Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa
hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan
temperatur atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan
Gas Bumi.
1. Harga Gas Bumi adalah harga Gas Bumi yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas
bumi yang dijadikan sebagai dasar penghitungan
bagi hasil pada Kontrak Kerja Sama dan dasar
perhitungan penjualan Gas Bumi yang berasal
dari pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Minyak
dan Gas Bumi.
1. Harga Gas Bumi Tertentu adalah harga Gas Bumi
yang ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang minyak dan gas bumi kepada pengguna
Gas Bumi yang bergerak di bidang industri dan di
bidang penyediaan tenaga listrik untuk
kepentingan umum.
1. Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk
usaha tetap yang ditetapkan untuk
melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada
suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja
Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana
Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
1. Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas
Bumi adalah Badan Usaha Pemegang Izin Usaha
Niaga Gas Bumi yang melaksanakan niaga Gas
Bumi pada wilayah niaga tertentu dengan tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
peraturan.go.id
---
2020, No. 300 -5-
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas
bumi.
1. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya
disebut SKK Migas adalah pelaksana
penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha
hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan Kontak Kerja Sama di bawah
pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.
1. Badan Pengatur adalah suatu badan yang
dibentuk untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap penyediaan dan
pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas
Bumi serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa
pada Kegiatan Usaha Hilir.
1. Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya
disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah
yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan
pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di
bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di
darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0
sampai dengan 12 mil laut).
1. Ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
