Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\rnjangan Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur
Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tunjangan Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah tunjangan jabatan
yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara diberikan Tunjangan Auditor
Manajemen Aparatur Sipil Negara setiap bulan.
Pasal 3
Besaran T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi
pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
Pasal 5 .
SK No 2ll28t A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil
Negara dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain. yang
mengakibatkan pemberian Tunjangan Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pegawai
Negeri Sipil yang menjabat pada Jabatan Fungsional Auditor
Kepegawaian dan belum diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional lainnya tetap diberikan tunjangan Jabatan
Fungsional Auditor Kepegawaian sebesar jumlah terakhir
yang diterima sampai dengan diangkat ke Jabatan
Fungsional lainnya paling lambat Desember 2025.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 20l7 tentang Tunjangan Jabatan
Fungsional Auditor Kepegawaian (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 241, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211282 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLTK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 220
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 2ll4l8 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 119 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
AUDITOR MANAJAMEN APARATUR SIPTL
NEGARA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara 1 Rp1.870.00O,00 Ahli Utama
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara 2 Rp1.360.0OO,00 Ahli Madya
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara 3 Rp918.000,00 Ahli Muda
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara 4 Rp54O.OO0,0O Ahli Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 2ll402A
