Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 120 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil

negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan
keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam

suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan

organisasi di Lingkungan Kementerian Perindustrian.
1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

Pasal 2

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian

reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214 -4-

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian

Perindustrian yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian

Perindustrian yang diberhentikan untuk
sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian

Perindustrian yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan

belum diberhentikan sebagai pegawai;

- Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perindustrian yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada badan layanan umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun

2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun

2012 tentang Perubahan Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

(2) Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan

diberikan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja

diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang
sama.

(3) Jika tunjangan profesi yang diberikan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) lebih besar dari tunjangan

kinerja pada kelas jabatan yang sama maka tunjangan

profesi yang diberikan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214 -5-

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di

Lingkungan Kementerian Perindustrian yang tidak
diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan selisih antara tunjangan kinerja

dengan tunjangan profesi pada kelas jabatan yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 4

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan

Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Mei

2018.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian

kinerja pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

(1) Menteri Perindustrian yang mengepalai dan memimpin

Kementerian Perindustrian diberikan tunjangan
kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari

tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian

Perindustrian.

(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Perindustrian

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan

terhitung mulai bulan Januari 2017.

Pasal 7

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dibebankan pada

anggaran pendapatan dan belanja negara.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214 -6-

Pasal 8

(1) Menteri Perindustrian menetapkan kelas jabatan pada

setiap jabatan di Lingkungan Kementerian

Perindustrian sesuai dengan persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di

Lingkungan Kementerian Perindustrian ditetapkan

oleh Menteri Perindustrian setelah mendapat

persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan

aparatur negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan mengakibatkan

penambahan pagu anggaran instansi, persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) diberikan setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang keuangan.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perindustrian wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi

secara berkala oleh Menteri Perindustrian dan Tim
Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing

maupun bersama-sama.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214 -7-

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai
di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 9 diatur

dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan

peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 111

Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di

Lingkungan Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara

Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 231), dinyatakan

masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor

231), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 14 November 2018

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2018

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2018, No. 214-9-

www.peraturan.go.id