Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang
laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi
sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
1. Tata Ruang adalah wujud struktur Ruang dan pola
Ruang.
1. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan Tata Ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang.
1. Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk
menentukan struktur Ruang dan pola Ruang yang
meliputi pen5rusunan dan penetapan rencana Tata
Ruang.
1. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan
struktur Ruang dan pola Ruang sesuai dengan
rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan
pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
1. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya
untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
1. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan prasarana dan
sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan
sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
1. Pola . . .
SK No 156031A
---
PRESIDEN
BLIK INDONESIA
1. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang
dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan Ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk
fungsi budi daya.
1. Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR
adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
1O. Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan
Negara yang selanjutnya disingkat RDTR KPN adalah
rencana secara terperinci tentang Tata Ruang wilayah
negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas
wilayah Indonesia dengan negara lain.
1. Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan
yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan,
dan pengawasan Penataan Ruang.
1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang
selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara
rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
1. Kawasan Perbatasan Negara yang selanjutnya
disingkat KPN adalah bagian dari wilayah negara yang
terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah
Indonesia dengan negara lain, dalam hal batas wilayah
negara di darat, kawasan perbatasan berada di
kecamatan.
1. Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat WP
adalah bagian dari KPN yang ditetapkan sebagai pusat
pelayanan di dalam RTR KPN yang akan atau perlu
disusun RDTR KPN-nya.
1. Sub Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat
SWP adalah bagian dari WP yang dibatasi dengan
batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok.
1. Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi
dan karakteristik spesifik.
1. Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi batasan fisik
yang nyata atau yang belum nyata.
1. Zona . . .
SK No 156032 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. 7-nna Lindung adalah Zona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan nrangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan lindung.
1. Zona Budi Daya adalah 7,ona yang ditetapkan
karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan
dominasi fungsi kegiatan masing-masing Zona pada
kawasan budi daya.
1. Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur
tentang persyaratan Pemanfaatan Ruang dan
ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap
Blok/Zona peruntukan yang penetapan zonanya
dalam rencana rinci Tata Ruang.
1. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat
KDB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai dasar bangu.nan gedung dan luas
lahan ftanah perpetakan/ daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat
KLB adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai
RTR dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
1. Koelisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat
KDH adalah angka persentase perbandingan antara
luas seluruh Ruang terbuka di luar bangunan gedung
yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan
dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai RTR dan rencana tata bangunan dan
lingkungan.
1. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya
disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui
oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
1. Masyarakat . . .
SK No 156033 A
---
PRESIDEN
REPT.IELIK INOONESIA
1. Masyarakat adalah orang, perseorzrng€rn, kelompok
orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi,
dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain
dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
1. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat
dalam Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang,
dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
1. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat
dan daerah yang bertugas untuk membantu
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan
memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan
Penataan Ruang.
1. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negzrra Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan
menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah gubernur dan bupati
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Penataan Ruang.
1. Gubernur adalah Gubernur Papua.
1. Walikota adalah Walikota Jayapura.
