Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 42 TAHUN 2005 TENTANG KOMITE KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

PERPRES No. 12 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Membentuk Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Komite dengan susunan sebagai berikut :
a . Ketua : Menteri Koordinator Bidang Bidang Perekonomian;

b . Ketua Pelaksana Harian : Menteri Perencanaan Pembangunan Nas io nal/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

c . S ek ret a r is I : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan pengembangan wilayah;

d . Sekretaris II : Deputi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasio nal/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sarana dan Prasarana;

e . Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
4. Menteri Pekerjaan Umum;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Komunikasi dan Informatika;
7. Menteri Badan Usaha Milik

epkumham.go

Negara;
8. Menteri Kehutanan;
9. Menteri Lingkungan Hidup;
10. Sekretaris Kabinet;
11. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
12. Kepala Badan Pertanahan Nasional;

2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Komite mempunyai tugas :
a. me ru mu sk a n st rat eg i da la m ra ng ka ko o rdina s i pelaksanaan percepatan penyediaan infrastruktur;
b. mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur oleh Menteri terkait dan Pemerintah Daerah;
c. merumuskan kebijakan pelaksanaan kewajiban pelayanan u m u m (Public Service Obligation) d a l a m p e r c e p a t a n penyediaan infrastruktur;
d. mengoordinasikan upaya pemecahan berbagai permasalahan yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur.
(2) Dalam pelaksanaan tugasnya Komite bertanggung jawab dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.

3. Ketentuan Pasal 4 dihapus.

#### Pasal II
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

epkumham.go