Langsung ke konten

PENUGASAN KHUSUS DALAM RANGKA PERCEPATAN PELAKSANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR

PERPRES No. 120 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

(1) Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian

Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat untuk
melaksanakan fungsi Lain dalam rangka percepatan
pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

(2) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), didasarkan pada hasil rapat yang dipimpin oleh
Presiden dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden,
terdiri atas:
a, pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur
sumber daya air;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan
pengaman pantai;
- pembangunan tambatan perahu;
d, pembangunan atau pengembangan sistem
drainase;
jembatan; e. pembangunan jalan dan
- preservasi jalan dan jembatan;
- pembangunan atau rehabilitasi kantor
pemerintahan;
- pembangunan atau rehabilitasi asrarna
mahasiswa;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana pendidikan dasar dan menengah,
dan pendidikan tinggi;
- pembangunan atau rehabilitasi gedung/ bangunan
umum;
- pembangunan atau perbaikan rumah dan sarana
dan prasarana serta utilitas umum perumahan;
- pembangunan atau rehabilitasi sarana dan
prasarana serta utilitas umum;
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana olahraga;
- pembangunan atau rehabilitasi auditorium;
- pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung
fungsi sosial dan keagamaan;
- pembangunan atau rehabilitasi istana;
- rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan
bangunan kawasan cagar budaya;

. r. pembangunErn . .

SK No 135490 A

---

PRESIDEN
REPUELIK INDONESlA
-.1 -
- pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana
dan prasarana pasar;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit;
- pembangunan atau rehabilitasi rumah susun
dalam rangka revitalisasi kawasan; dan/ atau
- pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun,
atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam
rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat
bencana dan isolasi terpusat.

(3) Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat.
(41 Dalam pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat dapat melakukan penunjukan
langsung dalam proses pengadaan barang/jasa
pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 2

Dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), pihak
penerima hasil pembangunan infrastruktur harus
memberikan dukungan terdiri atas:
- penyediaan lahan siap bangun;
- pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan
aset hasil pembangunan infrastruktur;
- anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan;
dan
- dukungan lainnya.

Pasal 3

Percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dilakukan
melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-undangan.

### Pasal 4...

SK No 135455 A

---

FRESIDEN

Pasal 4

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
dalam melaksanakan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I ayat (2) memperhatikan prinsip:
- kehati-hatian;
- transparansi;
- efisiensi;
- efektivitas; dan
- akuntabilitas.

Pasal 5

Menteri Pekedaan Umum dan Perumahan Rakyat
berkoordinasi dengan:
- kementerian/lembaga;
pemerintah daerah provinsi; b.
- pemerintah daerah kabupaten/pemerintah daerah kota;
- pemerintah desa;
- Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
dan/atau
- masyarakat,
yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan
infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 6

(1) Percepatan pelaksanaan infrastruktur

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 121
dilakukan di atas tanah dengan kriteria:
- merupakan barang milik negara, barang milik
daerah, barang milik desa, aset Badan Usaha Milik
Negara, aset Badan Usaha Milik Daerah, atau milik
masyarakat; dan
- status tanah tidak dalam sengketa atau kasus
hukum.

(2) Status...

SK No 156003 A

---

PRESIDEN

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) l2l Status tanah huruf b, harus dibuktikan dengan sertilikat dan/atau
bukti penguasaan tanah yang sah.

Pasal 7

(l) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
menyerahkan bangunan yang telah selesai dibangun
kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/pemerintah
daerah kota, pemerintah desa, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau masyarakat.

(2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 8

Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaem penugasan
(21 khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat
bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Menteri Pekerjaan Umum dan Penrmahan Rakyat
melaporkan pelaksanaan pembangunan infrastruktur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada
Presiden setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 135457A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 September 2022

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

De dang-undangan dan
Hukum,

anna Djaman

SK No 156002A