuka yang
berfungsi sosial dan estetika sebagai sarana kegiatan
rekreasi, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan
untuk melayani penduduk di WP.
(21 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- taman dapat berbentuk lapangan hijau;
- luas taman paling sedikit 0,3 (nol koma tiga) meter
persegi per penduduk rukun warga, dengan luas
paling sedikit 144.000 (seratus empat puluh
empat ribu) meter persegi;
- dapat dilengkapi fasilitas rekreasi dan olahraga,
dan kompleks olahraga dengan luas paling sedikit
ruang terbuka hijau 80% (delapan puluh persen)
sampai 90olo (sembilan puluh persen) dengan
fasilitas yang terbuka untuk umum; dan

d.jenis...

SK No 156052A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- jenis vegetasi dapat berupa pohon tahunan,
perdu, dan semak yang ditanam secara
berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai
pohon pencipta iklim mikro atau sebagai
pembatas antarkegiatan.

(3) Luas Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 16,06 (enam belas koma nol enam) hektare.
(41 Zona RTH-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.

Pasal 24

(1) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

ayat (3) huruf c merupakan penyediaan Ruang yang
berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazale
sekaligus sebagai daerah resapan air, tempat
pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim
mikro, dan tempat hidup burung serta fungsi sosial
Masyarakat di sekitar seperti beristirahat dan sebagai
sumber pendapatan.

(2) Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- ukuran makam lebar 1 (satu) meter dan panjang
2 (dua) meter;
- jarak antarmakam satu dengan lainnya paling
sedikit 0,5 (nol koma lima) meter;
- tidak diperbolehkan melakukan
penembokan/perkerasan pada tiap makam;
- pemakaman dibagi dalam beberapa blok, luas dan
jumlah masing-masing blok disesuaikan dengan
kondisi pemakaman setempat;
- batas antarblok pemakaman berupa pedestrian
lebar 150 (seratus lima puluh) sampai 200 (dua
ratus) sentimeter dengan deretan pohon
pelindung pada salah satu sisinya;

f.batas...

SK No 156053 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- batas terluar pemakaman berupa pagar tanaman
atau kombinasi antara pagar buatan dengan
pagar tanaman, atau dengan pohon pelindung;
dan
- rrang hijau pemakaman termasuk pemakaman
tanpa perkerasan paling sedikit 70% (tujuh puluh
persen) dari total area pemakaman.

(3) Luas Zona RTH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 1,81 (satu koma delapan satu) hektare.
(41 Zona RIH-7 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.

Pasal 25

(1) hna CB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d

berupa permukiman/kampung tradisional.

(2) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan satuan nrang geografis yang memiliki dua
situs cagar budaya atau lebih yang letaknya
berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri Tata Ruang
yang khas.

(3) 7.ona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan dengan kriteria:
- mengandung 2 (dua) situs cagar budaya atau
lebih yang letaknya berdekatan;
- berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia
berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
- memiliki pola yang memperlihatkan fungsi Ruang
pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima
puluh) tahun;
- memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu
pada proses Pemanfaatan Ruang berskala luas;
dan
- memperlihatkan bukti pembentukan lanskap
budaya.

(4) Luas...

SK No 156054A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Luas Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 1,68 (satu koma enam delapan) hektare.

(5) Zona CB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di BIok I.8.1 dan Blok I.B.2.

Pasal 26

(1) Zona BA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

huruf d merupakan air permukaan bumi yang berupa
sungai.

(2) Zona BA sebagaimana ditetapkan pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Luas Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 11,54 (sebelas koma lima empat) hektare.

(4) Zona BA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok LB.1, Blok 1.8.2, dan Blok I.8.3.

Bagran Ketiga
Zona Budi Daya

Pasal 27

Zona Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (21 huruf b terdiri atas:
- Zona lrutan produksi (Zona KHP\;
- Zota pertanian (ZonaPl;
- Zona kawasan peruntukan industri (Zona KPI);
- Zona pariwisata (Zona W);
- Zona perumahan (Zona R);
- Zona perdagangan dan jasa (Zona K);
- Zonaperkar:torar:(ZonaKTl;
- Zona sarana pelayanan umum (Zona SPU);
- Zota campuran (Zona Cl.
j.Zona. . .

SK No 156055 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

  • 7.ona transportasi (Zona TR);
  • Zona pertahanan dan keamanan l7-ona HKI;
  • Zona pos lintas batas negara (Zona PLBN);
  • Zona peruntukan lainnya (Zona PLI; dan
  • Zona badan jalan (Zona BJl.

Pasal 28

(1) Zona KHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf a berupa Zona hutan produksi tetap (Zona HP).
(21 Zona HP sebagairn4l4 dimaksud pada ayat (1)
merupakan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng,
jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-
masing dikalikan dengan angka penimbang
mempunyai jumlah nilai
di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan
lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam,
dan taman buru.

(3) Kriteria dan ketentuan mengenai Zona HP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(41 Luas Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 2O4,I9 (dua ratus empat koma satu sembilan)
hektare.

(5) Zona HP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.1 dan Blok I.B.2.

Pasal 29

(1) Tnna P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf b merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung kegiatan yang
berhubungan dengan pengusahaan tanaman tertentu,
pemberian makanan, pengandangan, dan
pemeliharaan hewan untuk pribadi atau tujuan
komersial.

(2) Luas...

SK No 155056 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Luas Zona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 771,57 (tujuh ratus tujuh puluh satu koma
lima tqfuh) hektare.

(3) 7.ona P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona perkebunan (Zona P-3); dan
- Zona peternakan (7-onaP-4).

Pasal 30

(1) Zona P-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan
dikembangkan baik pada lahan basah dan/atau lahan
kering untuk komoditas perkebunan.

(2) Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- pengusahaan perkebunan dilakukan dalam
bentuk usaha perkebunan ralryat dan/ atau
usaha perkebunan besar dengan pendekatan
skala ekonomi;
- pengusahaan perkebunan besar dilakukan
melalui kerja sama kemitraan dengan usaha
perkebunan rakyat secara berkelanjutan, baik
melalui pola perusahaan inti-plasma, kerja sama
kemitraan perkebunan ralgrat-perusahaan mitra,
kerja sama pengolahan hasil dan/ atau bentuk
kerja sama lainnya; dan
- arah pengembangan usaha perkebunan
dilaksanakan dalam bingkai prinsip
pembangunan berkelanjutan, diantaranya kelapa
sawit dengan penerapan sistem Indonesian
Sustainable Palm Oil (ISPO), kakao dengan
penerapan sustainable cocoa dan prinsip
pembangunan berkelanjutan lainnya.

(3) Luas Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 77O,Ol (tujuh ratus tujuh puluh koma nol
satu) hektare.
(4lZona...

SK No 156057 A

---

PRESIDEN

UBLIK INOONESIA

(41 Zona P-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1,
Blok I.B.2, dan Blok I.B.3.

Pasal 31

(1) Zona P-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29

ayat (3) huruf b merupakan kawasan yang secara
khusus diperuntukkan untuk kegiatan peternakan
atau terpadu dengal komponen usaha tani (berbasis
tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau
perikanan) berorientasi ekonomi dan berakses dari
hulu sampai hilir.
(21 Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi mengacu pada Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) provinsi dan RTRW kota, dan
mengacu pada kesesuaian lahan;
- dibangun dan dikembangkan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah dan/atau Masyarakat sesuai
dengan biofisik dan sosial ekonomi dan
lingkungan;
- berbasis komoditas ternak dan ikan unggulan
nasional dan daerah dan/ atau komoditas temak
strategis;
- pengembangan kelompok tani menjadi kelompok
usaha;
- dapat diintegrasikan pada kawasan budi daya
lainnya; dan
- didukung oleh ketersediaan sumber air, pakan,
teknologi, kelembagaan, serta pasar.

(3) Luas Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 1,56 (satu koma lima enam) hektare.

(4) Zona P-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.B.3.

Pasal 32...

SK No 156058 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES]A

Pasal 32

(l) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf c merupakan bentangan lahan yang
diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan
rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- dikembangkan sebagai lokasi pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana penunjang;
- dikembangkan pada lingkungan dengan tingkat
kepadatan rendah sampai sedang;
- penentuan lokasi industri dilakukan dengan
memperhatikan keserasian dengan lingkungan
sekitar serta kebutuhannya;
- memperhatikan kepadatan lalu lintas dan
kapasitas jalan sekitar industri;
- dapat dikembangkan di Zona R selama tidak
mengganggu aspek lingkungan;
- memperhatikan penanganan limbah industri;
- berada di dalam bangunan deret atau perpetakan;
- disediakan lahan untuk bongkar muat barang
hasil industri sehingga tidak mengganggu arus
lalu lintas sekitar permukiman; dan/atau
- memperhatikanketentuanperaturanperundang-
undangan terkait dengan pengembangan lahan
industri.

(3) L:uas Zona KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 13,67 (tiga belas koma enam tujuh) hektare.
(4lZonaKPI ...

SK No 156059 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Zona KPI sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (f )

ditetapkan di Blok I.B.2 dan Blok I.B.3.

Pasal 33

(1) Zona W sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf d merupakan peruntukan Ruang yang memiliki
fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk
pengembangan pariwisata baik alam, budaya, maupun
buatan.
(21 Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- peruntukan lahan bagi kegiatan wisata dan
ekonomi kreatif di tempat daya tarik wisata alam,
budaya dan buatan; dan
- mengakomodasi kegiatan wisata dan ekonomi
kreatif yang memiliki kecenderungan
mendapatkan sesuatu dan pengalaman baru yang
bermanfaat dari daya tarik wisata alam, budaya,
dan buatan.

(3) L:uas Zooa W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 18,28 (delapan belas koma dua delapan)
hektare.

(4) Zona W sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.Et.1, dan Blok I.B.2.

Pasal 34

(1) Zona R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf e merupakan peruntukan Ruang yang terdiri
atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi
kehidupan dan penghidupan Masyarakat yang
dilengkapi dengan fasilitasnya.
(21 Luas Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar I.077,46 (seribu tujuh puluh tujuh koma
empat enam) hektare.

(3)Zona...

SK No 156060A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Zona R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona ntmah kepadatan sedang (Zona R-3); dan
- Zona ntmat. kepadatan rendah (Zona R-41.

Pasal 35

(1) Zona R-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (3) hurufa merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang
antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.

(2) Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- Tana dengan wilayah perenc€rnaErn yang memiliki
kepadatan bangunan 40 (empat puluh) sampai
dengan 100 (seratus) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.

(3) Luas Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 653,67 (enam ratus lima puluh tiga koma
enam tujuh) hektare.
(41 Zona R-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1, BIok I.B.2, dan Blok I.B.3.

Pasal 36

(1) Zona R-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau
hunian dengan perbandingan yang kecil antara jumlah
bangunan rumah dengan luas lahan.
(21 Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
a- Zona - - .

SK No 156061 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona dengar: wilayah perencanaan yang memiliki
kepadatan bangunan 10 (sepuluh) sampai dengan
4O (empat puluh) rumah per hektare; dan
- Zona peruntukan hunian dengan luas persil dari
150 (seratus lima puluh) meter persegi sampai
dengan 250 (dua ratus lima puluh) meter persegi.

(3) Luas Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 423,79 (empat ratus dua puluh tiga koma
tujuh sembilan) hektare.

(4) Zona R-4 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan
Blok I.E}.2.

Pasal 37

(1) Zona K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f

berupa Zona perdagangan dan jasa skala WP (ZonaK-2\.
(21 Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha
yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat
berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta
fasilitas umum/sosial pendukungnya dengan skala
pelayanan WP.

(3) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lingkungan dengan tingkat kepadatan rendah
sampai sedang;
- skala pelayanan perdagangan dan jasa yang
direncanakan merupakan tingkat regional, kota,
dan lokal;
- jalan akses minimum berupa jalan kolektor; dan
- sebagai bagian dari fasilitas perumahan dan
dapat berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.

(4) Luas...

SK No 156062A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Luas Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 19,95 (sembilan belas koma sembilan lima)
hektare.

(1) (5) Zona K-2 sebagaimana dimaksud pada ayat

ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.8.2, dan
Blok I.B.3.

Pasal 38

(1) Zona KT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf g merupakan bagran dari kawasan budi daya
yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan
pelayanan pemerintahan dan tempat
bekerja/berusaha, tempat berusaha, dilengkapi
dengan fasilitas umum/ sosial pendukungnya.
(21 Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- kantor pemerintahan baik tingkat pusat maupun
daerah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan,
dan kelurahan);
- untuk kantor pemerintahan tingkat pusat, kantor
pemerintahan tingkat provinsi, dan kantor
pemerintahan tingkat kabupaten / kota
aksesibilitas minimum berupa jalan kolektor;
- untuk kantor pemerintahan tingkat kecamatan
dan di bawahnya aksesibilitas minimum berupa
jalan lingkungan primer;
- lingkungan dengan tingkat kepadatan tinggi,
sedang, dan rendah dan akan diatur lebih lanjut
di dalam Peraturan Zonasi;
- lingkungan yang diarahkan untuk membentuk
karakter Ruang kota melalui pengembangan
bangunan tunggal;
- skala pelayanan yang direncanakan adalah
tingkat nasional, regional, dan kota; dan

  • tidak

SK No 156063 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

- tidak berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk.

(3) Luas Zona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 6,28 (enam koma dua delapan) hektare.
(41 7-ona KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.8.1 dan Blok I.8.2.

Pasal 39

(l) Zona SPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
huruf h merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi.

(2) Luas Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 41,14 (empat puluh satu koma satu empat)
hektare.

(3) Zona SPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:
- Zona SPU skala kota (Zona SPU-1);
- Zona SPU skala kecamatan (Zona SPU-2); dan
- Zona SPU skala kelurahan (Zona SPU-3).

Pasal 40

(1) Zona SPU-I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) huruf a merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kota.
(21 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik strategis atau
sekitar pusat kota; dan
- terdiri . . .

SK No 156064A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kota.

(3) Luas Zona SPU-1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 24,40 (dua puluh empat koma empat nol)
hektare.
(41 Zona SPU-I sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.B.1, Blok I.B.2, dan
Blok I.B.3.

Pasal 41

(1) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) huruf b merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang dikembangkan untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial, budaya, olahraga
dan/ atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kecamatan.
(21 Zona SPU -2 sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kecamatan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kecamatan.

(3) Lluas Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 13,72 (tiga belas koma tqluh dua) hektare.

(4) Zona SPU-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A.1, Blok I.B.1, Blok 1.8.2, dan
Blok I.B.3.

Pasal 42.. .

SK No 156065 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 42

(1) Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39

ayat (3) huruf c merupakan bagian dari kawasan budi
daya yang untuk menampung fungsi
kegiatan yang berupa pendidikan, transportasi,
kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga
dan/atau rekreasi yang dikembangkan melayani
penduduk skala kelurahan.
(21 Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
- lokasi SPU dapat disebar pada titik-titik strategis
atau sekitar pusat kelurahan; dan
- terdiri atas sarana pelayanan pendidikan,
transportasi, kesehatan, peribadatan, sosial,
budaya, olahraga dan/ atau rekreasi untuk
kebutuhan penduduk skala kelurahan.

(3) L.uas Zorta SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 3,01 (tiga koma nol satu) hektare.
(4t Zona SPU-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.

Pasal 43

(1) Zona C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 trruruf i

berupa Zona campuran intensitas menengah/sedang
(ZonaC-21.
(21 Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kawasan budi daya yang terdiri
atas campuran hunian dan nonhunian dengan
intensitas pemanfaatan ruang/ kepadatan zona
terbangun sedang.

(3) 7-ona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- terdiri . . .

SK No 156066A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

- terdiri atas minimal 3 (tiga) fungsi yakni fungsi
hunian dan fungsi nonhunian dimana salah satu
fungsi nonhunian merupakan penggerak kegiatan
ekonomi untuk menjamin keberlangsungan
aktivitas atau kehidupan dalam kawasan
campuran tersebut;
- tipe bangunan mempakan bangunan tinggi
(highnsel, bangunan ketinggian sedang (midrbe),
atau kombinasi keduanya dan tidak ada
pembatas/ pagar antarbangunan;
- skala kegiatan nonhunian bersifat regional atau
kota kepadatan populasi berkisar antara 450
(empat ratus lima puluh) sampai dengan 750
(tujuh ratus lima puluh) jiwa per hektare dan
kepadatan pekerja lebih dari 250 (dua ratus lima
puluh) jiwa per hektare;
- KDB maksimum 807o (delapan puluh persen) dan
ketinggian bangunan lebih dari 5 (lima) lantai;
- tersedia jalur pedestrian (street frontage) sekitar
90% (sembilan puluh persen);
- penyediaan jalur sepeda beserta tempat parkir
sepeda, dan angkutan pengumpan (feedefi jika
dibutuhkan; dan
- penyediaan infrastruktur (listrik, air minum,
drainase, telekomunikasi, air limbah, dan
sebagainya) untuk mendukung kegiatan hunian
dan nonhunian.

(4) Luas Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 27,86 (dua puluh tujuh koma delapan enam)
hektare.

(5) Zona C-2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.B.1 dan Blok I.B.2.

Pasal 44...

SK No 156067A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 44

(1) Zona TR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf j merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menampung fungsi
transportasi skala pelayanan regional dalam upaya
mendukung kebijakan pengembangan sistem
transportasi yang tertuang di dalam RTR yang meliputi
transportasi darat, udara, dan perairan.

(2) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- memperhatikan kebijakan sistem transportasi
nasional;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah yang
menunjang pusat pertumbuhan ekonomi;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan pelayanan transportasi yang
akan dikembangkan serta sarana pergantian
moda angkutan;
- aksesibilitas yang menghubungkan antarlokasi
kegiatan transportasi minimal jalan kolektor; dan
- tidak berbatasan langsung dengan Zona R.

(3) Luas Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 2,54 (dua koma lima empat) hektare.

(4) Zona TR sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.A. 1.

Pasal 45

(1) Zona HK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf k merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang dikembangkan untuk menjamin kegiatan dan
pengembangan di bidang pertahanan dan keamanan.
(21 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:

  • memperhatikan . . .

SK No 156068A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- memperhatikan kebijakan sistem pertahanan dan
keamanan negara;
- memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat yang
menunjang pusat pertahanan dan keamanan
negafa;
- memperhatikan ketersediaan lahan sesuai
dengan kebutuhan bidang pertahanan dan
keamanan beserta prasarana dan sarana
penunjangnya; dan
- aksesibilitas yang menghubungkan Zona HK
berupa jalan kolektor.

(3) Luas Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 11,43 (sebelas koma empat tiga) hektare.
(41 Zona HK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.B.1, dan
Blok I.8.2.

Pasal 46

(1) Zona PLBN sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27

huruf I merupakan bagian dari kawasan budi daya
yang difungsikan sebagai peruntukan tempat
pengawasan dan pelayanan lintas batas negara di KPN.
(21 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan kriteria:
- jumlah orang yang melintas lebih dari 7.500
(tujuh ribu lima ratus) orang per bulan; dan
- jumlah kendaraan barang yang melintas lebih
dari 100 (seratus) kendaraan per hari dengan
beban paling tinggi 40 (empat puluh) ton setiap
kendaraan.

(3) Luas Z,ona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 6,62 (enam koma enam dua) hektare.

(4lZonaPLBN...

SK No 156069A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(41 Zona PLBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A.2.

Pasal 47

(1) Zona PL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf m berupa Zona instalasi pengolahan air minum
(7-nnaPL-3).

(2) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan bagian dari kawasan budi daya yang
memiliki fasilitas/unit yang dapat mengolah air baku
melalui proses fisik, kimia dan/ atau biologi tertentu
sehingga menghasilkan air minum yang memenuhi
baku mutu yang berlaku.

(3) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan berdasarkan kriteria:
- perencanaan dan produk unit paket instalasi
pengolahan air harus mendapat sertifikat dari
instansi/ lembaga yang berwenang;
- kriteria kualitas air baku yang dapat diolah
dengan unit paket instalasi pengolahan air harus
memenuhi ketentuan baku mutu yang berlaku;
- memenuhi kriteria pompa air baku;
- kapasitas unit paket instalasi pengolahan air
harus memiliki besaran debit 1 (satu) sampai
50 (lima puluh) liter per detik;
- unit operasi dan proses per unit paket instalasi
pengolahan air dapat berupa unit dan proses
koagulasi, flokulasi, flotasi, sedimentasi, unit
operasi filtrasi, dan desinfeksi;
- memenuhi kriteria perencanaan unit operasi dan
proses per unit paket instalasi pengolahan air;
- memenuhi catu daya yang mencakup penyediaan
daya listrik dari perusahaan listrik negara dan
genset serta penyediaan bahan bakar; dan
- memenuhi . . .

SK No 156070A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memenuhi kriteria bangunan yang ditentukan
berdasarkan standar yang berlaku mencakup
kriteria jenis bangunan, bahan dan bangunan
pelengkap, rencana tapak, dan sarana pelengkap.
(41 Luas Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar 0,67 (nol koma enam tujuh) hektare.

(5) Zona PL-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditetapkan di Blok I.B.3.

Pasal 48

(1) Zona BJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

huruf n merupakan bagian jalan yang berada di antara
kisi jalan dan merupakan lajur utama yang meliputi:
- jalur lalu lintas; dan
- bahu jalan.
(21 Kriteria sebagai jalur lalu lintas dan bahu jalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan
huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(3) Luas Z,ona BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar 79,60 (tujuh puluh sembilan koma enam nol)
hektare.
(41 Zota BJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan di Blok I.A. 1, Blok I.A.2, Blok I.E}.1, Blok
I.8.2, dan Blok I.B.3.

Pasal 49

Rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 17 sampai dengan Pasal 48 digambarkan dalam peta

dengan tingkat ketelitian skala 1:5.OOO sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABVII ...

SK No 156071A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 50

(1) Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf f merupakan acuan
dalam mewujudkan rencana Pola Ruang dan rencana
jaringan prasarana sesuai dengan RDTR.
(21 Ketentuan Pemanfaatan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- ketentuan pelaksanaan KKPR; dan
- indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas.
Bagian kedua
Ketentuan Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Pasal 51

(1) Ketentuan pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait pelaksanaan KKPR.
(21 KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RDTR KPN.

Bagian Ketiga
Indikasi Program Pemanfaatan Ruang Prioritas

Pasal 52

(1) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2)
huruf b meliputi:
- program perwujudan rencana Struktur Ruang;
dan
- program perwujudan rencana Pola Ruang.

(2) Indikasi.. .

SK No 156072 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

(21 Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- program prioritas;
- lokasi;
- waktu dan tahapan pelaksanaan;
- sumber pendanaan; dan
- instansi pelaksana.

(3) Program prioritas sebagaimana yang dimaksud pada

ayat (21 hunrf a merupakan usulan program
pengembangan WP Skouw yang diindikasikan memiliki
bobot kepentingan utama atau diprioritaskan untuk
mewujudkan rencana Struktur Ruang dan rencana
Pola Ruang.

(4) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b

merupakan tempat dimana usulan program akan
dilaksanakan.

(5) Waktu dan tahapan pelaksanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas 5 (lima)
tahapan meliputi:
- tahap pertama pada periode 2022-2024;
- tahap kedua pada periode 2025-2029;
- tahap ketiga pada periode 2O3O-2O34;
- tahap keempat pada periode 2035-2039; dan
- tahap kelima pada periode 2O4O-2O42.

(6) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 huruf d berasal dari Anggalan Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(71 Instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf e terdiri atas Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kota, dan/ atau Masyarakat.

(8) Kewenangan . . .

SK No 156073 A

---

PREsIDEN

REPUELIK INDONESIA

(8) Kewenangan pembangunan di KPN dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(9) Indikasi program Pemanfaatan Ruang prioritas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 53

(1) Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf g disusun sebagai pedoman

Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada settap Zona.
(21 Peraturan Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa aturan dasar.
(21 (3) Aturan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
terdiri atas:
- ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan;
- ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang;
- ketentuan tata bangunan;
- ketentuan prasarErna dan sarana minimal;
- ketentuan khusus; dan
- ketentuanpelaksanaan.
(41 Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
merupakan ketentuan yang berisi kegiatan dan
penggunaan lahan yang diperbolehkan, kegiatan dan
penggunaan lahan yang bersyarat secara terbatas,
kegiatan dan penggunaan lahan yang bersyarat
tertentu, serta kegiatan dan penggunaan lahan yang
tidak diperbolehkan pada 7-ana Lindung dan Zona Budi
DaYa'

(5) Ketentuan . . .

SK No 156074A

---

PRESIDEN

REP1JBLIK INDONESIA

(5) Ketentuan intensitas Pemanfaatan Ruang

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
merupakan ketentuan teknis tentang Zona terbangun
yang dipersyaratkan pada Zorta tersebut dan diukur
melalui:
- KDB maksimum;
- KLB maksimum; dan
- KDH minimum.

(6) Ketentuan tata bangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf c merupakan ketentuan yang
mengatur bentuk, besaran, peletakan, dan tampilan
bangunan pada suatu Zora untuk menjaga
keselamatan dan keamanan bangunan yang terdiri
atas:
- ketinggian bangunan (TB) maksimum;
- GSB minimum;
- jarak bebas antarbangunan minimum;
- jarak bebas samping (JBS); dan
- jarak bebas belakang (JBB).
(71 Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d
merupakan ketentuan yang mengatur jenis prasarana
dan sarana pendukung minimal yang harus ada pada
setiap Zona.

(8) Ketentuan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf e merupakan ketentuan yang mengatur
pemanfaatan Zona yang memiliki fungsi khusus dan
diberlakukan ketentuan khusus sesuai dengan
karakteristik Zona dan kegiatannya.

(9) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf f merupakan aturan yang berkaitan
dengan pelaksanaan penerap€rn RDTR KPN.

Bagran

SK No 156075A

---

FREsIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Ketentuan Kegiatan dan Penggunaan Lahan

Pasal 54

(1) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan WP Skouw

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
huruf a terdiri atas:
- pemanfaatan diperbolehkanldiizinkan dengan
kode I;
- pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan
kode T;
- pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B;
dan
- pemanfaatan yang tidak diperbolehkan dengan
kode X.
diperbolehkan ldiizinkan dengan kode I l2l Pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan yang sesuai dengan peruntukan
Ruang yang direncanakan, tidak ada peninjauan atau
pembahasan atau tindakan lain terhadap pemanfaatan
tersebut.

(3) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan kegiatan yang diperbolehkan secara
terbatas berdasarkan:
- pembatasanpengoperasian;
- pembatasan intensitas Ruang; dan/ atau
- pembatasan jumlah pemanfaatan.

(4) Pembatasan pengoperasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf a merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan waktu
beroperasinya suatu kegiatan di dalam Zona maupun
pembatasan jangka waktu pemanfaatan lahan untuk
kegiatan tertentu diusulkan.

(5) Pembatasan . . .

SK No 156076A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembatasan intensitas Ruang sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) huruf b merupakan pembatasan yang
dilakukan dalam bentuk pembatasan luas maksimum
suatu kegiatan di dalam Zona maupun di dalam persil,
dengan tujuan untuk tidak mengurangi dominasi
Pemanfaatan Ruang di sekitarnya.

(6) Pembatasan jumlah pemanfaatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan
pembatasan yang dilakukan dalam hal pemanfaatan
yang diusulkan telah ada dan mampu melayani
kebutuhan serta belum memerlukan tambahan.

(7) Pemanfaatan bersyarat secara terbatas dengan kode T

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.

(8) Pemanfaatan bersyarat tertentu dengan kode B

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan yang dilakukan berdasarkan
persyaratan umum dan persyaratan khusus.

(9) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) meliputi:
- penyusunan dokumen analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL);
- penyusunan upaya pengelolaan lingkungan (UKL)
dan upaya pemantauan lingkungan (UPL); atau
- surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

(10) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (8) diatur sesuai dengan kebutuhan daerah
setempat.

(11) Pemanfaatan yang tidak diperbolehkal dengan kode X

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan yang tidak diperbolehkan karena
sifatnya tidak sesuai dengan peruntukan lahan yang
direncanakan dan dapat menimbulkan dampak yang
cukup besar bagi lingkungan di sekitarnya.

(12) Ketentuan. . .

SK No 156077 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(12) Ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagran tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Bagian Ketiga
Ketentuan Intensitas Pemanfaatan Ruang

Pasal 55

(1) KDB maksimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (5) huruf a ditetapkan pada Zona dengan

ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona PS ditetapkan sebesar O% (nol persen);
- Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Tana RTH-2 ditetapkan sebesar O% (nol persen);
- 7-nna RIH-7 ditetapkan sebesar O% (nol persen);
- Tnna CB ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- Zona P-3 ditetapkan sebesar loyo (sepuluh
persen);
- Zona P-4 ditetapkan sebesar lOo/o (sepuluh
persen);
- 7-ona KPI ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen);
- 7-nna W ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh
persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh
persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 6O7o (enam puluh
persen);

n.ZonaK-2...

SK No 155078A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona K-2 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh)
persen;
- Zona Kl ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 607o (enam puluh)
persen;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 607o (enam puluh
persen);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 60% (enam puluh
persen);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen);
- Zona TR ditetapkan sebesar 70% (tujuh puluh
persen);
- Zona HK ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh
persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 6O% (enam puluh
persen);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 5O% (lima puluh
persen); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).
(21 KLB maksimum sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (5) huruf b ditetapkan pada Zona dengan

ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona PS ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona RTH- 1 ditetapkan sebesar O (nol);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 0 (nol);
- Zona RTH-7 ditetapkan sebesar 0 (nol);
- 7-nna CB ditetapkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona BA ditetapkan sebesar 0 (nol);

  • Zona P-3 . . .

SK No 155079A

---

FRESIDEN

REPUELIK INDONES

- Zona P-3 ditetapkan sebesar O, 1 (nol koma satu);
- Zona P-4 diteLpkan sebesar 0,1 (nol koma satu);
- Zona KPI ditetapkan sebesar 1 (satu);
- Zona W ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma lima);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 0,6 (nol koma enam);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 0,5-l (nol koma lima
sampai satu);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 1,8 (satu koma
delapan);
- Zona KT ditetapkan sebesar 2,4 (dua koma
empat);
- Zona SPU- 1 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 1,2 (satu koma
dua);

1 r. Zona SPU-3 ditetapkan sebesar ,2 (satu koma
dua);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 5 (lima);
- Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua);
- Zona HK ditetapkan sebesar 1 (satu);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 0,5 (nol koma lima);
dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0 (nol).

(3) KDH minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

ayat (5) huruf c ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- Zona HL ditetapkan sebesar 100% (seratus
persen);

b.ZonaPS...

SK No 156080A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- Zona PS ditetapkan sebesar lOOo/o (seratus
persen);
- Zona RTH- I ditetapkan sebesar 1O0%o (seratus
persen);
- Zona RTH-2 ditetapkan sebesar 1o0o/o (seratus
persen);
- Zota RIH-7 ditetapkan sebesar l OOolo (seratus
persen);
f . Zona CB ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
- ZonaBA ditetapkan sebesar 0% (nol persen);
- ZonaP-3 ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh
persen);
- Zona KPI ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- Zona W ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen);
- Zona R-3 ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen);
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima
persen);
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 25o/o (dua puluh lima
persen);
- Zona KT ditetapkan sebesar lOVo (sepuluh
persen);
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);

r.ZonaSPU-3...

SK No 156081A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen);
- 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 1O% (sepuluh
persen);
- 7-ona TR ditetapkan sebesar 20% (dua puluh
persen);
- Zona HK ditetapkan sebesar 25o/o (dlua puluh lima
persen);
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 25% (dua puluh
lima persen);
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh
persen); dan
- Zona BJ ditetapkan sebesar 0% (nol persen).

Bagian Keempat
Ketentuan Tata Bangunan

Pasal 56

(1) TB maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53

ayat (6) huruf a ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;
- 7-ona P-3 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 17 (tqjuh belas)
meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 7 (tqjuh) meter;
f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 1O (sepuluh) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar l0 (sepuluh) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 17 (tu-juh belas)
meter;

i.7-onaKl . . .

SK No 156082A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

- Zona KT ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona SPU -2 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 20 (dua puluh)
meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter;
dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 17 (tujuh belas)
meter.
(21 GSB minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53
ayat (6) huruf b ditetapkan pada Zona dengan
ketentuan:
- ZonaP-3 berlaku:

1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh
satu) meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- ZonaP-4 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 21 (dua puluh
satu) meter; dan

1. jalan . . .

SK No 156083 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
c 7-ona KPI berlaku:
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
d Zona W berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
e Zona R-3 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua
puluh) meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
f Zona R-4 berlaku:
1. jalan. arteri ditetapkan sebesar 2O (dua
puluh) meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
e Zona K-2 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas)
meter;

1. jalan

SK No 156084A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

1. jalan lokal ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- ZonaKT berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tujuh)
meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- 7-nna SPU-1 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- Zona SPU-2 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- Zona SPU-3 berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 8 (delapan)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 5-7 (lima
sampai tujuh) meter; dan

1. jalan...

SK No 156085 A

---

PRESlDEN

ELIK INOONES]A

1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- 7.ona C-2 berlaku:

1 . jalan arteri ditetapkan sebesar 15 (lima belas)
meter;
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 7,5 (tujuh
koma lima) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter;
- Zona TR berlaku jalan arteri ditetapkan sebesar
21 (dua puluh satu) meter;
- Zona HK berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 2 1 (dua puluh
satu) meter; dan
1. jalan lokal ditetapkan sebesar 7 (tqiuh)
meter;
- Zona PLBN berlaku:
1. jalan arteri ditetapkan sebesar 20 (dua
puluh) meter; dan
1. jalan lingkungan ditetapkan sebesar 2,5 (dua
koma lima) meter.

(3) Jarak bebas antarbangunan minimum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6) huruf c ditetapkan
pada Zona dengan ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 1,5 (satu koma lima)
meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;

f.ZonaR-3...

SK No 156086A

---

PRESIDEN

BLIK INDONESIA

f . 7-ona R-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7,ona R-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Z,ona K-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Tana KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ana SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- 7-ona C-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 7 (tujuh) meter.
(41 JBS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6)
huruf d ditetapkan pada Zona dengan ketentuan:
- Zona CB ditetapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua)meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 8 (delapan) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
p.Zona PLBN...

SK No 156087A

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

  • Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
  • Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.

(5) JBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (6)

huruf e ditetapkan pada 7.ona dengan ketentuan:
- Zona CB 6ilstapkan sebesar 5 (lima) meter;
- Zona P-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona P-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona KPI ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona W ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
f . Zona R-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona R-4 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona K-2 ditetapkan sebesar 10 (sepuluh) meter;
- Zona KT ditetapkan sebesar 3 (tiga) meter;
- Zona SPU-I ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima) meter;
- Zona SPU-2 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima);
- Zona SPU-3 ditetapkan sebesar 3,5 (tiga koma
lima);
- Zona C-2 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona TR ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona HK ditetapkan sebesar 2 (dua) meter;
- Zona PLBN ditetapkan sebesar 2 (dua) meter; dan
- Zona PL-3 ditetapkan sebesar 2 (dua) meter.

Bagian

SK No 156088 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONES

Bagian kelima
Ketentuan Prasarana dan Sarana Minimal

Pasal 57

(l) Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3)
huruf d pada Zona meliputi:
- Zona HL berupa pos keamanan/penjagaan hutan;
- Zona PS berupa:
1. papan peringatan;
1. pagar pembatas; dan/atau
1. jalan inspeksi;
- Zona RTH-I berupa:
1. papan peringatan;
1. sarana transportasi; dan
1. sarana rekreasi;
- ZonaRTH-2 berupa:
1. papan peringatan;
1. sarana transportasi; darr
1. sarana rekreasi;
- ZonaRTH-7 berupa:
1. papan peringatan;
1. sarana transportasi; dan
1. bangunan pengelola;
- Zona CB berupa:
1. pagar pembatas;
1. lampu penerangan;
1. papan informasi bangunan cagar budaya;
dan/atau
1. bangunan pengelola;
- Zona 84...

SK No 156089A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-62
- 7,ona BA berupa tanggul pengaman;
- ZonaHP berupa:
1. pos keamanan; dan
1. jalur inspeksi kawasan hutan;
- Zona P-3 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
1. tempat bongkar muat;
- Zona P-4 berupa:
1. gudang penyimpanan; dan/atau
1. tempat bongkar muat;
- ZonaKPl berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
1. membuka jalan khusus bagi produksi jika
diperlukan; dan
1. membuat IPAL khusus bagi kawasan;
L Zona W berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
1. menyediakan IPAL khusus kawasan;
1. menyediakan buffer zone (berupa ruang hijau
pada kawasan); dan
1. dapat diakses oieh jalan dengan klasifikasi
minimal kolektor;
- Zona R-3 berupa:

1 . sarana meliputi sarana pendidikan, sarana
peribadatan, sarana kesehatan, sarana
perdagangan, ruang terbuka hijau berupa
taman, tempat bermain, dan berolahraga;
dan

. 2. prasarana f utilitas . .

SK No 156090A

---

PRESIDEN

REPUBLTK INDONESIA

1. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan,
jaringan drainase, jaringan air minum,
jaringan air limbah, jaringan persampahan,
jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi;
n Zona R-4 berupa:
1. sarana meliputi sarana pendidikan, sarana
peribadatan, sarana kesehatan, sarana
perdagangan, ruang terbuka hijau berupa
taman, tempat bermain, dan berolahraga;
dan
1. prasarana/utilitas meliputi jaringan jalan,
jaringan drainase, jaringan air minum,
jaringan air limbah, jaringan persampahan,
jaringan listrik, dan jaringan telekomunikasi;
o Zona K-2 berupa parkir pada persil, dapat diakses
oleh minimum jalan kolektor dan tidak
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk;
p Zona KT berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh
minimum jalan kolektor dan tidak
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk; dan
1. menyediakan jalur pejalan kaki pada
kawasan;
q Zona SPU-1 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh
minimum jalan kolektor dan tidak
berbatasan langsung dengan
penduduk; dan
1. menyediakan jalur pejalan kaki pada
kawasan;

r.7-onaSPU-2...

SK No 156091A

---

PRESIDEN

REPUALIK INDONESIA

r Zona SPU-2 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh
minimum jalan kolektor dan tidak
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk; dan
1. menyediakan jalur pejalan kaki pada
kawasan;
s Zona SPU-3 berupa:
1. parkir pada persil, dapat diakses oleh
minimum jalan kolektor dan tidak
berbatasan langsung dengan perumahan
penduduk; dan
1. menyediakan jalur pejalan kaki pada
kawasan;
- Zona C-2 berupa:
1. menyediakan lahan parkir;
1. dapat diakses oleh jalan dengan klasifikasi
minimal kolektor primer;
1. menyediakan jalur pejalan kaki; dan
1. dapat diakses oleh kendaraan umum;
u Zona HK berupa:
1. menyediakan lahan parkir; dan
1. menyediakan gudang khusus;
v Zona PLBN berupa:
1. bangunan pos pemeriksaan;
1. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara bagi pejalan kaki;
1. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan pribadi
dan/atau kendaraan umum;
1. bangunan pengawasan dan pelayanan lintas
batas negara dengan kendaraan angkutan
baral:glkargo;
1. bangunandisinfektankendaraan;

1. bangunan . . .

SK No 156092 A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

1. bangunan jembatan timbang;
1. bangunan pemindai kendaraan angkutan
barang;
1. kandang anjing pelacak;
1. bangunan gedung sita;
1. bangunan pemeriksaan mendalam
kendaraan;
1 1. tempat penimbunan barang sita
basah/hewan hidup;
1. bangunan pemusnahErn barang sita;
1. bangunan utilitas;
1. bangunan perlakuan karantina hewan, ikan,
dan tumbuhan;
1. klinik;
1. monumen garuda;
1. area parkir;
1. bangunan aktivitas perdagangan;
1. bangunan dan ruang terbuka aktivitas
publik;
1. bangunan penunjang sarzrna transportasi;
1. bangunan mes/rumah pegawai;
1. banguinan wisma Indonesia;
1. monumen patung Soekarno;
1. bangtnan tempat ibadah;
1. bangunan toilet umum; dan
1. pos jaga;
w Zona BJ berupa:
1. marka jalan;
1. rambu lalu lintas; dan
1. penerangan jalan.

(2) Ketentuan . . .

SK No 156093 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Ketentuan prasarana dan sarana minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan ketentuan mengenai prasarana dan
sarana yang diterbitkan instansi terkait.

Bagian Keenam
Ketentuan Khusus

Pasal 58

(1) Ketentuan khusus WP Skouw sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 53 ayat (3) huruf e meliputi:
- ketentuan khusus pada kawasan buffer
pertahanan dan keamanan;
- ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer;
dan
- ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana.
(21 Ketentuan khusus pada kawasan buffer pertahanan
dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona HL dan Zona P-3 di Blok I.A.2 tidak dapat
dialihfungsikan; dan
- prasarana minimal berupa jalur mobilisasi
alutsista dan fasilitas penunjang pertahanan dan
keamanan lainnya.

(3) Ketentuan khusus dalam kondisi darurat militer

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperbolehkan kegiatan pertahanan dan keamanan
pada semua Zona yang ada di KPN.

(4) Ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana dapat dijadikan titik kumpul apabila
syarat keselamatan dan ancarnan bencana pada
lokasi taman terpenuhi/ baik;
b.7-ona . . .

SK No 156094A

---

PRESIDEN

REPUELIK INDONESIA

b Tnna yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana dapat menambahkan prasarana dan
sarana minimum untuk kawasan rawan bencana
serta dapat diatur mengikuti pedoman atau
ketentuan peraturan perundang-undangan
terkait; dan
c Zona yang bertampalan dengan kawasan rawan
bencana wajib menyesuaikan dengan ketentuan
intensitas Pemanfaatan Ruang dan tata bangunan
dengan ketentuan maksimal KDB 4Oo/o, KLB O,4,
KDH 60%, TB 8 meter, GSB 1,5-2 meter.

Bagian Ketqjuh
Ketentuan Pelaksanaan

Pasal 59

(1) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 53 ayat (3) huruf f berupa ketentuan pemberian

insentif dan disinsentif.
(21 Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
ketentuan yang memberikan insentif terhadap
kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memiliki nilai
tambah pada Zona yang perlu didorong
pengembangannya, serta ketentuan yang memberikan
disinsentif terhadap kegiatan Pemanfaatan Ruang
yang sejalan dengan RDTR KPN dalam hal berpotensi
melampaui daya dukung dan daya tampung
lingkungan.

(3) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
oleh:
- Pemerintah kepada Pemerintah Daerah;
- Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah
lainnya; dan
- Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada
Masyarakat.

(4) Ketentuan . . .

SK No 156095 A

---

PRESlDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Ketentuan pemberian insentif dan disinsentif

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
insentif dan disinsentif.

Pasal 60

(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang

secara partisipatif di KPN, Menteri dapat
melaksanakan Forum Penataan Ruang.
(21 Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal Menteri
membutuhkan pertimbangan terkait pelaksanaan
Penataan Ruang.

(3) Pelaksanaan Forum Penataan Ruang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berupa rapat koordinasi yang
dipimpin oleh Menteri, Direktur Jenderal dan/atau
pejabat yang diberikan mandat dan dapat melibatkan
unsur terkait sesuai dengan materi pertimbangan yang
dibutuhkan.

Pasal 61

(1) Jangka waktu RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu

Gerbang Skouw di Provinsi Papua adalah 20 (dua
puluh) tahun.
(21 RDTR KPN pada Pusat Pelayanan Pintu Gerbang
Skouw di Provinsi Papua ditinjau kembali I (satu) kali
dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.

(3) Peninjauan kembali RDTR KPN pada Pusat Pelayanan

Pintu Gerbang Skouw di Provinsi Papua dapat
dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima)
tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis
berupa:
- bencana . . .

SK No 156096A

---

FRESIDEN

REPUBLIK !NDONESIA

- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan
peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan
dengan Undang-Undang;
- perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan
dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat
strategis.

Pasal 62

(1) Pengenaan sanksi dilakukan melalui sanksi

administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikenakan kepada:
- orang yang tidak menaati RDTR KPN yang telah
ditetapkan yang mengakibatkan perubahan
fungsi Ruang;
- orang yang tidak mematuhi ketentuan
Pemanfaatan Ruang dalam RDTR KPN; dan
- orang yang menghalangi akses terhadap kawasan
yang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai milik umum.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (21 terdiri atas:
- peringatantertulis;
- denda administratif
- penghentiansementarakegiatan;
- penghentian sementara pelayanan umum;

e.penutupan...

SK No 156097A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA

- penutupan lokasi;
- pencabutan KKPR;
- pembatalan KKPR;
- pembongkaranbangunan; dan/atau
- pemulihan fungsi Ruang.
(41 Pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai
dengan kewenangannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenazrn

sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah
provinsi dan Peraturan Daerah tentang rencana tata
ruang wilayah kota yang bertentangan dengan
Peraturan Presiden ini harus disesuaikan pada saat
revisi Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang
wilayah provinsi dan Peraturan Daerah tentang
rencana tata ruang wilayah kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
- izin Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah
dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini, tetap berlaku sesuai dengan
masa berlakunya.
- izrn Pemanfaatan Ruang atau KKPR yang telah
dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
Peraturan Presiden ini:

. 1. untuk. .

SK No 156098 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-7t -

1 untuk yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin atau KKPR terkait
disesuaikan dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN
yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini;
2 untuk yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, Pemanfaatan Ruang
dilakukan sampai bin atau KKPR terkait habis
masa berlakunya dan dilakukan dengan
menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan
fungsi Zona dalam RDTR KPN yang ditetapkan
dalam Peraturan Presiden ini; dan
3 untuk yang sudah dilaksanakan
dan tidak memungkinkan
untuk menerapkan rekayasa teknis sesuai
dengan fungsi Zona dalam RDTR KPN yang
ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini, atas izin
atau KKPR yang telah diterbitkan dapat
dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul
sebagai akibat pembatalan izin atau KKPR
tersebut dapat diberikan penggantian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d kawasan budi daya yang berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan
masih ditetapkan sebagai peruntukan kawasan hutan
dengan ketentuan tidak diperbolehkan adanya
pengembangan dan pembangunan baru, hingga
perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan di bidang kehutanan.

BABXIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 64

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 156099A

---

FRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 192

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undan gan dan
Hukum,

na Djaman

SK No 156028 A