(1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan:
- Gabungan Lumsum ian Harga Satuan;
SK No 492772 A
---
PRES IDEN
-t7-
- Kontrak Payung; dan
- Biaya Plus Imbalan.
(21 Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
terdiri atas:
- Lumsum;
- Harga Satuan;
- Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
- Putar Kunci; dan
- Biaya Plus Imbalan.
(3) Jenis I(ontrak Pengadaan Jasa Konsultansi
nonkonstruksi terdiri atas:
- Lumsum;
- Waktu Penugasan; dan
- Kontrak Payung.
Konsultansi 14) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa
Konstrrrksi terdiri atas:
- I-umsum; dan
- Waktu Penugasan.
(5) Kontrak Lumsum .sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat
(a) huruf a merupakan Kontrak dengan ru.ang lingkup
pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap
dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- ser:ua risiko sepenuhnya ditanggung oleh
Penyedia;
- berorientasi kepada kcluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan
produk/keiuaran yang dihasilkan sesuai dengan
Kontrak.
(6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstmksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang
tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan
dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian
seluruh . . .
SK No 092773 A
---
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESlA
seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah
ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih
bersifat perkiraan pada saat Kontrak
ditandatangani;
- pembaya-ran berdasarkan hasil pengukuran
bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh
pekerjaan diselesaikan.
(7) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat
(2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya
gabungan Lumsurm dan Harga Satuan dalam 1 (satu)
pekerj aan yang dipeijanjikan.
(1) (8) I(ontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak
harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk
barangljasa yang belum dapat ditentukan volume
dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak
ditandata:rgani.
(9) Kontrak Putar Kunci sebagairr:.ana dimaksud pada
ayat (21 huruf d merupakan suatu perjanjian
nrengenai pembangunan suatu proyek dalam hal
Penyedia setuju untuk membangun proyek tersebut
secara lengkap' sampai selesai termasuk pemasangan
semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut
siap dioperasikan atau dihuni.
(10) Kontrak Biaya Plus.lmbalan sebagaimana ditnaksud
pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan
jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan
Barang/Fekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam
rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai
Kontrak merupakan perhitungan Cari biaya aktual
ditarnbah imbalan dengan persentase tetap atas biaya
aktual atau.imbalan dengan jumlah tetap.
(11) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4)'huruf b
merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk
pekerjaan yang rllang lingkupnya belum bisa
didefinisikan dengatt rinci dan/atau rvaktu ]ar1g
dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum
lrisa dipr:,stikan.
(12) Kontrak
SK lJo C92774 A
---
PRES IDEN
_19_
(12) Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak
Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari
1 (satu) tahun anggaran dilakukan setelah
mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dapat berupa:
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12
(dua belas) bulan;
1 b. pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari
(satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih
apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih
dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3
(tiga) tahun anggaran.
1. Di antara Pasal 27 dan 28 ciisisipkan 1 (satu) Pasal, yakni
### Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
### Pasal 27 A
(1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak
sebagaimana dimaksud da.lam Pasal 27 sesuai
dcngan karakteristik pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
(21 PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip
ehsien, efektif dan tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (71
### Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai
berikut: