Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
T\.rnjangan Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia adalah tunjangan
jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa
Hak Asasi Manusia diberikan T\rnjangan Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Tunjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada
instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 5
Pemberian T\rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi
Manusia dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam
jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal
lain yang mengakibatkan pemberian T\rnjangan Penata
Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
T\.rnjangan Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 211050 A
---
PRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WTDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 221
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi H
Djaman
SK No 211407 A
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA
MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PENATA MEDIASI SENGKETA HAK ASASI MANUSIA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp1.38O.OOO,OO
Ahli Madya
2 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp1.1O0.000,00
Ahli Muda
3 Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia Rp54O.OO0,00
Ahli Pertama
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 211408 A
