Langsung ke konten

BADAN RESTORASI GAMBUT DAN MANGROVE

PERPRES No. 120 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove adalah

lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.

(2) Badan Restorasi Gambut dan Mangrove untuk

selanjutnya disebut BRGM dipimpin oleh Kepala.

Pasal2

(1) BRGM mempunyai tugas:

- memfasilitasi percepatan pelaksanaan restorasi
gambut serta upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat pada areal kerja restorasi gambut di
Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera
Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi
Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan,
dan Provinsi Papua; dan
- melaksanakan percepatan rehabilitasi mangrove
pada areal kerja di Provinsi Sumatera Utara,
Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi
Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Barat,
Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan
Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.

(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dengan arahan kebijakan, teknis, dan
dukungan dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan serta kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

### Pasal 3 ...

SK No 053073 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

Pasal 3

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BRGM menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan restorasi gambut;
- perencanaan, pengendalian, dan evaluasi
penyelenggaraan restorasi gambut;
- pelaksanaan konstruksi, operasi, dan pemeliharaan
infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan
segala kelengkapannya;
- pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat
dalam rangka restorasi gambut;
- pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut;
- pelaksanaan perbaikan penghidupan masyarakat di
lahan gambut;
- pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove di
dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan di
Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau, Provinsi
Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi
Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur,
Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua, dan
Provinsi Papua Barat;
- pemberian dukungan administrasi; dan
1. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Presiden.

Pasal 4

(1) Dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
a dan Pasal 3, BRGM wajib menyusun rencana dan
pelaksanaan restorasi ekosistem gambut untuk
jangka waktu 4 (empat) tahun seluas kurang lebih
1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) hektar.

(2) Target ...

SK No 053074 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 6 ­

(2) Target capaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

areal yang harus diselesaikan per tahun ditetapkan
sebagai berikut:
- tahun 2021 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
- tahun 2022 sebesar 30% (tiga puluh persen);
- tahun 2023 sebesar 25% (dua puluh lima persen);
dan
- tahun 2024 sebesar 20% (dua puluh persen).

(3) Rencana rinci dan pelaksanaan restorasi gambut

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut Provinsi dan/ atau Peta Rencana
Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi.

(4) Dalam hal Rencana Perlindungan dan Pengelolaan

Ekosistem Gambut Provinsi atau Peta Rencana
Pemulihan Ekosistem Gambut Provinsi belum
tersedia, pelaksanaan restorasi ekosistem gambut
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan
Ekosistem Gambut Nasional.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf
b dan Pasal 3 huruf g dilakukan dengan batasan
yang meliputi target luasan areal dan norma,
standar, prosedur, dan kriteria.

(2) Pelaksanaan ...

SK No 053075 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

(2) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan target
luasan 600.000 (enam ratus ribu) hektar yang
meliputi Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Riau,
Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung,
Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan
Timur, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Papua,
dan Provinsi Papua Barat.

(3) Pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang meliputi kegiatan persema1an,
pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan
pembangunan persemaian modern ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan setelah mendapatkan masukan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.

(4) BRGM melakukan monitoring dan evaluasi

pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove
secara sendiri dan/atau bersama-sama dengan
direktorat jenderal yang menyelenggarakan fungsi di
bidang peningkatan daya dukung daerah aliran
sungai dan rehabilitasi hutan di lingkungan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan serta direktorat jenderal yang
menyelenggarakan fungsi di bidang pengelolaan
ruang laut di lingkungan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan dan perikanan.

## BAB II ...

SK No 053076 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 8 ­

Pasal 6

BRGM terdiri atas:
- Kepala;
- Sekretariat Badan;
- Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi;
- Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan;
- Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,
dan Kemitraan; dan
- Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Pasal 7

Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a
mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi BRGM.

Pasal 8

(1) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 huruf b dipimpin oleh Sekretaris Badan yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), mempunyai tugas melaksanakan pemberian

dukungan administrasi kepada BRGM.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat ( 1), Sekretariat Badan menyelenggarakan
fungsi:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran;
- pemberian dukungan administrasi,
ketatausahaan, dan sumber daya;
- pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan
layanan pengadaan barang/layanan Jasa
Pemerintah;
- pengembangan ...

SK No 053077 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK. INDONESIA

  • 9 ­

- pengembangan hubungan dan kerja sama luar
negeri dalam rangka kebutuhan pendanaan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, pengelolaan
gambut, manajemen restorasi gambut, serta
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Kepala.

Pasal9

(1) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Perencanaan dan Evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas melaksanakan penyusunan rencana dan
evaluasi restorasi gambut dan percepatan
pelaksanaan rehabilitasi mangrove.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Deputi Bidang Perencanaan dan
Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
- perencanaan teknis restorasi gambut dan
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
- pengembangan data restorasi gambut dan
percepatan pelaksanaan rehabilitasi mangrove;
dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi restorasi
gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi
mangrove.

### Pasal 10 ...

SK No 053078 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 10

( 1) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan
Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf d berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Konstruksi, Operasi, dan

Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
mempunyai tugas melaksanakan konstruksi, operasi,
dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Deputi Bidang Konstruksi, Operasi,
dan Pemeliharaan menyelenggarakan fungsi:
- penataan ulang pengelolaan areal gambut
terbakar;
- pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan
(rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan operas1 dan pemeliharaan
infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut
dan segala kelengkapannya;
- penyelenggaraan teknik konservasi pada zona
lindung kawasan gambut;
- penyelenggaraan teknik budidaya tanaman pada
kawasan budi daya gambut dengan tanaman,
pakan ternak dan sistem yang sesuai untuk
keperluan dukungan kesejahteraan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
konstruksi, operasi, dan pemeliharaan.

### Pasal 11 ...

SK No 053079 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,

dan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 huruf e berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi, Partisipasi,

dan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), mempunyai tugas melaksanakan edukasi dan

sosialisasi serta partisipasi dan dukungan
masyarakat.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Deputi Bidang Edukasi dan Sosialisasi,
Partisipasi, dan Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi
gambut dan percepatan pelaksanaan rehabilitasi
mangrove;
- penghimpunan dan pengakomodasian partisipasi
dan dukungan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya; dan
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi di bidang
edukasi, sosialisasi, partisipasi, dan kemitraan.

Pasal 12

(1) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.

(2) Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai
tugas melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

(3) Dalam ...

SK No 053080 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 12 ­

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), Deputi Bidang Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan perbaikan penghidupan
masyarakat di lahan gambut;
- pengembangan dan diversifikasi produk;
- pemasaran produk-produk masyarakat dari
areal gambut;
- pelaksanaan percepatan rehabilitasi mangrove
dengan pendekatan padat karya; dan
- pelaksanaan koordinasi dengan koordinator
daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Badan dibantu oleh Kelompok Kerja.

Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan tugas, BRGM didukung oleh

Tim Pengarah Teknis dan Kelompok Ahli.

(2) Tim Pengarah Teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri atas:
- Gubernur Provinsi Sumatera Utara;
- Gubernur Provinsi Riau;
- Gubernur Provinsi Kepulauan Riau;
- Gubernur Provinsi Bangka Belitung;
- Gubernur Provinsi Jambi;
- Gubernur Provinsi Sumatera Selatan;
- Gubernur Provinsi Kalimantan Barat;
- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur;
1. Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah;
J. Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan;

  • Gubernur ...

SK No 053081 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 13 ­

- Gubernur Provinsi Kalimantan Utara;
1. Gubernur Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua Barat;
- Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan
Lingkungan dan Kehutanan, Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya
Maritim, Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan
Agribisnis, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur J enderal Perikanan Budidaya,
Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah,
Kementerian Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian
Keuangan;
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata
Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari,
Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
X. Direktur Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran
Sungai dan Rehabilitasi Hutan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Direktur J enderal Pengendalian Perubahan
Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
- Kepala ...

SK No 053082 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INOONESIA

  • 14 ­

- Kepala Badan Penyuluhan dan Pengernbangan
Surnber Daya Manusia, Kernenterian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
aa. Kepala Badan Standardisasi Instrurnen
Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
Kernenterian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
bb. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan
Internasional, Kernenterian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan;
cc. Direktur Jenderal Tanarnan Pangan,
Kernenterian Pertanian;
dd. Direktur Jenderal Perkebunan, Kernenterian
Pertanian;
ee. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan, Kernenterian Pertanian;
ff. Direktur Jenderal Surnber Daya Air,
Kernenterian Pekerjaan Urnurn dan Perurnahan
Rakyat;
gg. Direktur Jenderal Tata Ruang, Kernenterian
Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan
Nasional;
hh. Deputi Bidang Pengernbangan Regional,
Kernenterian Perencanaan Pernbangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pernbangunan
Nasional;
1. Deputi Bidang lnforrnasi Geospasial Ternatik,
Badan Inforrnasi Geospasial; dan
jj. Pejabat lain rnenurut kebutuhan perkernbangan
dalarn pelaksanaan tugas.

(3) Kelornpok Ahli sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)

berasal dari:
- perguruan tinggi;
- lernbaga penelitian;
- profesional; dan
- unsur rnasyarakat.

### Pasal 15 ...

SK No 053083 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

Pasal 15

(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas

dan fungsi BRGM di daerah, gubernur menunjuk
pejabat sebagai koordinator tim restorasi gambut
dan/atau rehabilitasi mangrove daerah.

(2) Struktur tim restorasi gambut dan/ atau rehabilitasi

mangrove daerah menyesuaikan dengan organisasi
BRGM.

(3) Tim restorasi gambut dan/ atau rehabilitasi

mangrove daerah ditetapkan dengan keputusan
gubernur.

Pasal 16

(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diangkat dan

diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 17

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil
atau bukan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 18

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja diberhentikan dari jabatan
organiknya selama menduduki jabatan dimaksud
tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil.

(2) Kenaikan ...

SK No 053084 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang

menduduki jabatan sebagai Kepala, Sekretaris
Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan Kelompok Kerja
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah

berakhir masa jabatannya sebagai Kepala,
Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja, diaktifkan kembali dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

TATA KERJA

Pasal20

(1) BRGM melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada

Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup
dan kehutanan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

memuat pelaksanaan percepatan rehabilitasi
mangrove ditembuskan oleh BRGM kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan.

(3) Laporan ...

SK No 053085 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 17 ­

(3) Laporan pelaksanaan tugas BRGM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala
setiap 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) bulan sekali
menurut intensitas kegiatan di lapangan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 21

Pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM dievaluasi oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kelautan dan perikanan, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, dan Kepala Staf Kepresidenan.

Pasal22

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi BRGM,
Kepala berkoordinasi secara berkala atau sewaktu-
waktu dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan tata ruang,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan
kementerian atau lembaga lain sesuai kebutuhan.

### Pasal 23 ...

SK No 053086 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 18 ­

Pasal23

Setiap unsur di lingkungan BRGM dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan BRGM maupun dalam hubungan antar
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Pasal 24

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan
apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil
langkah-langkah yang diperlukan sesua1 dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

BABV

Pasal 26

(1) Kepala BRGM diberi hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Utama.

(2) Sekretaris Badan dan Deputi diberi hak keuangan

dan fasilitas lainnya setingkat Jabatan Pimpinan
Tinggi Madya.

(3) Kelompok ...

SK No 053087 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIOEN

  • 19 ­

(3) Kelompok Ahli dan Kelompok Kerja diberi hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal27

Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Ahli, dan
Kelompok Kerja apabila telah berhenti atau telah
berakhir masa baktinya, tidak memperoleh uang
pensiun dan uang pesangon.

PENDANAAN

Pasal 28

(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan

tugas dan fungsi BRGM bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) BRGM dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam

rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang
tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sepanjang tidak merugikan
kepentingan negara dan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

Penyusunan rencana kerja dan anggaran dikelola oleh
Kepala selaku Kuasa Pengguna Anggaran di
lingkungan BRGM.

## BAB VII ...

SK No 053088 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 20 ­

Pasal30

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas BRGM
diatur oleh Kepala.

Pasal 31

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang
memangku jabatan di lingkungan Badan Restorasi
Gambut, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya
sampa1 dengan terbentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden

lill.

Pasal32

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, hak
keuangan dan fasilitas lainnya sebagaimana diatur
dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi
Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan
Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 162),
tetap berlaku sepanjang belum diubah atau diganti
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

### Pasal 33 ...

SK No 053089 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,

barang milik/kekayaan negara, pembiayaan,
kepegawaian, dan dokumen pada Badan Restorasi
Gambut dialihkan kepada BRGM sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peralihan barang

milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian,
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Menteri Keuangan, Kepala Arsip Nasional Republik
Indonesia, Kepala Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan, dan Badan Restorasi Gambut,
serta instansi terkait lainnya mengatur
penyelesaian administrasi lainnya kepada BRGM.

(3) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) dilaksanakan paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.

Pasal34

(1) BRGM melaksanakan tugas selama 4 (empat)

tahun dan berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

(2) Setelah ...

SK No 048204 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 22 ­

(2) Setelah berakhirnya masa tugas BRGM sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi BRGM
dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan
kehutanan serta kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan
perikanan sesuai kewenangannya.

(3) Dengan berakhirnya masa tugas BRGM, untuk:

- pendanaan, barang milik/ kekayaan negara, dan
dokumen dialihkan ke kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang lingkungan hidup dan kehutanan atau
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
sesuaikewenangannya;dan
- pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil
dikembalikan kepada instansi asal.

Pasal 35

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor
1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1), masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan/ atau belum diubah atau diganti
dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.

Pasal36
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Badan Restorasi Gambut (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Presiden m1 mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar ...

SK No 048205 A
jdih.kemenkeu.go.id

---

PRESIDEN

  • 23 ­

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden 1m dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

~~ai;~ti Bidang Hukum dan
~~~s-ridang-undangan,
~

SK No 48198 A jdih.kemenkeu.go.id