Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN METEOROLOGI,

PERPRES No. 120 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.264

1. Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh

pada satuan organisasi di lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi

birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja
individu.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

tidak diberikan kepada:

- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

- Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,
Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu
dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan

  • Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

www.peraturan.go.id

---

2017, No.264 -4-

untuk menjalani masa persiapan pensiun;

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Badan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan
Juni 2017.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja
pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada anggaran

pendapatan dan belanja negara.

Pasal 7

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Badan

Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana

tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh

Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

(2) Perubahan kelas jabatan yang mengakibatkan perubahan

anggaran pada setiap jabatan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

www.peraturan.go.id

---

2017, No.264

dan reformasi birokrasi dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

Pasal 8

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi,

dan Geofisika wajib melaksanakan agenda reformasi
birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

Geofisika dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik
masing-masing maupun bersama-sama.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di

Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 8

diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi,

Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2015

tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 249) dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan

ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.264 -6-

Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015

Nomor 249) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Desember 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id

---

2017, No.264