Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagai
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditetapkan: 2014-01-01
Dengan Peraturan Presiden ini didirikan Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta sebagai
perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
(1) Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Yogyakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat
menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai
rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika
memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan
profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memiliki identitas bela negara yang diatur
dalam statuta Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta.
(3) Dalam penyusunan identitas bela negara yang diatur
dalam statuta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan meminta saran dan masukan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pertahanan.
### Pasal 3 …
---
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan dalam
penyelenggaraan Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta dialihkan menjadi kekayaan,
pegawai, hak dan kewajiban Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta; dan
mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta yang diselenggarakan oleh
Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan
dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta.
### Pasal 5 …
---
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
pegawai Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan
Perumahan yang bekerja pada Universitas Pembangunan
Nasional “Veteran” Yogyakarta tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan ditetapkannya status
kepegawaian yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan.
Penetapan status kepegawaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dilaksanakan sebagai berikut :
dipekerjakan pada Universitas Pembangunan Nasional
“Veteran” Yogyakarta dapat dialihkan statusnya menjadi
Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dan ditugaskan pada Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta;
pada Universitas Pembangunan Nasional “Veteran”
Yogyakarta dapat diangkat menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil Pusat sepanjang memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan ditugaskan pada Universitas
Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta.
### Pasal 7 …
---
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
pendidikan, keuangan, dan kepegawaian diatur oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan, dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama
maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengalihan
kepegawaian dan kekayaan dari Yayasan Kesejahteraan
Pendidikan dan Perumahan kepada Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertahanan, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar …
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Oktober 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Oktober 2014
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso