(1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk
melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh
Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden,
terdiri atas:
a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur
sumber daya air;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan
pengaman pantai;
- pembangunan tambatan perahu;
d, pembangunan atau pengembangan sistem
drainase;
jembatan; e. pembangunan jalan dan
- preservasi jalan dan jembatan;
- pembangunan atau rehabilitasi kantor
pemerintahan;
- pembangunan atau rehabilitasi asrarna
mahasiswa;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana pendidikan dasar dan menengah,
dan pendidikan tinggi;
- pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan
umum;
- pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana
dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
- pembangunan atau rehabilitasi sarana dan
prasarana serta utilitas umum;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana olahraga;
- pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung
fungsi sosial dan keagamaan;
- pembangunan atau rehabilitasi istana;
- rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan
bangunan kawasan cagar budaya;
. r. pembangunErn . .
SK No 135490 A
---
PRESIDEN
REPUELIK INDONESlA
-.1 -
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana pasar;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah susun
dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
- pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun,
atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam
rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat
bencana dan isolasi terpusat.
(3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
(41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan
langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
