Langsung ke konten

TATA CARA PENETAPAN PRASARANA OLAHRAGA

PERPRES No. 12 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Prasarana Olahraga adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan
yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan
keolahragaan.

1. Perencanaan adalah suatu proses menentukan ketersediaan
prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan melalui
urutan pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.

1. Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan Masyarakat yang prosesnya
dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh
kegiatan untuk memperoleh Prasarana Olahraga.

1. Penetapan Prasarana Olahraga adalah kebijakan untuk menetapkan
tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk
kegiatan olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

1. Pemanfaatan adalah penggunaan prasarana olahraga untuk kegiatan
olahraga dan/atau penyelenggaraan keolahragaan.

1. Pemeliharaan adalah proses untuk menjaga dan merawat Prasarana
Olahraga menurut jenis dan fungsinya.

1. Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin
agar kegiatan perencanaan, pengadaan, pemanfaataan dan
pemeliharaan prasarana olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah
kabupaten/kota.

1. Masyarakat adalah kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah
yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

1. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang
keolahragaan.

1. Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang
selanjutnya disebut BSANK adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah dalam rangka pengembangan, pemantauan, dan
pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2014, No.23

Pasal 2

Tata cara Penetapan Prasarana Olahraga dilakukan melalui:

  • Perencanaan;
  • Pengadaan;
  • Penetapan;
  • Pemanfaatan;
  • Pemeliharaan; dan
  • Pengawasan.

Pasal 3

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab

atas Perencanaan, Pengadaan, Pemanfaatan, Pemeliharaan, dan
Pengawasan Prasarana Olahraga sesuai dengan kewenangannya.

(2) Tanggung jawab Masyarakat dalam Perencanaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan masukan
atau saran kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 4

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas

Perencanaan Prasarana Olahraga.

(2) Pemerintah mencantumkan Perencanaan Prasarana Olahraga tingkat

nasional ke dalam:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP);
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan

- Rencana Pembangunan Tahunan Nasional atau Rencana Kerja
Pemerintah (RKP).

(3) Pemerintah Daerah mencantumkan perencanaan prasarana olahraga

tingkat provinsi dan kabupaten/kota ke dalam:

  • Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah);

- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM
Daerah); dan

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.23 4

- Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD),
dengan berpedoman pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan
pembangunan nasional.

(4) Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), ayat (2), dan ayat (3) disusun sesuai dengan kemampuan

keuangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1) Dalam rangka mendukung Perencanaan Prasarana Olahraga

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melakukan:
- inventarisasi dan identifikasi Prasarana Olahraga;
- pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga;
- penetapan standar, pedoman, dan bimbingan teknis di bidang
Prasarana Olahraga.

(2) Pengkajian Perencanaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memperhatikan:
- ketentuan tata ruang termasuk peruntukan lokasi dan
kepadatan;
- status kepemilikan lahan;
- daya dukung tanah dan aliran air dalam tanah (soil);
- standar prasarana olahraga;
- prioritas kebutuhan Masyarakat;
- potensi sumber daya keolahragaan;
- prospek pengembangan ekonomi Masyarakat;
- budaya Masyarakat;
- partisipasi Masyarakat dalam olahraga;
- pengembangan keolahragaan berkelanjutan;
- pembangunan berwawasan lingkungan;
- kemampuan dalam pemanfaatan dan pemeliharaan prasarana;
- faktor demografis, topografis dan geografis;
- kebutuhan prasarana pendukung bagi olahragawan penyandang
cacat; dan
- fungsi prasarana olahraga.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2014, No.23

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 6

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab

atas Pengadaan Prasarana Olahraga.

(2) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan memperhatikan potensi, jumlah dan jenis, serta
standar Prasarana Olahraga pada masing-masing kegiatan olahraga
dan/atau penyelenggaraan keolahragaan yang meliputi olahraga:
- pendidikan;
- rekreasi;
- prestasi;dan
- penyandang cacat.

(3) Jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun oleh Pemerintah,

Pemerintah Daerah dan Masyarakat harus memperhatikan potensi
keolahragaan yang berkembang di daerah setempat.

(4) Pemerintah melakukan pemetaan potensi olahraga di daerah dalam

rangka menetapkan jumlah Prasarana Olahraga yang sesuai dengan
kebutuhan.

Pasal 7

Pemerintah kabupaten/kota wajib menyediakan Prasarana Olahraga
untuk mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan
yang bertaraf nasional dan/atau internasional.

Bagian Kedua
Pengadaan Prasarana Olahraga Oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah

Pasal 8

(1) Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau Pemerintah

Daerah dapat dilakukan dengan cara:
- pembangunan;
- pembelian;
- tukar menukar atau tukar bangun;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.23 6

  • bangun guna serah atau bangun serah guna;
  • hibah; atau
  • perolehan lainnya yang sah.

(2) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah yang dilakukan dengan pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memerlukan tanah,
Pengadaan Prasarana Olahraga dilaksanakan melalui pengadaan
tanah atau pembebasan tanah.

(3) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pengadaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

meliputi Prasarana Olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan
penyandang cacat.

(2) Pengadaan Prasarana Olahraga pendidikan oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- ukuran luas sekolah;
- jumlah peserta didik;
- jenjang pendidikan; dan
- jenis sekolah.

(3) Pengadaan Prasarana Olahraga rekreasi oleh Pemerintah atau

Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- potensi pengolahraga;
- kebutuhan Masyarakat;
- ketersediaan ruang terbuka; dan
- aksesibilitas Masyarakat.

(4) Pengadaan Prasarana Olahraga prestasi oleh Pemerintah atau

pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- potensi olahragawan;
- potensi tenaga keolahragaan;
- daya saing kompetisi; dan
- potensi olahraga unggulan daerah.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

7 2014, No.23

(5) Pengadaan Prasarana Olahraga penyandang cacat oleh Pemerintah

atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan:
- potensi pengolahraga/olahragawan penyandang cacat;
- prestasi olahraga penyandang cacat;
- kebutuhan Masyarakat; dan
- kondisi kelainan fisik dan/atau mental olahragawan penyandang
cacat.

(6) Dalam hal Pengadaan Prasarana Olahraga amatir dan profesional

diselenggarakan oleh masing-masing induk cabang olahraga.

Bagian Ketiga
Pengadaan Prasarana Olahraga
Oleh Masyarakat

Pasal 10

(1) Untuk menunjang ketersediaan Prasarana Olahraga yang memadai

dan sesuai dengan kebutuhan, Masyarakat dapat menyediakan
dan/atau membangun Prasarana Olahraga.

(2) Penyediaan dan/atau pembangunan Prasarana Olahraga oleh

Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan standar nasional Prasarana Olahraga.

(3) Penyediaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah
setempat.

(4) Masyarakat yang membangun Prasarana Olahraga dapat diberikan

fasilitas kemudahan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan Prasarana Olahraga

untuk kepentingan nasional dan daerah sesuai dengan kewenangan
masing-masing.

(2) Penetapan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi standar Prasarana Olahraga sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.23 8

Pasal 12

(1) Untuk memenuhi standar Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (2), dilaksanakan verifikasi terhadap Prasarana
Olahraga.

(2) Verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan oleh BSANK.

(3) Pelaksanaan verifikasi terhadap Prasarana Olahraga sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) atas usul Pemerintah, Pemerintah Daerah,
dan/atau Masyarakat.

Pasal 13

(1) Menteri menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat nasional

berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6.

(2) Gubernur menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat provinsi,

berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai dengan
standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(3) Bupati/Walikota menetapkan Prasarana Olahraga di tingkat

kabupaten/kota berdasarkan Perencanaan dan Pengadaan Prasarana
Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 sesuai
dengan standar dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan Prasarana Olahraga
berdasarkan hasil verifikasi yang dilaksanakan oleh BSANK sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.

Pasal 15

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab

atas Pemanfaatan Prasarana Olahraga.

(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga bertujuan untuk meningkatkan

upaya pengembangan keolahragaan dan mendorong peningkatan
kegiatan ekonomi dan/atau kesejahteraan Masyarakat.

Pasal 16

(1) Semua prasarana olahraga baik yang dibangun dan/atau disediakan

oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat dapat
dimanfaatkan untuk kegiatan keolahragaan oleh masyarakat umum.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

9 2014, No.23

(2) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus sesuai dengan ketentuan cabang olahraga yang

bersangkutan.

Pasal 17

(1) Pemanfaatan prasarana olahraga ditujukan sebesar-besarnya untuk

kegiatan keolahragaan yang meliputi :

  • penyelenggaraan keolahragaan sesuai dengan peruntukannya;
  • pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
  • penelitian di bidang keolahragaan;
  • peningkatan kesehatan dan kebugaran; dan
  • peningkatan prestasi olahraga.

(2) Selain Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) Prasarana Olahraga dapat juga dimanfaatkan untuk
kepentingan:

  • sosial;
  • budaya;
  • pengembangan industri olahragadan
  • pendanaan keolahragaan.

(3) Pemanfaatan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kegiatan olahraga

dan tidak merusak Prasarana Olahraga yang ada.

Pasal 18

Pemanfaatan Prasarana Olahraga dilakukan dengan memperhatikan daya
tampung, faktor keamanan, keselamatan dan kesehatan bagi pelaku
olahraga, penonton, dan pengguna.

Pasal 19

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab

atas Pemeliharaan Prasarana Olahraga.

(2) Pemeliharaan Prasarana Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) ditujukan agar prasarana olahraga dapat digunakan sesuai dengan

fungsinya dan memenuhi standar yang ditetapkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.23 10

Pasal 20

Pemeliharaan Prasarana Olahraga harus dilaksanakan secara efektif,
efisien, dan berkesinambungan dengan menyediakan sekurang-
kurangnya:
- tenaga pemelihara;
- kelengkapan sarana pemeliharaan;
- pendanaan pemeliharaan;
- periodesasi pemeliharaan; dan
- sistem evaluasi dan pengawasan pemeliharaan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 21

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat bertanggung jawab

atas Pengawasan Prasarana Olahraga.

(2) Pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditujukan untuk menjamin:
- tersedianya prasarana olahraga yang sesuai dengan standar dan
kebutuhan;
- jumlah dan jenis prasarana olahraga yang dibangun sesuai
dengan potensi keolahragaan yang berkembang;
- prasarana olahraga yang dibangun memenuhi jumlah dan
standar minimum yang ditetapkan;
- pemanfaatan prasarana olahraga yang ada dilakukan secara
optimal, efektif, dan efisien; dan
- pemeliharaan prasarana olahraga yang ada dilakukan sesuai
dengan standar yang ditetapkan.

Bagian Kedua
Pengawasan oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah

Pasal 22

Menteri, gubernur, dan bupati/walikota melakukan pengawasan melalui
pengendalian internal, koordinasi, pelaporan, monitoring, dan evaluasi.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

11 2014, No.23

Pasal 23

Pelaksanaan pengawasan prasarana olahraga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 meliputi :
- pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau,
mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisa-
sian, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi atas
penyediaan prasarana olahraga;
- koordinasi dilakukan secara vertikal internal, lintas sektoral, dan
hierarki instansional;
- pelaporan dilakukan secara berkala sesuai prinsip akuntabilitas dan
transparansi;
- monitoring dilakukan melalui pemantauan, pengkajian, dan/atau
penilaian informasi mengenai kelayakan prasarana olahraga; dan
- evaluasi dilakukan melalui penilaian mutu prasarana olahraga.

Pasal 24

(1) Menteri bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga pada

tingkat nasional.

(2) Gubernur bertanggungjawab atas pengawasan prasarana olahraga

pada tingkat provinsi.

(3) Bupati/walikota bertanggungjawab atas pengawasan prasarana

olahraga pada tingkat kabupaten/kota.

Bagian Ketiga
Pengawasan Oleh Masyarakat

Pasal 25

(1) Masyarakat dapat melakukan pengawasan atas perencanaan,

pengadaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan prasarana olahraga.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan

cara :
- menyampaikan pendapat, saran, dan/atau usulan; dan
- menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada Pemerintah
dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku :

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.23 12

- prasarana olahraga yang telah diverifikasi kelayakan prasarana
olahraga sebelum Peraturan Presiden ini diundangkan, dapat
ditetapkan sebagai prasarana olahraga; dan
- prasarana olahraga yang belum diverifikasi kelayakan prasarana
olahraga wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Presiden
ini paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun sejak diundangkan
Peraturan Presiden ini.

Pasal 27

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Februari 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id