Langsung ke konten

PENGESAHANASEANMULTILATERALAGREEMENTONTHEFULL

PERPRES No. 12 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2010-11-12

Pasal 1

Mengesahkan ASEAN Multilateral Agreement on the Full

Liberalisation of Passenger Air Services (Persetujuan

Multilateral ASEAN mengenai Liberalisasi Penuh Jasa

Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 on Unlimited Third and

Fourth Freedom Traffic Rights between Any ASEAN Cities

(Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan

Keempat yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN), dan

Protocol 2 on Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights between Any

ASEAN Cities (Protokol 2 mengenai Kebebasan Hak Angkut

Kelima yang Tidak Terbatas antara Kota-kota di ASEAN) yang

telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di

Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah

aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam

Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -4-

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia

dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya

dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 5 Februari 2016

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Februari 2016

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -6-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -8-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -10-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -12-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -14-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -16-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -18-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -20-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -22-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -24-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -26-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30 -28-

www.peraturan.go.id

---

2016, No.30

www.peraturan.go.id