Langsung ke konten

INSTITUT AGAMA KRISTEN NEGERI AMBON

PERPRES No. 12 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Institut

Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perubahan

bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan
Negeri Ambon.

(2) Institut Agama Kristen Negeri Ambon merupakan

perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari
Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon

dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan

kewajiban Institut Agama Kristen Negeri Ambon; dan
- semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Kristen

Protestan Negeri Ambon dialihkan menjadi mahasiswa

Institut Agama Kristen Negeri Ambon.

Pasal 3

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, dan kegiatan

lain yang terkait dengan proses pengalihan Sekolah Tinggi

Agama Kristen Protestan Negeri Ambon menjadi Institut

Agama Kristen Negeri Ambon dalam pelaksanaan Peraturan
Presiden ini menjadi tanggung jawab menteri/pimpinan

lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan
kewenangan masing-masing.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.22 -3-

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 19

Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama

Kristen Protestan Negeri, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan

Presiden Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah

Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No.22 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 1 Maret 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id