Langsung ke konten

PENDIRIAN UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN”

PERPRES No. 121 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas

Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagai

perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1

menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat

menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai

rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika

memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan

profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur

dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Yogyakarta.

(3) Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur

dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pertahanan.

### Pasal 3 …

---

Pasal 3

(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi

penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Yogyakarta dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

  • semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Yayasan

Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam

penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan,

pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan

Nasional “Veteran” Yogyakarta; dan

  • semua mahasiswa yang semula tercatat sebagai

mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Yogyakarta yang diselenggarakan oleh

Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan

dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan

Nasional “Veteran” Yogyakarta.

### Pasal 5 …

---

Pasal 5

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan

Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan

Nasional “Veteran” Yogyakarta tetap menjalankan

tugasnya sampai dengan ditetapkannya status

kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang undangan.

Pasal 6

Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :

  • Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang

dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional

“Veteran” Yogyakarta dapat dialihkan statusnya menjadi

Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan

Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas

Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;

  • pegawai yang bukan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja

pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”

Yogyakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai

Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan dan ditugaskan pada Universitas

Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.

### Pasal 7 …

---

Pasal 7

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan

pendidikan, keuangan, dan kepegawaian diatur oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan

Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama

maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya

masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengalihan

kepegawaian dan kekayaan dari Yayasan Kesejahteraan

Pendidikan dan Perumahan kepada Kementerian

Pendidikan dan Kebudayaan, diatur oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertahanan, baik secara

bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan

bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar …

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 6 Oktober 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Oktober 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso