Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN KEENAM KEPPRES 110-2001 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN no 11 tahun 2004 diubah ,sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 10 BAPPENAS terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan;
d. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan;
e. Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah;
f. Deputi Bidang Ekonomi;
g. Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup;
h. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
i. Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah;
j. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
k. Inspektorat Utama.”
2. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 11
(1) Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BAPPENAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. menyiapkan …
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum sesuai dengan tugas BAPPENAS;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis pelaksanaan tugas BAPPENAS yang menjadi tanggung jawabnya;
d. membina dan melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain.
(2) Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPPENAS.
(3) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya manusia dan kebudayaan.
(4) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
(5) Deputi Bidang Kemiskinan, Ketenagakerjaan, dan Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang kemiskinan, ketenagakerjaan, dan usaha kecil menengah.
(6) Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi.
(7) Deputi ...
(7) Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup.
(8) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
(9) Deputi Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pengembangan regional dan otonomi daerah.
(10) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
(11) Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan/BAPPENAS.”
3. Ketentuan Pasal 46 dan Pasal 47, dihapus.
Pasal II …
Pasal 2
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2005 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
