(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2023-01-01
(1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.
(21 Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri.
(1) Dalam memimpin Kementerian Agama, Menteri dapat
dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian
Agama.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian Agama; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
Eselon I di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Buddha menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
Buddha;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
Buddha;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
Buddha;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Buddha;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Buddha; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik,
Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan
haji dan umrah, serta pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Agama;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
- perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang agama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keagamaan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Agama.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan Kementerian Agama terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen;
SK No 155638 A
---
PRES IDEN
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu;
- Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha;
- lnspektorat Jenderal;
- Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia;
- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
1. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan;
- Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan
Informasi; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di
Kementerian Agama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian Agama;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Agama;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sarna, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Agama;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi
SK No 155639A
---
PRES IDEN
e koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 1 1
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pendidikan Islam sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pendidikan madrasah,
diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan
madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama
lslam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pembinaan penyelenggaraan pendidikan madrasah,
diniyah, pesantren, pendidikan agama Islam, dan
pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama
Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
madrasah, diniyah, pesantren, pendidikan agama
Islam, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam;
- pelaksanaan. . .
SK No 155640A
---
PRES IDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
(1) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan haji dan
umrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 14, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji dan umrah, dan biaya penyelenggaraan
ibadah haji;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan
ibadah haji reguler, pengelolaan biaya operasional haji,
dan akreditasi kelompok bimbingan ibadah haji dan
umrah, penyelenggara ibadah haji khusus, dan
penyelen ggara perj alanan ibadah umrah ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 155641 A
---
PRES IDEN
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama Islam,
pembinaan Syariah, penerangan agama Islam,
pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Islam,
pembinaan Syariah, penerangan agama Islam,
pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan wakaf;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama Islam, pembinaan Syariah, penerangan
agama lslam, pemberdayaan zakat, dan pemberdayaan
wakaf;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang urusan agama Islam, pembinaan Syariah,
penerangan agama Islam, pemberdayaan zakat, dan
pemberdayaan wakaf;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155642A
---
PRES IDEN
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Kristen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
### Pasal 2 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Kristen menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Kristen;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Kristen;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Kristen;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155643 A
---
PRES IDEN
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Katolik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Katolik menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Katolik;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Katolik;
- pemantar-lan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Katolik;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Katolik; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No 155644 A
---
PRES IDEN
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Dalam rnelaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 26, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pembinaan penyelenggaraan urusan agama serta
pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Hindu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Hindu;
- pemantarran, evaluasi, dan pelaporan di bidang
urusan agama serta pendidikan agama dan pendidikan
keagamaan Hindu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Flindu; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh l\tlenteri.
Bagian
SK No 155661 A
---
PRES IDEN
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
(1) Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat
Buddha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat...
SK No 155646 A
---
PRESIDEN
-t2-
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian Agama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Agama;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian Agama;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Badan.
Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan
perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di
bidang moderasi beragama dan pengembangan sumber
daya manusia di bidang keagamaan.
### Pasal 36. . .
SK No 155647 A
---
PRES IDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang moderasi
beragama dan pengembangan sumber daya manusia
agama dan keagamaan;
- pelaksanaan penguatan di bidang moderasi beragama;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
agama dan keagamaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
moderasi beragama dan pengembangan sumber daya
manusia agama dan keagamaan;
- pelaksanaan administrasi Badan Moderasi Beragama
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keduabelas
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin
oleh Kepala Badan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai
tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk
halal sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-
undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 38, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis di bidang
penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal;
c.pemantauan...
SK No 155648 A
---
PRES IDEN
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan di
bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
- pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan
produk halal;
- pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
### Pasal 4 1
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang
hubungan kelembagaan keagamaan.
(21 Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan
Informasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
bidang manajemen informasi dan komunikasi.
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait bidang hukum
dan hak asasi manusia.
Bagian Keempatbelas
Pusat
(1) Pada Kementerian Agama dapat dibentuk Pusat untuk
memberikan dukungan substantif di lingkungan
Kementerian Agama.
(21 Pembent-ukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
(3) Pusat...
SK No 155662A
---
PRES IDEN
(3) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(4) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kelimabelas
Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7
(tujuh) Biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibentuk
paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(s) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah
Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Direktorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 6 (enam) Direktorat.
(2t Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dibentuk paling banyak 5 (lima) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
(s) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, serta Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Subdirektorat...
SK No 155650A
---
PRES IDEN
(71 Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau
paling banyak 4 (empat) Seksi.
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat
Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima)
Inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok
Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 1 (satu) Subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling
banyak 5 (lima) Pusat.
(2t Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan tidak
dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 4 (empat) Subbagian.
(s) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
(6) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang dan Bagian atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(7) Bidang...
SK No 155651A
---
PRESIDEN
(71 Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
(8) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibentuk
paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling
banyak 3 (tiga) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu
Kelompok Jabatan Fungsional danl atau Subbagian
yang menangani ketatausahaan.
Bagian Keenambelas
Jabatan Fungsional
Di lingkungan Kementerian Agama dapat ditetapkan
jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama di daerah, dibentuk Kantor
Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.
(2) Tugas...
SK No 155652 A
---
PRES IDEN
(2) Tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja
Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban
kerja.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(1) Di lingkungan Kementerian Agama dapat diangkat
paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus Menteri.
(2) Staf Khusus Menteri bertanggung jawab kepada
Menteri.
Pasal53...
SK No 155663 A
---
PRES IDEN
Staf Khusus Menteri mempunyai tugas memberikan saran
dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri dan bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian Agama.
(1) Staf Khusus Menteri dalam melaksanakan tugasnya
wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi di
lingkungan Kementerian Agama.
(2) Tata kerja Staf Khusus Menteri diatur oleh Sekretaris
Jenderal.
(1) Staf Khusus Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri
Sipil dan Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Masa bakti Staf Khusus Menteri paling lama sama
dengan masa jabatan Menteri.
(41 Pengangkatan Staf Khusus Menteri ditetapkan dengan
Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan
Presiden.
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 55 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir
masa baktinya sebagai Staf Khusus Menteri, diaktifkan
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi yang
tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 55 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
### Pasal 57 ...
SK No 155654A
---
PRES IDEN
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan
Struktural Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi
Madya.
(21 Staf Khusus Menteri mendapat dukungan administrasi
dari Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal Staf Khusus Menteri berhenti atau telah
berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.
(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Staf
Khusus Menteri tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Staf
Khusus Menteri dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
(1) Kementerian Agama harus menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Agama.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kemenlerian Agama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
### Pasal 61 ...
SK No 155664 A
---
T'RESIDEN
-2L-
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urulsan pemerintahan di bidang agama
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Kementerian Agama harus menJrusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap
seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Agama dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Kementerian Agama maupun dalam hubungan
antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Semua unsur di lingkungan Kementerian Agama harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVII ...
SK No 155656 A
---
PRESIDEN
PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Kementerian Agama bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Khusus pada Pusat yang melaksanakan tugas di bidang
bimbingan masyarakat dan pendidikan agama dan
keagamaan tertentu yang tidak ditangani oleh Direktorat
Jenderal, mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang agama tertentu sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan unit organisasi di lingkungan Instansi Vertikal
dan Unit Pelaksana Teknis yang menangani tugas dan
fungsi yang bersesuaian dengan tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang
bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.
BABIX...
SK No 155657 A
---
PRES IDEN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 168), masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum
diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian Agama, tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 83 Tahun 20l5 tentang Kementerian
Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155658 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
lndonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari2023
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
strasi Hukum,
Djaman
SK No 155660 A