(1) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah
lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk
selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.
Pasal2
(1) BRGM mempunyai tugas:
- memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi
gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di
Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan,
dan Provinsi Papua; dan
- melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove
pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat,
Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan
dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan serta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.
### Pasal 3 ...
SK No 053073 A
jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIOEN
