Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 120 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\.rnjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa
Hak Asasi Manusia diberikan T\rnjangan Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 211050 A

---

PRESIDEN

REFUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WTDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024

MENTERI SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PRATIKNO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 221

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Bidang Perundang-undangan
Administrasi H

Djaman

SK No 211407 A

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 120 TAHUN 2024

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA

MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA

BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp1.38O.OOO,OO
Ahli Madya
2 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp1.1O0.000,00
Ahli Muda
3 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp54O.OO0,00
Ahli Pertama

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 211408 A